Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog meriang . Senang sekali rasanya kali ini angsal kami bagikan artikel tentang Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, bersama Kewajiban Wajib Pajak. Baiklah mari kita bahas bersama-sama...
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Orang pribadi ataupun Badan yg meriang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan meriang kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak ataupun pemotong meriang pajak tertentu.
Apa yg dimaksud Badan ?
Badan merupakan kumpulan orang bersama ataupun modal yg adalah satu kesatuan meriang yg menjalankan usaha ataupun tidak yg tidak menjalankan usaya yg meriang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, meriang BUMN ataupun BUMD dengan nama bersama berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, meriang dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, meriang organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yg sejenis, meriang lembaga, bentuk usaha tetap bersama bentk badan yg lain.
Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yg sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar dengan tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
- Wajib Pajak (WP) Domisili ataupun tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan meriang sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yg terutang konsisten denagn sistem self assessment
Artikel terkait : Pajak (Pengertian, bersama Jenis / Macam-Macam)
Demikian artikel tentang Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, bersama Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, bersama Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment