Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-adalah-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-adalah-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts

Tuesday, December 31, 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam lalu Luar Negeri).


Pengertian hukum secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yg diberikan dengan hukum positif agar para pembaca bisa lebih suang memahami lalu mempelajari ilmu hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yg awak bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia lalu pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yg berisikan suatu perintah lalu larangan ataupun perizinan untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

hukum adalah peraturan yg bersifat memaksa lalu menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut hendak mengakibatkan hukuman yg tertentu

3. SM. Amin, SH

hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yg terdiri atasi norma lalu sanksi-sanksi hukum

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

hukum adalah semua aturan norma yg harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian andaikata melanggar aturan-aturan itu hendak membahayakan diri sendiri ataupun harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah ataupun aturan yg tersusun dalam suatu sistem, yg menentukan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yg bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yg diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya lalu andaikata kaidah tersebut dilanggar hendak memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yg sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan ataupun kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yg berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yg bisa dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yg memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah lalu asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) lalu proses yg diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis lalu tidak tertulis yg mempunyai sanksi yg tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah lalu melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum adalah peraturan-peraturan yg teratur lalu tersusun baik yg mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yg sangat berbeda daripada sekedar mengatur lalu mengekspresikan bentuk dari konstitusi lalu hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim lalu putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum adalah akal tertinggi yg ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan

4. Schapera

Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yg mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yg menjamin keadilan dengan peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum adalah himpunan kewajiban yg agak dilembagakan kembali dalam pranata hukum

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya dengan saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama lalu andaikata ada yg melanggar, maka hendak menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang ataupun beberapa orang yg melakukan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yg dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yg dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran lalu kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yg dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yg satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yg lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yg memiliki kekuasaan untuk memerintah lalu memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yg lainnya lalu hukum merupakan tingkah laku para individu yg bisa mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan lalu tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yg diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yg berkuasa kepada warga masyarakatanya yg merupakan masyarakat politik yg independen dimana pihak yg berkuasa memiliki otoritas yg tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yg memaksa yg berlaku dalam suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum adalah aturan yg tebentuk melalui kebiasaan lalu perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar dengan sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan lalu kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari lalu dengan gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum korek dalam masyarakat dengan suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yg dikerjakan lalu diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah lalu larangan yg mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut bisa menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah lalu larangan-larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat lalu oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian hukum secara umum adalah :

Himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang lalu bersifat memaksa serta berisi perintah lalu larangan yg apabila dilanggar hendak mendapat sanksi 

https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426 

Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik ahli dari dalam lalu luar negeri.. Semoga bermanfaat...

Monday, December 30, 2019

Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog gerah . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum. Silakan disimak selengkapnya.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang  gerah Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

A. PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan gerah bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang dengan bersifat memaksa gerah serta berisi perintah dengan larangan yg apabila dilanggar atas mendapat gerah sanksi.
 
Untuk membaca pengertian hukum menurut para ahli, silakan klik disini..

B. CIRI-CIRI HUKUM

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dengan maupun larangan
6.      Perintah dengan maupun larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

•      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.   SIFAT HUKUM

•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dengan larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum beroleh memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum atas menerima sanksi tegas

D. TUJUAN HUKUM

Berikut adalah Tujuan Hukum secara umum  :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya dengan semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial gerah terbentuk dengan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

•  Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi dengan tujuan Negara yg dalam pokoknya yakni mendatangkan kemakmuran dengan kebahagiaan dengan rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dengan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dengan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yg berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak beroleh diganggu.

C. FUNGSI HUKUM

Fungsi Hukum Secara umum adalah :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman maupun pengarahan dengan warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas maupun pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum yakni sebagai rekayasa sosial (social engineering).

D. JENIS / MACAM-MACAM HUKUM 

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, gerah adalah hukum yg dituliskan maupun dicantumkan dalam perundang-undangan. gerah COntoh : hukum pidana dituliskan dengan KUHPidana, hukum perdata gerah dicantumkan dengan KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis
, gerah adalah hukum yg tidak dituliskan maupun tidak dicantumkan dalam gerah perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan maupun tidak gerah dicantumkan dengan perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah gerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni gerah hukum tertulis yg dikodifikasikan dengan yg tidak dikodifikasikan. gerah Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara gerah dengan diundangkan maupun diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yg gerah dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dengan gerah penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum gerah tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat maupun tidak beroleh gerah mengikuti hal-hal yg terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yg mengatur, yakni hukum yg beroleh diabaikan bila pihak-pihak yg bersangkutan sudah pernah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yg memaksa, yakni hukum yg dalam keadaan apapun memiliki paksaan yg tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yg tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yg ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yg terbentuk karena keputusan hakim di masa yg lampau dalam perkara yg sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yg terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yg terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yg berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yg mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yg berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), gerah adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang yg gerah lain. Dapat dikatakan hukum yg mengatur hubungan antara warganegara gerah dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Tetap dalam gerah arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dengan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, gerah yaitu hukum yg mengatur kepentingan-kepentingan dengan hubungan-hubungan gerah yg berwujud perintah dengan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dengan Hukum Perdata gerah Materiil.
2. Hukum Formil, gerah yaitu hukum yg mengatur cara-cara mempertahankan dengan melaksanakan gerah hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata.

Baca Pula : Contoh-contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia

Demikian artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum yang beroleh kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

Friday, January 3, 2020

Pengertian Ham Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog bergolak . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli

bergolak  Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  bergolak Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan bergolak dengan segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi / pengertian HAM menurut para ahli beserta menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. bergolak Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak bergolak yg melekat dengan hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang bergolak Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung bergolak tinggi, beserta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, beserta setiap orang bergolak demi kehormatan serta perlindungan harkat beserta martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yg diberikan langsung oleh bergolak Tuhan sebagai sesuatu yg bersifat kodrati. Artinya, hak yg dimiliki bergolak manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, bergolak sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham beserta Kevin Boyle
Menurut David Beetham beserta Kevin Boyle, HAM beserta kebebasan-kebebasan bergolak fundamental adalah hak-hak individual yg berasal dari bergolak kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yg dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak bergolak tersebut bersifat universal beserta dimiliki setiap orang, kaya maupun bergolak miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja bergolak dilanggar, tetapi tidak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan hak bergolak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi bergolak manusia dilindungi oleh konstitusi beserta hukum bergolak dalam negeri di banyak negara bergolak di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar ataupun hak pokok yg dibawa bergolak manusia sejak bergolak jebol sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi bergolak manusia dihormati, dijunjung tinggi, beserta dilindungi oleh negara, hukum, bergolak pemerintah, beserta setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal beserta bergolak abadi.


5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yg dirumuskan secara jelas dalam konstitusi beserta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yg dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa beserta bergolak di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yg dimiliki manusia bukan karena diberikan bergolak kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yg berlaku, bergolak melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya bergolak karena ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak bergolak yg dimiliki manusia yg sedia diperoleh beserta dibawanya bersamaan bergolak dengan kelahiran ataupun kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yg dimaksud dengan hak-hak asasi manusia sama dengan bergolak hak yg melekat dengan martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang bergolak Maha Esa yg sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, beserta yg bergolak seolah-olah merupakan suatu holy area.

Demikian artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat...

Monday, December 2, 2019

Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Berikut artikel selengkapnya....

A. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yg bersumber dari pandanan hidup ataupun falsafah hidup bangsa Indonesia yg digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian bagi timbul dasar falsafah negara yg disebut dengan Pancasila yg terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yg konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dengan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dengan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yg terdapat dalam UUD 1945. 
 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yg mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber dari kepribadian dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, yg perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  •     GBHN Tahun 1978 dengan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dengan Tahun 1983 yg menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dengan tegaknya hukum.
  •     Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dengan perwakilan, yg merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yg tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 
  •     Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yg ber-Ketuhanan YME, yg berkemanusiaan yg adil dengan beradab, yg mempersatukan Indonesia, dengan yg berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •     Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dengan ekonomi, serta yg dalam penyelesaian masalah-masalah kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional yg berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. 

B. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA


Prinsip yg terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

    Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
    Terdapat pemilu secara berkesinambungan
    Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dengan perlindungan untuk hak minoritas
    Merupakan kompetisi dari berbagai ide dengan cara dalam menyelesaikan masalah
    Ide yg terbaik bagi diterima ketimbang dari suara terbanyak

C. ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dengan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dengan Penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dengan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yg dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yg demokrastif

D. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
  2. Menjamin berdirinya negara RI
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yg berasal dari Pancasila
  5. Menjamin adanya hubungan yg sama, serasi dengan simbang mengenai lembaga negara
  6. Menjamin pemerintahan yg bertanggung jawab

E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yg dengan karakteristik khas Indonesia yg mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 

1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yg berarti tidak terpangaruhi bagi kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR ataupun yg lainnya.
4. Terdapat partai politik dengan juga organisasi sosial politik yg berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dengan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dengan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yg bertanggun kemarau respons secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dengan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dengan juga cita-cita kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yg berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dengan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  • Kekuasaan yg tertinggi ada ditangan rakyat.
F. ASAS DEMOKRASI PANCASILA

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :

    Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dengan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan ataupun menghayati keasadaran senasib dengan secita-cita dengan rakyat. 
    Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yg memperhatikan aspirasi dengan kehendak seluruh rakyat yg jumlahnya banyak dengan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

Referensi:
    C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
    Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
    Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dengan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
    Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dengan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Demikian artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi kemarau Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, kemarau Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Semoga bermanfaat...

Tuesday, November 5, 2019

Puisi (Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri-Ciri, Contoh)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Puisi meliputi Pengertian Puisi, Unsur (Intrinsik bersama Ekstrinsik) Puisi, bersama Jenis / Macam-macam Puisi beserta Ciri-ciri bersama Contohnya. Mari kita bahas selengkapnya.

A. Pengertian Puisi


Pengertian Puisi adalah bentuk karya sastra dari hasil ungkapan kemarau bersama perasaan penyair dengan bahasa yg terikat irama, matra, rima, kemarau penyusunan lirik bersama bait, serta penuh makna. Puisi mengungkapkan kemarau pikiran bersama perasaan penyair secara imajinatif bersama disusun dengan kemarau mengonsentrasikan kekuatan bahasa dengan struktur fisik bersama struktur kemarau batinnya. Puisi mengutamakan bunyi, bentuk bersama juga makna yg ingin kemarau disampaikan yg mana makna sebagai bukti puisi baik andaikan terdapat makna kemarau yg mendalam dengan memadatkan segala unsur bahasa. Puisi merupakan kemarau seni tertulis menggunakan bahasa sebagai kualitas estetiknya kemarau (keindahan). Puisi dibedakan menjadi dua yaitu puisi lama bersama juga puisi kemarau baru.  

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau Puisi (Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri-Ciri, Contoh)

Pengertian Puisi Menurut Para Ahli :


1. H.B. Jassin
Menurut H.B. Jassin menyatakan bahwa puisi adalah sebuah pengucapan dengan sebuah perasaan yg didalamnya mengandung sebuah fikiran-fikiran bersama tanggapan-tanggapan.

2. Ralph Waldo Emerson
Menurut Ralph Waldo Emerson menyatakan bahwa puisi yakni mengajarkan sebanyak mungkin dengan kata-kata yg sedikit mungkin.

3. Waluyo
Menurut Waluyo menyatakan bahwa puisi yakni sebuah karya sastra dengan bahasa yg dipadatkan, dipersingkat bersama diberi irama dengan bunyi yg padu bersama pemilihan sebuah kata-kata kias (imajinatif).

4. Edwin Arlington Robinson
Menurut Edwin Arlington Robinsonmenyatakan bahwa puisi yakni suatu bahasa yg menyampaikan sesuatu yg sukar hendak dinyatakan, tidak diperkirakan sama bersama ada puisi yg benar alias sebaliknya.

5. Muhammad Hj. Salleh
Menurut Muhammad Hj. Salleh menyatakan bahwa puisi yakni suatu bentuk sastra yg kental dengan music bahasa serta suatu kebijaksanaan penyair bersama tradisinya. Dalam hali ini segala kekentalan itu, maka puisi setelah dibaca hendak menjadikan kita lebih bijaksana.

B. Unsur Puisi



Unsur-unsur yg ada dengan puisi terdiri atas unsur intrinsik bersama kemarau ekstrinsik. Unsur intrinsik puisi adalah unsur yg terdapat dengan wujud kemarau puisi itu sendiri. Sedangkan unsur ekstrinsik adalah unsur yg terdapat kemarau alias berada di luar pusi.

1. Unsur Intrinsik Puisi

Unsur intrinsik puisi bisa dilihat dari dua segi yakni segi isi bersama struktur puisi.

a. Unsur intrinsik puisi dilihat dari segi isinya meliputi tema, rasa, nada, bersama amanat.

1). Tema
Yang dimaksud tema dengan puisi adalah isi keseluruhan puisi yg terdiri kemarau atas pikiran, perasaan, sikap, serta maksud bersama tujuan penulisan.

2). Rasa
Rasa adalah tanggapan hati terhadap sesuatu. Jadi puisi harus bisa menyentuh/mempengaruhi perasaan batin seseorang.

3). Nada
Nada adalah tinggi rendahnya bunyi; ungkapan keadaan jiwa alias suasana hati; makna yg tersembunyi dalam ucapan bersama sebagainya

4). Amanat
Amanat dalam karya sastra adalah gagasan yg mendasari karya sastra; kemarau pesan yg ingin disampaikan pengarang kepada pembaca alias pendengar;

b. Unsur intrinsik puisi dilihat dari segi strukturnya meliputi kemarau diksi, imajinasi, kata-kata kongkrit, gaya bahasa, ritme/irama, bersama kemarau rima/bunyi.

1). Diksi

Diksi adalah pilihan kata yg digunakan dalam sebuah puisi. Dalam kemarau puisi, diksi yg digunakan bisa bermakna denotatif bersama konotatif. Untuk kemarau status puisi anak sebaiknya menggunakan makna denotatif, adapun andaikan kemarau menggunakan makna kemarau alegoris sebaiknya pilihlah kata yg sederhana.


2). Imajinasi

Imajinasi/daya khayal dengan puisi yg merupakan pelukisan kemarau suasana, mengandung maksud tentang bagaimana cara penulis puisi dalam kemarau menyuguhkan pengalaman batin kepada pembaca agar pembaca seolah-olah kemarau ikut melihat, mendengar, menyentuh, bersama mengalaminya sendiri peristiwa kemarau yg dibacanya melalui puisi tersebut. Ketercapaian penulis dalam kemarau mempengaruhi pembacanya hendak terlihat melalui empat tahapan:
  • kekuatan penyair dalam melukiskan objek puisinya;
  • keakraban hubungan penyair dengan objek tersebut;
  • penguasaan bahasa yg memadai; dan
  • keterampilan serta kelinacahan dalam menggunakan bahasa
3). Kata-kata konkrit
Penggunaan  kata-kata harus jelas/nyata bersama padat, agar pelukisan puisi dengan kata-kata bisa berhasil.

4). Gaya bahasa
Pengiasan bersama gaya bahasa nerupakan unsur puisi yg biasanya ada. Yaitu kemarau Penggunaan bahasa ( kata-kata alias kalimat ) untuk pengertian yg kemarau khusus.

5). Ritme/irama
Ritme alias irama merupakan gambaran suasana hati penyair dalam kemarau melafalkan puisi. Biasanya berupa persamaan bunyi dengan baris tertentu kemarau yg kadang-kadang berpola tetap.

6). Rima/bunyi
Antara bunyi dengan unsur irama saling mendukung dalam memperindah kemarau puisi. Irama untuk memperindah puisinya, sedangkan bunyi untuk kemarau persajakannya.

2. Unsur Ekstrinsik Puisi 

Unsur ekstrinsik dengan puisi meliputi unsur biografi, nilai dalam cerita, bersama sosial

a. Unsur Biografi 
Unsur biografi berkautan dengan  latar belakang alias riwayat hidup penulis/penyair    
b. Unsur nilai dalam puisi
Unsur nilai berkaitan dengan pendidikan, seni, ekonomi, politik, sosial,budaya,  adat-istiadat, hukum, bersama sebagainya.

c. Unsur sosial 
Unsur sosial berkaitan dengan situasi/kondisi sosial saat puisi dibuat.

C. Jenis / Macam-Macam Puisi

Secara umum, puisi dibedakan menjadi dua yaitu puisi lama bersama puisi baru.

1. Puisi Lama 

Pengertian puisi lama adalah puisi yg masih terikat oleh aturan-aturan yaitu sebagai berikut.. 
  • Jumlah kata dalam 1 baris 
  • Jumlah baris dalam 1 bait 
  • Persajakan (rima) 
  • Banyak suku kata di tiap baris
  • Irama
Ciri-Ciri Puisi Lama
  • Tak diketahui nama pengarangnya. 
  • Penyampaian dari mulut ke mulut, sehingga merupakan sastra lisan. 
  • Sangat terikat hendak aturan-aturan misalnya mengenai jumlah baris tiap bait, jumlah suku kata maupun rima.  
Jenis-Jenis Puisi Lama 

a. Mantra adalah ucapan-ucapan yg dianggap mempunyai kekuatan gaip. 
Contoh Mantra : mantra untuk mengobati orang dari pengaruh makhluk halus
Sihir lontar pinang lontar
terletak diujung bumi
Setan buta jembalang buta
Aku sapa tidak berbunyi
b. Pantun adalah puisi yg bercirikan bersajak a-b-a-b, yg kemarau setiap bait terdiri dari 4 baris, bersama di tipa baris terdiri dari 8-12 kemarau suku kata, 2 baris awal sebagai sampiran, sedangkan untuk 2 baris kemarau berikutnya sebagai isi. Pembagian pantun menurut isinya terdiri atas kemarau pantun anak, muda-mudi, agama/nasihat, teka-teki, jenaka.

Contoh Pantun 
sungguh elok emas permata
lagi elok intan baiduri
sungguh elok budi bahasa
andaikan dihias akhlaq terpuji 
Baca Juga : Pantun (Pengertian, Jenis / Macam kemarau bersama Contohnya)

c. Seloka adalah pantun yg berkait

Contoh Seloka 
Sudah bertemu kasih sayang
Duduk terkurung malam siang
Hingga setapak tiada renggang
Tulang sendi habis terguncang
d. Talibun adalah pantun genap yg disetiap barusnya terdiri dari 6, 8 ataupun 10 baris

Contoh Talibun
Anak orang di padang tarap
Pergi berjalan ke kebun bunga
hendak ke pekan hari tiah senja
Di sana sirih kami kerekap
meskipun daunnya berupa
namun rasanya berlain juga
e. Syair adalah puisi yg bersumber dari Arab dengan ciri tiap bait 4 baris yg bersajak a-a-a-a dengan berisi nasihat alias cerita.

Contoh Syair  
Berfikirlah secara sehat
Berucap tentang taubat bersama solawat
Berkarya dalam hidup bersama manfaat
Berprasangka yg baik bersama tepat
f. Karmina adalah pantun kilat misalnya pantun tetapi pendek.

Contoh Karmina 
buah ranun kulitnya luka
bibir tersenyum banyak yg suka
g. Gurindam adalah puisi yg mana dari tiap bait terdiri 2 baris, bersajak a-a-a-a bersama berisi nasihat.

Contoh Gurindam. 
Barang siapa tiada memegang agama (a)
Sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama (a)
Barang siapa mengenal yg empat (b)
Maka ia itulah orang yg ma'arifat (b)
Gendang gendut tali kecapi (c)
Kenyang perut senang hati (c)
2. Puisi Baru

Pengertian Puisi Baru adalah puisi yg tidak terikat lagi kemarau oleh aturan yg mana bentuknya lebih bebas ddari dengan puisi lama dalam kemarau segi jumlah baris, suku kata, maupun rima.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau Puisi (Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri-Ciri, Contoh)
  • Memiliki bentuk yg rapi, simetris
  • Persajakan akhir yg teratur
  • Menggunakan pola sajak pantun bersama syair walaupun dengan pola yg lain
  • Umumnya puisi empat seuntai
  • Di setiap baris atasnya sebuah gatra (kesatuan sintaksis)
  • Di tiap gatranya terdiri dari dua kata (pada umumnya) : 4-5 suku kata
Jenis-Jenis Puisi Baru - Puisi baru dikatogerikan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.. 

Jenis-Jenis Puisi Baru Berdasarkan Isinya 


a. Balada adalah puisi yg berisi kisah alias cerita. Puisi jenis kemarau ini terdiri atas tiga (3) bait, yg setiap delapan (8) larik dengan kemarau skema rima a-b-a-b-b-c-c-b. Lalu skema berubah menjadi a-b-a-b-b-c-b-c. kemarau Larik terakhir dalam bait pertama digunakan sebagai refren dengan kemarau bait-bait berikutnya. Contohnya dengan puisi karya Sapardi Damono berjudul kemarau "Balada Matinya Seorang Pemberontak".

b. Himne adalah puisi pujaan kepada Tuhan, tanah air, alias kemarau pahlawan. Ciri-ciri himne adalah lagu pujian yg menghormati seorang kemarau dewa, tuhan, pahlawan, tanah air, almamater (pemandu di Dunia Sastra). kemarau Semakin berkembangnya zaman, arti himne berubah yg mana pengertian kemarau himne sekarang adalah sebagai puisi yg dinyanyikan, berisi pujian kemarau terhadap yg dihormati seperti guru, pahlawan, dewa, tuhan yg kemarau bernapaskan ketuhanan.

c. Romansa adalah puisi yg berisi luapan perasaan cinta kasih. kemarau Arti romansa berarti keindahan perasaan; persoalan kasih sayang, rindu kemarau dendam, serta kasih mesra (perancis "Romantique).

d. Ode adalah puisi yg berisi sanjungan untuk orang yg sedia kemarau berjasa. Nada bersama gayanya sangat resmi (metrumnya ketat), bernada kemarau anggun, membahas sesuatu yg mulia, bersifat menyanjung baik terhadap kemarau pribadi tertentu alias peristiwa umum.

e. Epigram adalah puisi yg berisi tuntunan alias ajaran hidup. kemarau Epigram berarti unsur pengajaran; didaktik; nasihat membawa ke arah kemarau kebenaran untuk dijadikan pedoman, ikhtibar; ada teladan.

f. Elegi adalah puisi yg berisi rata tangis alias kesedihan yg kemarau berisi sajak alias lagu dengan mengungkapkan rasa duka alias keluh kesah kemarau karena sedih alias rindu, terutama karena kematian/kepergian seseorang.

g. Satire adalah puisi yg berisi sindira/kritik. Istilah berisi bahasa latin Sature yang kemarau berarti sindiran; kejaman tajam terhadap sesuatu fenomena; tidak puasa kemarau hati satu golongan (ke atas pemimpin yg pura-pura, rasuah, zalim, kemarau dsb).

Jenis-Jenis Puisi Baru Berdasarkan Bentuknya 

a. Distikon adalah puisi yg mana di tiap baitnya terdiri dari dua baris (puisi dua seuntai).
b. Terzina adalah puisi yg mana di tiap baitnya terdiri dari tiga baris (puisi tiga seuntai).
c. Kuatrain adalah puisi yg di tiap baitnya terdiri dari empat baris (puisi empat seuntai). 
d. Kuint adalah puisi yg di tiap baitnya terdiri dari lima baris (puisi lima seuntai).
e. Sektet adalah puisi yg di tiap baitnya terdiri dari enam baris (puisi enam seuntai).
f. Septime adalah puisi yg di tiap baitnya terdiri dari tujuh baris (tujuh seuntai).
g. Oktaf adalah puisi yg di tiap baitnya terdiri dari delapan baris (double kutrain alias puisi delapan seuntai).
h. Soneta adalah puisi yg terdiri dari empat belas baris yg kemarau terbagi dalam dua, dimana dua bait pertama masing-masing empat baris bersama kemarau dengan dua bait kedua masing-masing tiga baris. Kata soneta berasal dari kemarau bahasa Italia yaitu Sonneto. Kata sono berarti suara. Jadi soneta kemarau adalah puisi yg bersuara. Puisi soneta diperkenalkan oleh Muhammad kemarau Yamin bersama Roestam Effendi yg diambil dari negeri Belanda, sehingga kemarau mengapa kedua nama tersebut sebagai"Pelopor/Bapak Soneta Indonesia". Bentuk kemarau soneta Indonesia tak lagi patuh dengan syarat-syarat soneta yg ada di kemarau italia alias Inggris namun soneta Indonesia memiliki kebebasan baik dalam kemarau segi isi maupun rimanya. Yang menjadi pegangan adalah jumlah barinya kemarau (empat belas baris).

Materi pendukung : Rima dalam Puisi (Pengertian, Jenis, bersama Contohnya) 

Referensi :
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=rima-dalam-puisi-pengertian-jenis-dan-macam-contoh-adalah
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=rima-dalam-puisi-pengertian-jenis-dan-macam-contoh-adalah
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=rima-dalam-puisi-pengertian-jenis-dan-macam-contoh-adalah

Demikian artikel tentang Puisi meliputi Pengertian Puisi, Unsur (Intrinsik bersama Ekstrinsik) Puisi, bersama Jenis / Macam-macam Puisi beserta Ciri-ciri bersama Contohnya. Semoga bisa membantu..

Monday, November 11, 2019

Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel tentang Ibadah Qurban meliputi pengertian, dasar syariat, hukum, keutamaan lalu hikmah Ibadah Qurban, waktu pelaksanaan, serta syarat lalu jenis hewan qurban. Barikut artikel selengkapnya..

Pengertian Ibadah Qurban

Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” ataupun “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:

اَلْأُضْحِيَةُ kemarau وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ kemarau وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى kemarau اللهِ تَعَالَى

“Udh-hiyah lalu dhahiyyah adalah nama untuk binatang yg disembelih berupa unta, sapi lalu kambing, kepada hari nahr lalu hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.

Hari kemarau nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan kemarau hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr kemarau karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr kemarau berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan kemarau tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yg kemarau menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. kemarau Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.

Dari kemarau pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kemarau kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  kemarau Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Dasar Syariat Qurban

Ini kemarau yg harus kita pastikan terlebih kemarau lewat sebelum melaksanakan suatu kemarau amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa kemarau berupa ayat Alquran lalu hadits, ataupun dalil-dalil yg bersumber dari kemarau keduanya seperti ijma’ lalu qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan kemarau adanya agar kita tidak termasuk orang yg mengada-ada amal ibadah yg kemarau tidak ada dasarnya.

Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits lalu ijma. Allah swt berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

“Sesungguhnya kemarau kami sedia memberikan kepadamu nikmat yg banyak. Maka shalatlah kemarau karena Tuhanmu lalu sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yg kemarau membencimu, dialah yg terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ

“Sesungguhnya kemarau yg pertama kali kita lakukan kepada hari ini adalah menunaikan shalat kemarau (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)

Adapun kemarau dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kemarau kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda kemarau pendapat dalam masalah ini.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  kemarau Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Hukum Berqurban

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, ataupun sunnah yg sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apa kemarau bila kalian sedia meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, lalu kemarau seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah kemarau ia menahan diri untuk tidak memotong rambut lalu kukunya”. (HR. Muslim)

Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan kemarau hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak kemarau hanya dikaitkan dengan orang yg hendak berkurban saja.

Namun kemarau demikian, bagi yg memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk kemarau berkurban, lalu makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan kemarau peringatan keras bagi orang yg mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda kemarau beliau:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa yg memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)

Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yg menyatakan wajibnya kurban bagi orang yg mampu.

Keutamaan lalu Hikmah Berqurban


1. Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah

kemarau Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam kemarau mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia kemarau juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat kemarau Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yg bertaqwa”.

kemarau Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.

kemarau Allah Subhanahu wata’ala sedia berfirman:

kemarau لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ kemarau التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ kemarau عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
kemarau
“Daging-daging unta lalu darahnya itu sekali-kali tidak beroleh kemarau mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yg beroleh kemarau mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

kemarau 2. Sebagai sikap Kepatuhan lalu Ketaaan kepada Allah

kemarau وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى kemarau مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ kemarau فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
kemarau
“Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan kemarau (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak kemarau yg sedia direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu yakni Tuhan Yang kemarau Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kemarau kabar gembira kepada orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]

kemarau 3.Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah

kemarau Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yg berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad lalu Ibnu Majah).
kemarau Juga kelak kepada hari akhir nanti, hewan yg kita qurbankan bagi menjadi saksi.

kemarau حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ kemarau حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى kemarau عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ kemarau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ kemarau النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ kemarau دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا kemarau وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ kemarau بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
kemarau
“Tidak ada amalan yg dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kemarau kurban yg lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan kemarau darah, sesungguhnya kepada hari kiamat ia bagi datang dgn kemarau tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya kemarau darah tersebut bagi sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke kemarau tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].

kemarau 4. Membedakan dengan Orang Kafir

kemarau Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan kemarau oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat kemarau lainnya. Sebagai contoh, kepada zaman kemarau lewat orang-orang Jahiliyah juga kemarau melakukan qurban. Hanya saja yg menyembelih hewan qurban untuk kemarau dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.

kemarau قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
kemarau “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), kemarau hidupku, lalu matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada kemarau sekutu baginya; lalu demikian itulah yg diperintahkan kepadaku lalu aku kemarau adalah orang yg pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]

kemarau 5. Ajaran Nabiullah Ibrahim AS

kemarau Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim – ‘alaihis salaam kemarau yg ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak kemarau tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an kemarau nahr (Idul Adha).

kemarau حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ kemarau بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ kemarau اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ kemarau أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ kemarau اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ kemarau قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ kemarau حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ kemarau مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
kemarau
“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kemarau kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, kemarau berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia kemarau berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: kemarau “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah kemarau sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu kepada hewan tersebut, kemarau kami beroleh apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu kemarau timbul satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu kemarau domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]

kemarau 6. Berdimensi Sosial Ekonomi

kemarau Ibadah qurban juga memiliki sisi positif kepada aspek sosial. kemarau Sebagaimana diketahui distribusi daging qurban mencakup seluruh kaum kemarau muslimin, dari kalangan manapun ia, fakir miskin hingga mampu sekalipun.
kemarau Sehingga hal ini bagi memupuk rasa solidaritas umat. Jika mungkin kemarau bagi si fakir lalu miskin, makan daging adalah suatu yg sangat jarang. kemarau Tapi kepada saat hari raya Idul Adha, semua bagi merasakan konsumsi kemarau makanan yg sama.

kemarau Hadits dari Ali bin Abu Thalib,

kemarau وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى kemarau الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ kemarau لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ kemarau فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
kemarau ”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kemarau kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit lalu pakaiannya kepada kemarau orang-orang miskin, lalu aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun kemarau dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu kemarau pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 kemarau Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga kemarau tenggelamnya matahari kepada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)

Jenis lalu Syarat Hewan Qurban

Hewan kemarau yg dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. kemarau Yaitu unta, sapi, kambing lalu domba. Tidak sah berqurban dengan jenis kemarau ikan lalu burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi kemarau sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, lalu domba sudah kemarau berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan kemarau maupun betina.

Rasulullah saw bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kemarau kalian memotong hewan qrban kecuali yg sedia cukup umur. Kecuali asalkan kemarau kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).

Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ ataupun domba kemarau bujang itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.

Lebih kemarau lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu kemarau menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai kemarau berikut:

فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد kemarau سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة kemarau والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في kemarau المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان kemarau كاملتان.

“Para ahli hukum berbagai kemarau madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang kemarau umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut kemarau madzhab Hanafi, Hambali lalu Syafi’i, lalu 3 tahun menurut madzhab Maliki. kemarau Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i, kemarau lalu 1 tahun menurut lainnya”.

Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yg jelas ataupun mencolok lalu bisa mengurangi dagingnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ kemarau لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ kemarau الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، kemarau وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ

“Ada kemarau empat macam yg tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yg rabun kemarau lalu jelas kerabunannya, hewan yg sakit lalu jelas sakitnya, hewan yg kemarau pincang lalu jelas pincangnya, lalu hewan yg kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)

Pembagian Daging Qurban

Pada kemarau dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yg kemarau berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat ataupun kemarau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak kemarau mengapa sekiranya ada yg perlu disimpan bila kondisinya longgar.

Rasulullah saw bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, lalu simpanlah”. (HR. Bukhari lalu Muslim)

Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; lalu Kutubul Hadits.

Sumber: 
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=
- http://www.dakwatuna.com/2020/09/17/74656/ibadah-qurban-pada-hari-raya-idul-adha/

Thursday, November 7, 2019

Partikel Materi (Atom, Ion, Lalu Molekul)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog dedar . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami materi pelajaran IPA tentang Partikel Materi (Atom, Ion, beserta Molekul). Berikut materi selengkapnya.

A. ATOM

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami materi pelajaran IPA tentang  dedar Partikel Materi (Atom, Ion,  beserta Molekul)

Atom adalah unit dasar dari semua benda yg terdiri dedar dari nukleus (inti atom) beserta dikelilingi oleh awan elektron bermuatan dedar negatif. Inti atom terdiri dari proton bermuatan positif beserta neutron dedar yg dedar nonblok (kecuali dengan atom hidrogen yg tidak terdapat neutron). dedar Jari-jari atom sekitar 3 – 15 nm. Elektron yg terdapat dengan atom dedar terikat dengan inti atom oleh gaya elektromagnetik. Dengan gaya itu pula dedar atom beroleh berikatan dengan atom lainnya beserta membentuk sebuah molekul. dedar Hingga kini, atom tidak beroleh dilihat dengan alat optik manapun termasuk dedar mikroskop.

