Tuesday, December 31, 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam lalu Luar Negeri).


Pengertian hukum secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yg diberikan dengan hukum positif agar para pembaca bisa lebih suang memahami lalu mempelajari ilmu hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yg awak bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia lalu pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yg berisikan suatu perintah lalu larangan ataupun perizinan untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

hukum adalah peraturan yg bersifat memaksa lalu menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut hendak mengakibatkan hukuman yg tertentu

3. SM. Amin, SH

hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yg terdiri atasi norma lalu sanksi-sanksi hukum

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

hukum adalah semua aturan norma yg harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian andaikata melanggar aturan-aturan itu hendak membahayakan diri sendiri ataupun harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah ataupun aturan yg tersusun dalam suatu sistem, yg menentukan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yg bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yg diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya lalu andaikata kaidah tersebut dilanggar hendak memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yg sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan ataupun kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yg berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yg bisa dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yg memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah lalu asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) lalu proses yg diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis lalu tidak tertulis yg mempunyai sanksi yg tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah lalu melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum adalah peraturan-peraturan yg teratur lalu tersusun baik yg mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yg sangat berbeda daripada sekedar mengatur lalu mengekspresikan bentuk dari konstitusi lalu hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim lalu putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum adalah akal tertinggi yg ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan

4. Schapera

Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yg mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yg menjamin keadilan dengan peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum adalah himpunan kewajiban yg agak dilembagakan kembali dalam pranata hukum

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya dengan saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama lalu andaikata ada yg melanggar, maka hendak menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang ataupun beberapa orang yg melakukan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yg dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yg dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran lalu kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yg dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yg satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yg lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yg memiliki kekuasaan untuk memerintah lalu memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yg lainnya lalu hukum merupakan tingkah laku para individu yg bisa mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan lalu tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yg diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yg berkuasa kepada warga masyarakatanya yg merupakan masyarakat politik yg independen dimana pihak yg berkuasa memiliki otoritas yg tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yg memaksa yg berlaku dalam suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum adalah aturan yg tebentuk melalui kebiasaan lalu perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar dengan sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan lalu kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari lalu dengan gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum korek dalam masyarakat dengan suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yg dikerjakan lalu diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah lalu larangan yg mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut bisa menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah lalu larangan-larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat lalu oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian hukum secara umum adalah :

Himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang lalu bersifat memaksa serta berisi perintah lalu larangan yg apabila dilanggar hendak mendapat sanksi 

https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426 

Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik ahli dari dalam lalu luar negeri.. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment