Monday, December 30, 2019

Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog gerah . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum. Silakan disimak selengkapnya.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang  gerah Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

A. PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan gerah bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang dengan bersifat memaksa gerah serta berisi perintah dengan larangan yg apabila dilanggar atas mendapat gerah sanksi.
 
Untuk membaca pengertian hukum menurut para ahli, silakan klik disini..

B. CIRI-CIRI HUKUM

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dengan maupun larangan
6.      Perintah dengan maupun larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

•      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.   SIFAT HUKUM

•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dengan larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum beroleh memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum atas menerima sanksi tegas

D. TUJUAN HUKUM

Berikut adalah Tujuan Hukum secara umum  :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya dengan semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial gerah terbentuk dengan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

•  Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi dengan tujuan Negara yg dalam pokoknya yakni mendatangkan kemakmuran dengan kebahagiaan dengan rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dengan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dengan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yg berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak beroleh diganggu.

C. FUNGSI HUKUM

Fungsi Hukum Secara umum adalah :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman maupun pengarahan dengan warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas maupun pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum yakni sebagai rekayasa sosial (social engineering).

D. JENIS / MACAM-MACAM HUKUM 

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, gerah adalah hukum yg dituliskan maupun dicantumkan dalam perundang-undangan. gerah COntoh : hukum pidana dituliskan dengan KUHPidana, hukum perdata gerah dicantumkan dengan KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis
, gerah adalah hukum yg tidak dituliskan maupun tidak dicantumkan dalam gerah perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan maupun tidak gerah dicantumkan dengan perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah gerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni gerah hukum tertulis yg dikodifikasikan dengan yg tidak dikodifikasikan. gerah Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara gerah dengan diundangkan maupun diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yg gerah dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dengan gerah penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum gerah tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat maupun tidak beroleh gerah mengikuti hal-hal yg terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yg mengatur, yakni hukum yg beroleh diabaikan bila pihak-pihak yg bersangkutan sudah pernah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yg memaksa, yakni hukum yg dalam keadaan apapun memiliki paksaan yg tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yg tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yg ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yg terbentuk karena keputusan hakim di masa yg lampau dalam perkara yg sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yg terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yg terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yg berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yg mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yg berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), gerah adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang yg gerah lain. Dapat dikatakan hukum yg mengatur hubungan antara warganegara gerah dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Tetap dalam gerah arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dengan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, gerah yaitu hukum yg mengatur kepentingan-kepentingan dengan hubungan-hubungan gerah yg berwujud perintah dengan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dengan Hukum Perdata gerah Materiil.
2. Hukum Formil, gerah yaitu hukum yg mengatur cara-cara mempertahankan dengan melaksanakan gerah hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata.

Baca Pula : Contoh-contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia

Demikian artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum yang beroleh kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment