Wednesday, December 11, 2019

Perusahaan Lalu Badan Usaha (Pengertian, Jenis)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan lagi Badan Usaha meliputi Pengertian lagi Jenis / Macam-macam Perusahaan lagi Badan Usaha, berikut artikel selengkapnya..

A.  Perusahaan
 
1.   Pengertian perusahaan
Perusahaan berasal dari kata “usaha” yg berarti suatu kegiatan yg dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa upah, keuntungan, lagi laba. Jadi, perusahaan adalah kesatuan ekonomi yg memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang lagi jasa untuk memenuhi ataupun memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang ataupun lembaga yg melakukan usaha dengan suatu perusahaan disebut pengusaha.
2.   Jenis-jenis perusahaan
a.   Perusahaan ekstratif, perusahaan yg mengambil lagi mengeksploitasi kekayaan alam, baik untuk diolah lagi ataupun tidak. Misalnya: Pertamina yg mengambil minyak mentah yang kemudian dijual langsung ataupun diolah menjadi BBM.
b.   Perusahaan agraris, yaitu perusahaan yg kegiatannya mengolah lagi mengelola tanah untuk dijadikan usaha pertanian, perkebunan/kehutanan, peternakan lagi perikanan darat. Misalnya: Perusahaan teh di Jawa Tengah.
c.   Perusahaan industri, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya mengolah bahan mentah ataupun bahan baku menjadi barang setengah jadi ataupun menjadi barang jadi. Misalnya: Perusahaan tekstil yg mengolah benang menjadi kain.
d.   Perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya membeli sejumlah barang untuk dijual kembali tanpa melalukan perubahan dengan bentuk maupun fungsi barang tersebut. Misalnya: Supermarket.
e.   Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya: Bank.
 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab  kemarau Perusahaan  lagi Badan Usaha (Pengertian, Jenis)
B.  Badan Usaha 
1.   Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis lagi kemarau irit yg bertujuan mencari kemarau kelebihan secara legal-formal (diakui oleh negara). Jadi badan usaha adalah lembaga usahanya, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi. 
2.   Macam-macam badan usaha
a.   Badan usaha menurut pemilik modal
1)   Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
a)   Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yg sebagian ataupun seluruh modalnya dimiliki oleh negara.BUMN bisa juga berupa perusahaan nirlaba. Dasar hukum didirikannya BUMN adalah pasal 33 ayat 2 lagi 3 UUD 1945. Sejak tahun 2001 pengelolaan BUMN berada di bawah kementerian BUMN.
b)   Tujuan didirikan BUMN
     Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan barang yg menyangkut kepentingan umum.
     Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu usaha kecil lagi menengah baik dengan pengelolaan maupun penyediaan faktor-faktor produksi dengan kebijakan harga tertentu.
     Sumber pendapatan negara.
    Pelaksana berbagai kebijakan ekonomi pemerintah.
     Memperluas lapangan pekerjaan.
c)   Pengelompokan BUMN
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk badan usaha negara, maka BUMN dikelompokkan menjadi:
     Perusahaan Umum (Perum); Bentuk perusahaan negara yg modalnya dari kekayaan negara yg sedia dipisahkan lagi mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yg vital. Misalnya: Perum Peruri, Perum Perhutani, Perum Jasatirta.
Ciri-ciri Perum, yaitu: Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan; Seluruh modalnya milik negara yg sedia dipisahkan dari kekayaan negara; Dipimpin oleh dewan Direksi lagi pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara; Pemiliknya adalah pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
     Perusahaan Perseroaan (Persero); merupakan BUMN yg sudah go public (berbentuk PT) dimana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sebuah Persero bisa diperjualbelikan (privatisasi) oleh pemerintah, misalkan PT Indosat Tbk yg dengan tahun 2002 mayoritas sahamnya sedia dijual sehingga bukan menjadi BUMN lagi. Contoh Persero : PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan, yaitu: Bertujuan memperolah laba; Bentuk badan usahanya Perseroaan Terbatas (PT); Modal dari pemerintah lagi swasta dalam bentuk saham; Tidak mendapat fasilitas yg berasal dari negara; Terdapat unsur RUPS, dewan direksi lagi dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swasta/perusahaan; Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
     Perusahaan Jawatan (Perjan); Bentuk badan usaha negara yg seluruh ataupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah lagi ditetapkan melalui APBN. Karena beberapa alasan pemerintah tidak lagi membentuk Perjan lagi mengubah Perjan yg sudah ada menjadi Perum, misalnya: Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan, yaitu: Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin; Memperoleh fasilitas dari negara; Didirikan oleh departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yg mendirikannya; Karyawan lagi pimpinannya berstatus pegawai negeri.
d)   BUMD, BUMD tidak termasuk dalam badan usaha negara yg disebutkan dalam UU no. 9 tahun 1969 karena BUMD dengan dasarnya merupakan BUMN juga. BUMD sendiri merupakan badan usaha pemerintah yg berorientasi kemarau kelebihan lagi dikelola oleh pemerintah daerah, biasanya berbentuk Perum ataupun Persero. Contoh BUMD : Bank Pembangunan Daerah, PDAM. Ciri-ciri BUMD : Modal dari pemerintah ataupun kerja sama dengan swasta (bagi yg sudah go public), direksi mewakili BUMN lagi di peradilan berbicara atas BUMN, melayani kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
2)   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)   Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang permodalan lagi aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang ataupun beberapa orang. Misalnya: PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bakrie.
b)   Ciri-ciri BUMS; Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV, lagi PT; Modal sepenuhnya milik swasta, baik swasta dalam negeri ataupun swasta asing; Bertujuan mencari kemarau kelebihan semaksimal mungkin; Karyawan sepenuhnya mendapatkan gaji yg ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yg ditentukan oleh pemerintah.
c)   Manfaat BUMS; Membantu mengembangkan ekonomi masyarakat nasional; Meningkatkan kesejahteraan sosial; Mengurangi pengangguran lagi sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat; Meningkatkan jumlah produksi nasional; Menjaga stabilitas ekonomi nasional.
3)   Koperasi
a)   Pengertian
Koperasi berasal dari kata cooperative yg berarti usaha bersama. Jadi koperasi adalah bentuk badan usaha yg beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum koperasi yg melandaskan kegiatannya berasaskan prinsip kekeluargaan.
b)   Tujuan koperasi, yaitu membangun lagi memajukan potensi ekonomi lagi kesejahteraan anggota dengan khususnya lagi masyarakat dengan umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian kemarau kebangsaan dalam rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil, lagi makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
c)   Prinsip koperasi diatur dalam UU No. 25 Th 1992 bab 3 pasal 5:
     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela lagi terbuka.
     Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi dengan rapat anggota.
     Pembagian balas jasa yg terbatas dengan modal.
     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
     Kemandirian.
d)   Fungsi lagi peran koperasi; Membangun lagi mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan khususnya lagi masyarakat dengan umumnya; Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional; Mewujudkan usaha bersama perekonomian kemarau kebangsaan berdasarkan atas kekeluargaan lagi demokrasi ekonomi.
e)   Manfaat dari koperasi; Membantu mengembangkan perekonomian kemarau kebangsaan berdasar asas kekeluargaan lagi demokrasi ekonomi; Berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja; Membantu masyarakat umum untuk membina lagi mengembangkan potensi ekonomi mereka agar bisa memenuhi kebutuhannya lebih mudah lagi lengkap.
f)   Modal koperasi
     Simpanan pokok, yaitu simpanan yg berasal anggota koperasi lagi dibayar ketika masuk menjadi anggota. Besar simpanan pokok sama lagi dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
     Simpanan wajib, yaitu simpanan yg besarnya sama untuk tiap-tiap anggota lagi dibayar setiap bulan.
     Simpanan sukarela, yaitu simpanan yg jumlah lagi waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b.   Badan usaha menurut bentuk hukumnya
1)   Perusahaan perseorangan (PO)
a)   Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg seluruh permodalannya menjadi tanggung kemarau tanggapan perseorangan. Pemilik berhak lagi berkewajiban mengelola semua aset lagi pinjaman (utang) yg ada, sehingga kekayaan pemilik lagi kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dan tanggung kemarau tanggapan pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan.
b)   Kebaikan perusahaan perorangan: Cara mendirikannya kemarau gampang lagi sederhana, serta tidak memerlukan modal besar tetapi PO tidak selalu merupakan perusahaan kecil ataupun menengah banyak juga yg menjadi perusahaan besar; Semua keuntungan hasil usaha bisa dikuasai sendiri oleh pemilik perusahaan; Pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha bisa dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat; Pemilik bertanggung kemarau tanggapan atas seluruh kekayaan sehingga bisa dijadikan jaminan atas kepercayaan yg dimiliki perusahaan; Rahasia perusahaan terjamin.
c)   Kelemahan perusahaan perorangan: Perluasan lagi pengembangan usahanya atas mengalami hambatan bila modal yg dimiliki terbatas; Apabila perusahaan mengalami kerugian hingga pailit, maka tanggung kemarau tanggapan pemilik modal tidak hanya terbatas modal saja, tetapi sampai harta pribadinya; Apabila pemilik perusahaan tidak kreatif ataupun terampil dalam mengelola perusahaannya, maka perusahaan atas kemarau gampang mengalami pailit; Kelangsungan usaha tidak terjamin semisal pemiliknya meninggal dunia.
2)   Firma (Fa)
a)   Pengertian
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang ataupun lebih, karena lebih dari satu orang biasanya akta kesepakatan ditandatangani di depan notaris sebelum didaftarkan ke panitera pangadilan. Tanggung kemarau tanggapan pemilik firma tidak terbatas lagi semua sistem permodalan lagi pembagian keuntungan dijalankan berdasarkan kesepakatan.
b)   Kebaikan perusahaan firma: Dengan pembagian tugas yg tepat maka perusahaan bisa berkembang lebih cepat; Urusan permodalan lebih kemarau gampang karena dilakukan oleh beberapa orang; Resiko kerugian tidak terlalu berat karena ditanggung bersama; Perolehan kredit dari debitur bisa lebih kemarau gampang karena kepercayaan yg dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
c)   Kelemahan perusahaan firma: Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi; Keputusan seringkali tidak bisa cepat diambil karena harus dilakukan bersama-sama; Kerugian akibat kebijakan yg dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama; Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik; kelangsungan perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yg meninggalkan perusahaan.
3)   Persekutuan Komanditer (CV)
a)   Pengertian
Persekutuan komanditer ataupun Comenditaire Vennootschaps (CV) adalah perusahaan yg didirikan oleh beberapa pemodal, di mana sebagian mempunyai tanggung kemarau tanggapan terbatas lagi sebagian tidak terbatas. Jadi anggota dari persekutuan komanditer ini terdiri dari 2,yaitu:
     Sekutu aktif (sekutu komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha lagi bertanggung kemarau tanggapan penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas dengan modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi, artinya semisal CV bangkrut maka kekayaan pribadinya atas dimasukkan semisal kekayaan perusahaan tidak bisa menutup.
     Sekutu pasif (sekutu komanditer), yaitu sekutu yg hanya sebatas menanamkan modal lagi tidak menjalankan usaha. Tanggung kemarau tanggapan sekutu ini terbatas dengan modal yg ditanamkan.
Keuntungan dibagi kepada semua pemilik modal sesuai dengan perbandingan modal yg disetor ke perusahaan. Dan bila terjadi pailit maka sekutu aktif yg menanggung seluruh kerugian persekutuan ini.
b)   Kebaikan perusahaan CV: Untuk mendirikannya tidak terlalu sulit; Untuk menambah modal relatif lebih kemarau gampang dengan menambah sekutu pasif baru; Akte pendirian CV bisa digunakan sebagai agunan kredit.
c)   Kelemahan perusahaan CV: Bila anggota aktif tidak jujur, maka anggota pasif bisa dirugikan; Perkembangan perusahaan hanya bergantung dengan anggota aktif saja, angota aktif mempunyai tanggung kemarau tanggapan yg tidak terbatas.
4)   Perseroan Terbatas (PT)
a)   Pengertian
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yg didirikan oleh dua orang ataupun lebih yg permodalannya diperoleh dari penerbitan saham yang kemudian dibeli oleh para anggotanya, baik yg bersifat umum ataupun khusus orang tertentu saja. Saham adalah surat berharga sebagai penyebut untuk modal (uang) yg dimasukkan ke perusahaan, harga saham bisa fluktuatif (naik-turun) tergantung kondisi keuangan perusahaan lagi saham bisa diperjualbelikan di bursa efek (untuk PT yg sudah go public). Keuntungan yg diperoleh disebut deviden. Bila perusahaan mengalami pailit, harta pribadi pemilik saham tidak bisa disita sebagai jaminan untuk membayar utang perusahaan.
b)   Menurut jenisnya PT terbagi menjadi:
     PT terbuka, yaitu PT yg sahamnya bisa dimiliki ataupun dibeli oleh siapa saja tanpa menggunakan syarat khusus, perdagangan biasanya terjadi di bursa efek.
     PT tertutup, yaitu PT yg sahamnya hanya dapat dimiliki ataupun dibeli oleh orang-orang yg memenuhi syarat khusus, biasanya hubungan keluarga, organisasi ataupun ikatan khusus lainnya.
c)   Tiga komponen dalam PT:
     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS menetapkan: Pengesahan laporan keuangan yg disusun oleh direksi; Pengangkatan ataupun pemberhentian direksi lagi dewan komisaris; Pembagian keuntungan (dividen) kepada pemegang saham, para direksi, dewan komisaris, karyawan, serta cadangan untuk perusahaan; Program ataupun kebijakan pokok perusahaan dengan periode mendatang.
     Direksi; Ditunjuk oleh RUPS yg bertugas mengimplementasikan (melaksanakan) kebijakan yg sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem teknis yg atas dijalankan perusahaan. Direksi terdiri atas seseorang ataupun beberapa orang lagi dewan direksi sendiri terdiri dari beberapa orang.
     Dewan Komisaris; terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris inilah yg mengawasai pekerjaan direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yg sudah ditetapkan dalam RUPS. Secara umum Dewan Komisaris merupakan pembela kepentingan pemegang saham.
d)   Kebaikan perusahaan berbentuk PT: Risiko bagi pemegang saham ringan (terbatas) hanya sebesar nilai saham yg dimilikinya; Kelangsungan kegiatan usaha perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung dengan satu orang lagi perusahaan dikelola oleh para direksi yg professional; Untuk penambahan modal lebih kemarau gampang yaitu dengan cara menjual saham-saham; Pemegang saham dengan kemarau gampang menjualbelikan sahamnya.
e)   Kelemahan perusahaan berbentuk PT: Proses pendirian perusahaan lebih sulit lagi memerlukan biaya lebih mahal; Pengelolaan perusahaan lebih rumit, sehingga perusahaan memerlukan para direksi yg profesional; Biaya operasional lagi pajak perusahaan lebih besar.
c.   Badan usaha menurut jumlah tenaga kerja
1)   Perusahaan kecil; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2)   Perusahaan sedang; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja antara 20-99 orang. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3)   Perusahaan besar; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yg rapi lagi profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja ataupun spesialisasi.
C.  Kriteria Badan Usaha yg Dikelola secara Professional lagi Manusiawi
1.   Mempunyai manajemen yg baik; Mengelola perusahaan dengan baik, efektif lagi efisien guna mencapai tujuan perusahaan.
2.   Adanya spesialisasi; Membagi pekerjaan ataupun tugas sesuai dengan keahlian yg dimiliki tenaga kerja.
3.   Akuntabilitas; Pengelolaan keuangan yg baik, bersih lagi transparan.
4.   Kemandirian; Menjalankan perusahan yg tidak terpengaruh oleh pihak lain.
5.   Keadilan; Memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja di perusahaan lagi memberinya gaji.
6.   Melestarikan lingkungan; Menjaga lingkungan sekitar dari dampak yg ditimbulkan perusahaan.
D.  Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan lagi Pelaku Ekonomi
Perkembangan ekonomi dari suatu negara sangat ditentukan oleh peran pemerintah yg mengatur negara tersebut.Oleh karena itu keberhasilan pemerintah dalam mengatur ekonomi suatu negara, menjadikan negara tersebut berkembang dengan baik. Bentuk peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi diantaranya:
1.   Membuat perencanaan ekonomi jangka pendek, menengah, lagi panjang untuk mengarahkan kehidupan ekonomi ke kondisi yg diinginkan.
2.   Menyediakan sarana lagi prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik lagi nonfisik masyarakat.
3.   Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, ataupun mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, lagi distribusi agar sesuai dengan program pembangunan.
4.   Pengawasan jalannya perekonomian.
5.   Menjaga stabilitas harga, yaitu dengan jalan mengendalikan inflasi.
6.   Mengadakan bimbingan lagi penyuluhan kepada pelaku ekonomi yg masih lemah ataupun bagi pengusaha yg baru melakukan kegiatan usaha.
7.   Menyediakan kebutuhan bahan pokok yg dibutuhkan masyarakat.
8.   Menentukan kebijakan ekonomi yg terkait dengan luar negeri.

Demikian Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan lagi Badan Usaha meliputi Pengertian lagi Jenis / Macam-macam Perusahaan lagi Badan Usaha, Semoga bermanfaat..

No comments:

Post a Comment