Monday, December 2, 2019

Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Berikut artikel selengkapnya....

A. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yg bersumber dari pandanan hidup ataupun falsafah hidup bangsa Indonesia yg digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian bagi timbul dasar falsafah negara yg disebut dengan Pancasila yg terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yg konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dengan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dengan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yg terdapat dalam UUD 1945. 
 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yg mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber dari kepribadian dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, yg perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  •     GBHN Tahun 1978 dengan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dengan Tahun 1983 yg menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dengan tegaknya hukum.
  •     Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dengan perwakilan, yg merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yg tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 
  •     Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yg ber-Ketuhanan YME, yg berkemanusiaan yg adil dengan beradab, yg mempersatukan Indonesia, dengan yg berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •     Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dengan ekonomi, serta yg dalam penyelesaian masalah-masalah kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional yg berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. 

B. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA


Prinsip yg terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

    Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
    Terdapat pemilu secara berkesinambungan
    Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dengan perlindungan untuk hak minoritas
    Merupakan kompetisi dari berbagai ide dengan cara dalam menyelesaikan masalah
    Ide yg terbaik bagi diterima ketimbang dari suara terbanyak

C. ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dengan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dengan Penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dengan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yg dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yg demokrastif

D. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
  2. Menjamin berdirinya negara RI
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yg berasal dari Pancasila
  5. Menjamin adanya hubungan yg sama, serasi dengan simbang mengenai lembaga negara
  6. Menjamin pemerintahan yg bertanggung jawab

E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yg dengan karakteristik khas Indonesia yg mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 

1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yg berarti tidak terpangaruhi bagi kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR ataupun yg lainnya.
4. Terdapat partai politik dengan juga organisasi sosial politik yg berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dengan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dengan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yg bertanggun kemarau respons secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dengan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dengan juga cita-cita kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yg berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dengan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  • Kekuasaan yg tertinggi ada ditangan rakyat.
F. ASAS DEMOKRASI PANCASILA

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :

    Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dengan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan ataupun menghayati keasadaran senasib dengan secita-cita dengan rakyat. 
    Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yg memperhatikan aspirasi dengan kehendak seluruh rakyat yg jumlahnya banyak dengan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

Referensi:
    C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
    Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
    Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dengan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
    Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dengan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Demikian artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi kemarau Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, kemarau Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment