Sunday, December 1, 2019

Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog berbahaya . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab Kedaulatan Rakyat. Mari kita bahas selengkapnya.


KEDAULATAN RAKYAT

A.        Makna Kedaulatan Rakyat

1.         Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan ataupun dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yg lainnya misalnnya ;  Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis   (SOUVERAINETE),  Italia    (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi ataupun kekuasaan yg tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yg tertinggi yg ada dalam suatu Negara.

Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)    Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap beserta atas ada selama suatu negara masih berdiri
2)    Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yg lebih tinggi
3)    Bulat, artinya tidak beroleh dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yg tertinggi dalam negara
4)    Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

2.         Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yg berkuasa, mengatur beserta menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa beserta bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat beserta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yg dipilihnya melalui pemilihan umum.

3.         Pengertian Kedaulatan Keluar beserta Kedalam

Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:

a.        Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur beserta menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku di negara tersebut, beserta rakyat harus patuh beserta tunduk dengan apa yg digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara beserta perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
 yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan ataupun kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,

4.         Macam-macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yg dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara beserta pemerintah mendapat kekuasaan yg tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yg terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yg dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara beserta pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati sudah pernah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan beserta kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yg mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, beserta Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa dengan zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, beserta Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja  harus berkuasa mutlak beserta tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.  Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya beserta kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,  Thomas Hobbes, beserta Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yg kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yg memiliki kedaulatan tidak terbatas ataupun mutlak. Dengan demikian, raja beroleh melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung berbahaya tanggapan kepada  dirinya sendiri ataupun kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada hukum moral yg bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.

3) Teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yg mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yg benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat yakni ajaran demokrasi yg sudah pernah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) beserta kratein (memerintah) ataupun kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, beserta untuk,rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yg dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih beserta ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yg duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yg berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)       J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara  sukarela.  Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yg terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan beserta persamaan.
b)       Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara beroleh teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, beserta yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)       John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, beserta hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)       Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)       Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yg dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara ataupun pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi ataupun undang-undang negara.

Dalam negara yg menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)       Adanya lembaga perwakilan rakyat ataupun dewan perwakilan rakyat sebagai badan ataupun majelis yg mewakili beserta mencerminkan kehendak rakyat,
b)       Untuk mengangkat beserta menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yg sudah pernah dewasa secara bebas beserta rahasia memilih wakil ataupun partai yg disenangi ataupun dipercayai.
c)       Kekuasaan ataupun kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yg bertugas mengawasi pemerintah.
d)       Susunan kekuasaan badan ataupun majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak dengan negara. Sumber ataupun asal  kekuasaan yg dinamakan kedaulatan itu yakni negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara yakni kedaulatan negara yg timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yg bersifat absolut beserta mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yg bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yg paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

Negaralah yg menciptakan hukum beserta negara tidak wajib tunduk dengan hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, beserta Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yg tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak dengan hukum. Hal ini berarti, bahwa yg berdaulat adalah lembaga ataupun orang yg berwenang mengeluarkan perintah ataupun larangan yg mengikat semua warga negara. Lembaga yg dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini yakni hukum yg tertulis (undang-undang dasar negara beserta peraturan perundangan lainnya) beserta hukum yg tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, beserta Leon Dubuit.

5.         Kedaulatan yg dianut Bangsa Indonesia beserta Dasar Hukumnya

Kalau kita  lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yg dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)         Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat beserta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)         Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum beserta pemerintahan beserta wajib menjunjung hukum beserta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

B.         Sistem Pemerintahan Indonesia

1.       Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2.       Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yg terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer beserta sistem presidensiil.
a)       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara beroleh juga berupa raja, kaisar yg memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung berbahaya tanggapan kepada parlemen yg merupakan lembaga perwakilan rakyat beserta beroleh dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yg menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, beserta Jepang.
b)       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara beserta kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat beserta ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung berbahaya tanggapan kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif beserta bertanggung berbahaya tanggapan kepada lembaga perwakilan rakyat yg merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yg menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, beserta Indonesia.

Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif ataupun kabinet yg dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).

Kabinet yg menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet beroleh mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak atas terjadi sesuatu hal. Namun, seumpama badan perwakilan rakyat tidak beroleh menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat atas menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yg banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. beserta kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yg membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, beserta Perancis.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif beserta badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yg satu tidak bergantung dengan yg lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif ataupun parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.

Teori ini merupakan pikiran John Locke yg kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, beserta federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yg tidak termasuk kekuasaan legislatif beserta eksekutif, seperti mengadakan kerja sama beserta aliansi dengan negara lain di luar negeri.

Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. beserta yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi beserta mengambil tindakan apabila eksekutif yg bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yg digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, beserta kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi beroleh diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yg sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yg dinamakan pengawasan beserta keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

3.       Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen

Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yg berbunyi:
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)       Menteri-menteri itu diangkat beserta diberhentikan oleh Presiden
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)       Pembentukan, pengubahan beserta pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)       Indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)       Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yg tidak terbatas). .
c)       Kekuasaan negara yg tertinggi berada di tangan rakyat beserta dilaksanakan menurut UUD.
d)       Presiden yakni penyelenggara pemerintahan negara
e)       Presiden tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) beserta menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung dengan dewan.
f)        Menteri negara yakni pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat beserta memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)       Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.