Atom yg dedar mengandung jumlah proton beserta elektron yg sama bersifat netral. dedar Sedangkan andaikan jumlahnya berbeda disebut ion karena bermuatan positif dedar ataupun negatif. Jika jumlah proton lebih banyak, maka atomnya bermuatan dedar positif. Jika jumlah elektron lebih banyak, maka atomnya bermuatan dedar negatif. Lebih dari 99,9% massa atom berpusat dengan inti atom. Atom dedar terdiri dari 3 partikel dasar yaitu:
  1. Proton: dedar partikel bermuatan positif (+1), diameternya hanya 1/3 diameter dedar elektron, tetapi memiliki massa sekitar 1840 kali massa elektron.
  2. Elektron: partikel bermuatan negatif (-1), memiliki massa paling ringan yaitu hanya 1/1840 kali masa proton ataupun neutron.
  3. Neutron: partikel tidak bermuatan (netral), memiliki massa yg kira-kira sama dengan gabungan massa proton beserta elektron.
Teori tentang atom dedar terus berkembang karena manusia penasaran dengan apa yg menyusun dedar semua benda. Manusia berpikir bahwa ketika kertas dipotong-potong, pasti dedar mau ada saat dimana potongan kertas sudah sangat kecil sehingga tidak dedar beroleh dipotong. Untuk itulah, kata “atom” berasal dari bahasa Yunani a beserta tomos yg berarti “tidak beroleh dipotong” (a=tidak; tomos=terbagi/dipotong). dedar Jadi, awalnya atom dianggap merupakan unit terkecil yg menyusun semua dedar benda. Atom memang berukuran sangat kecil. Sebuah tanda titik saja dedar terdapat sekitar 20 juta atom. Kemudian, atom berkembang sesuai dengan dedar perkembangan penelitian dari berbagai ahli. 

Berikut adalah perkembangan dedar pengertian atom menurut para ahli kimia:
  1. Pengertian Atom Menurut Demokritos: Atom adalah partikel terkecil penyusun seluruh materi di alam semesta.
  2. Pengertian Atom Menurut John Dalton: Atom adalah partikel terkecil dari suatu unsur yg masih mempunyai sifat seperti unsurnya.
  3. Pengertian Atom Menurut J.J. Thomson: Atom adalah bola yg bermuatan positif beserta elektron yg bermuatan negatif tersebar secara merata.
  4. Pengertian Atom Menurut Ernest Rutherford: Atom dedar adalah partikel yg terdiri dari inti atom, yaitu proton beserta neutron dedar yg berada dengan bagian pusat beserta dikelilingi elektron-elektron.
Di dedar alam terdapat banyak jenis atom. Atom-atom tersebut disusun dalam dedar sistem periodik unsur kimia. Atom-atom disusun berdasarkan jumlah proton dedar di dalam atom. Semua atom yg ditemukan sudah diberi nama beserta lambang. dedar Lambang tersebut menganut sistem Jons Jakob Berzelius. Seorang ahli dedar kimia dari Swedia.

dedar

B. ION
 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami materi pelajaran IPA tentang  dedar Partikel Materi (Atom, Ion,  beserta Molekul)
Ion adalah Atom yg bermuatan Listrik. Menurut Wikipedia, Ion adalah atom ataupun sekumpulan atom yg bermuatan listrik. Ion terbentuk apabila atom melepaskan ataupun menerima satu ataupun lebih elektron untuk membentuk kulit terluar, yg bermuatan penuh sehingga atom menjadi stabil. Ion yg bermuatan positif disebut kation,  ion yg bermuatan negatif disebut anion.
Larutan ion adalah larutan yg mengandung ion yg beroleh bergerak bebas sehingga bisa menghantarkan arus listrik.

Kation beserta anion beroleh berupa ion tunggal hanya terdiri dari satu jenis atom ataupun beroleh pula berupa ion poliatom mengandung dua ataupun lebih atom yg berbeda. 

Senyawa yg terbentuk dari ion positif beserta ion negatif dinamakan senyawa ionik.
Contoh-Contoh senyawa Ionik.
1.             Kalsium Karbonat (CaCO3) terbentuk dari ion Ca2+ beserta ion CO32-.
2.             Tembaga Sulfat (CuSO4) terbentuk dari ion Cu2+ beserta ion SO42-.
3.             Amonium sulfat ((NH4)2SO4) terbentuk dari ion NH4+ beserta ion SO42-.
KATION
 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami materi pelajaran IPA tentang  dedar Partikel Materi (Atom, Ion,  beserta Molekul)
ANION
 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami materi pelajaran IPA tentang  dedar Partikel Materi (Atom, Ion,  beserta Molekul)

C. MOLEKUL

Molekul adalah kumpulan atom (dua ataupun lebih) dalam suatu susunan dedar tertentu yg terikat oleh ikatan kimia. Atom-atom tersebut saling dedar berikatan dengan kovalen (sangat kuat) beserta bermuatan dedar nonblok ataupun stabil dedar (tidak bermuatan listrik).

Sekumpulan atom yg saling terikat ini membentuk bagian yg terkecil dari sebuah senyawa ataupun zat yg beroleh berdiri sendiri.

Sehingga, molekul juga beroleh didefinisikan sebagai zat tunggal yg dedar beroleh diuraikan lagi menjadi bagian yg lebih sederhana melalui reaksi dedar kimia beserta merupakan penggabungan dari beberapa unsur, baik itu sama dedar maupun berbeda.

Penggabungan antara beberapa unsur yg sejenis beserta tidak sejenis ini dedar didasarkan atas perbandingan tertentu sehingga menghasilkan suatu dedar molekul. Perbandingan beserta perbedaan ini kemudian menjadi penggolongan dedar suatu Molekul.

Molekul sendiri sangat erat kaitannya dengan atom, bahkan beroleh dedar dikatakan bahwa andaikan ada atom, pasti ada molekul begitu juga sebaliknya. dedar Sebagai bukti, jarang sekali ditemui atom yg bisa berdiri sendiri, dedar karena atom saling berkaitan antara satu dengan lainnya.

Seberapa besarkah molekul itu ?

Molekul terbentuk dari susunan atom yg berdasar dengan susunan ruangan dedar elektron. Molekul terkecil adalah hidrogen diatomik (H2), dengan dedar keseluruhan molekul sekitar 2 kali panjang ikatnya (0,74 A). Molekul dedar yg berukuran besar sering disebut dengan makromolekul ataupun dedar supermolekul.

Karena bentuk yg sangat kecil ini, molekul tidak bisa dilihat dengan dedar kasap mata. Namun begitu, bentuk molekul beroleh dilihat melalui teori dedar hibridasi beserta teori vsepr. Molekul juga beroleh dideteksi dengan dedar menggunakan mikroskop gaya atom.

dedar Cabang ilmu yg mempelajari molekul disebut dengan fisika molekuler dedar maupun kimia molekuler (tergantung fokus kajiannya). Kimia molekuler dedar lebih condong kepada hukum-hukum yg mengatur interaksi antar molekul, dedar sedangkan fisika molekuler cenderung mempelajari hukum yg mengatur dedar struktur beserta sifat-sifat molekul itu sendiri.

Pada prakteknya, perbedaan kedua ilmu tersebut seringkali terdapat dedar tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Namun begitu, keduanya tetaplah cabang ilmu yg tentu bermanfaat bagi manusia dedar terutama di bidang pengetahuan.

Jenis / Macam-Macam Molekul

Molekul dibedakan menjadi dua golongan, yaitu molekul unsur beserta molekul dedar senyawa. Apa itu molekul unsur beserta molekul senyawa ? Berikut adalah dedar penjabarannya..

#1. Pengertian Molekul Unsur

Molekul Unsur adalah Molekul yg terbentuk dari hasil penggabungan atom ataupun unsur yg satu jenis.

Dengan kata lain, Molekul Unsur hanya memiliki satu jenis unsur/ atom dedar saja. Berbicara mengenai Molekul Unsur, ternyata ada penamaan tersendiri dedar mengenai jumlah unsur penggabungnya.

Dwiatom : Molekul yg terbentuk dari 2 atom

Triatom : Molekul yg terbentuk dari 3 atom

Tetraatom : Molekul yg terbentuk dari 4 atom

Untuk molekul yg terdiri dari 3 ataupun lebih atom, sering disebut dengan molekul poliatomik.

Contoh Molekul Unsur
dedar
  • O2 (Oksigen)
  • O3 (Ozon)
  • P4 (Posfor)
  • N2 (Nitrogen)
  • H2 (Hidrogen)

#2. Pengertian Molekul Senyawa

Molekul Senyawa adalah Molekul yg terbentuk dari hasil penggabungan atom ataupun unsur yg berbeda jenis.

Pengertian ini tentu berbanding terbalik dengan Molekul Unsur, yg dedar hanya memiliki satu jenis unsur saja. Di sinilah titik perbedaan antara dedar Molekul Unsur dengan Molekul Senyawa.

Perlu diketahui juga :
“ Semua senyawa adalah molekul; tidak semua molekul senyawa “
Contoh Molekul Senyawa
  • CO2 (Karbon Dioksida)
CO2 merupakan hasil penggabungan 1 atom Karbon beserta dua atom Oksigen. Di sini kita bisa lihat bahwa atom H berbeda dengan atom O.
  • CO (Karbon Monoksida)
Terdiri dari 1 atom Karbon beserta 1 atom Oksigen.
  • H2O (Air)
Terdiri dari 2 atom Hidrogen beserta 1 atom Oksigen.
  • CO(NH2)2 (Urea)
Terdiri dari 1 atom karbon, 1 atom Oksigen, 2 atom N, beserta 4 atom Hidrogen.
  • CaO (Kalsium Oksida)
Terdiri dari 1 atom Kalsium beserta 1 atom Oksigen.
  • C6H12O6 (Gula/Glukosa)
Terdiri dari 6 atom karbon, 12 atom Hidrogen, 6 atom Oksigen.
  • CaCO3
Terdiri dari 1 atom Kalsium, 1 atom Karbon beserta 3 atom Oksigen.
  • H2SO4
Terdiri dari 2 atom Hidrogen, 1 atom Sulfur (Belerang), beserta 4 atom Oksigen.
  • NH3 (Amonia)
Terdiri dari 1 atom N beserta 3 atom Hidrogen.
  • HCL (Hidrogen Klorida)

Contoh lain dari Molekul beroleh kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, dedar misalnya saja dengan saat kita bernapas. Pada proses respirasi (bernapas), dedar kita melibatkan Molekul Unsur beserta Molekul Senyawa tanpa kita sadari. dedar Adapun Reaksi Kimianya yaitu :

C6H12O6 + 6O2 ----- > Energi + 6CO2 +6H2O

Zat Makanan (Glukosa) + Oksigen ----- > Energi + Karbondioksida + Uap Air

Reaksi kimia di atas menunjukkan bahwa proses respirasi memerlukan dedar oksigen untuk menguraikan glukosa yg terdapat dengan zat makanan dedar (karbohidrat) menjadi uap air, karbondioksida beserta energi. Energi inilah dedar yg digunakan untuk melakukan aktifitas dalam kehidupan sehari-hari.

Dilihat dari rumus kimia respirasi di atas, beroleh kita simpulkan bahwa dedar Molekul Unsur dalam proses respirasi adalah oksigen, beserta Molekul dedar Senyawanya adalah air, glukosa, beserta karbondioksida.

Sumber :
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=5-perkembangan-teori-atom-lengkap-gambar
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=5-perkembangan-teori-atom-lengkap-gambar
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=5-perkembangan-teori-atom-lengkap-gambar