4.       Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu

Montesquieu adalah seorang ahli politik beserta filsafat bangsa Perancis yg mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan ataupun kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat beserta kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat beserta menerapkan undang-undang
b)       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

5.       Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat ataupun perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan beserta lain-lain yg menyangkut kehidupan negara beserta masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yg erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yg dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yg duduk di lembaga negara, seperti DPR beserta DPRD. Cara seperti .ini atas melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib beserta teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi beserta bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yg dikehendaki rakyat atas berbahaya ringan diketahui.

Di negara kita, lembaga-Iembaga yg memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, beserta penjelma seluruh rakyat yg memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus beroleh mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi beserta pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah beserta golongan-golongan, menurut aturan yg ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas beserta kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)       Berwenang mengubah beserta menetapkan Undang-Undang Dasar
b)       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yg berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yg berfungsi sebagai dewan legislatif beserta rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, beserta evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yg kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR beroleh meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yg sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yg diajukan pemerintah tidak beroleh persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yg memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yg sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tugas beserta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yakni sebagai berikut.
a)       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)       Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)       Pelaksanaan undang-undang,
2)       Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)       Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 beserta TAP MPR RI.
d)       Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yg diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yg disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)       Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian beserta perjanjian dengan negara lain yg dilakukan oleh presiden.
f)        Menampung beserta menindaklanjuti aspirasi beserta pengaduan masyarakat.
g)       Melaksanakan hal-hal yg ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.

Untuk menjalankan tugas beserta wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yg diajukan Presiden.
4)       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, beserta anjuran kepada Presiden.
5)       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara beserta Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara (APBN).
7)       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD mempunyai tugas beserta wewenangsebagai berikut.
1)       Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, beserta walikota/wakil walikota.
2)       Mengusulkan pengangkatan beserta pemberhentian Gubernur, Bupati beserta Walikota kepada Presiden.
3)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, beserta Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah.
4)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, beserta Walikota membentuk peraturan daerah.
5)       Melakukan pengawasan terhadap:
a)       pelaksanaan peraturan daerah beserta peraturan perundang-undangan lain;
b)       pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, beserta Walikota;
c)       pelaksanaan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah;
d)       kebijakan Pemerintah Daerah yg disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)       pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)       Memberikan pendapat beserta pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yg menyangkut kepentingan daerah;
7)       Menampung beserta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas beserta wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)       Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)       Mengadakan penyelidikan;
4)       Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)       Mengajukan pernyataan pendapat;
6)       Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)       Mengajukan anggaran DPRD.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni dengan pasal 22, yakni:
a)       Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)       Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama beserta jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)       Anggota DPD beroleh diberhentikan dari jabatannya, yg syarat-syarat beserta tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)       DPD beroleh mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat beserta daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat beserta daerah.
b)       DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR beserta DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)       Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)       DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yg berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat beserta daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat beserta daerah.
e)       DPD beroleh memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara beserta rancangan undang-undang yg berkaitan dengan pajak, pendidikan beserta agama.
f)        DPD beroleh melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yg berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara beserta pajak, pendidikan beserta agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yg memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara  sebagai pelaksana kedaulatan rakyat  lainnya, yaitu :

5) Presiden

Kekuasaan Presiden yg diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)       menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)       memberi grasi beserta rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)       memberi amnesti beserta abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)       mengangkat beserta memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan beserta belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst

6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yg bebas beserta mandiri dengan tugas khusus ;
a)       Untuk memeriksa pengelolaan beserta tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)       Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD beserta DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)

7) Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer beserta Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas beserta wewenang MA, antara lain :
1)       Mengadili dengan tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)       Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)       Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)       Meninjau kembali putusan pengadilan yg sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap

8) Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)       Mengadili dengan tingkat pertama beserta terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD
c)       Memutus pembubaran partai politik dan
d)       Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)       Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)

9) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yg mandiri yg dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan beserta pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas beserta kepribadian yg tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga beserta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat beserta perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).

10)   Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan komisi yg bertanggungjawab atas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap beserta mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden beserta Wakil Presiden beserta DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD beserta DPRD dinyatakan, bahwa tugas beserta wewenang KPU adalah :
1)       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)       Menetapkan organisasi beserta tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)       Mengkoordinasikan beserta menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)       Menetapkan peserta pemilu
5)       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi beserta calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi beserta DPRD Kab/kota
6)       Menetapkan waktu, tanggal beserta tata cara pelaksanaan kampanye beserta pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu beserta mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi beserta DPRD Kab/Kota
7)       Melakukan evaluasi beserta pelaporan pelaksanaan pemilu
8)       Melaksanakan tugas beserta kewenangan lain yg diatur undang-undang

C.         Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

1.       Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)       Mengenal partai-partai politik
b)       Menghargai hasil pemilu
c)       Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara

2.       Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)       Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
b)       Mematuhi aturan-aturan yg dibuat oleh pemerintah
c)       Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi  saran beserta kritik 

www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id 

Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment