Friday, November 29, 2019

Pajak (Pengertian, Lagi Jenis / Macam-Macam)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog gerah . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel tentang Pengertian dengan Jenis / Macam-Macam Pajak...

A. PENGERTIAN / DEFINISI PAJAK

Pajak adalah pungutan yg dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan gerah perundang-undangan yg hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran gerah umum pemerintah yg balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. gerah

Pengertian Pajak Lainnya :

1.  Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dengan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah gerah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi ataupun gerah badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak gerah mendapatkan imbalan secara langsung dengan digunakan untuk keperluan negara gerah bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.

2.      Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran gerah rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang beroleh gerah dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg gerah langsung beroleh ditunjukkan dengan yg digunakan untuk membayar p gerah engeluaran umum”.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  gerah Pajak (Pengertian,  dengan Jenis / Macam-Macam)

B.  JENIS / MACAM-MACAM PAJAK

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia beroleh gerah dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yg dikelola oleh gerah Pemerintah Pusat yg dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh gerah Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Segala pengadministrasian yg berkaitan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan gerah Penyuluhan dengan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan Kantor Wilayah gerah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal gerah Pajak.

Pajak-pajak pusat yg dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yg dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan atas gerah penghasilan yg diterima ataupun diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang gerah dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan gerah korek gerah yg diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak baik yg berasal baik dari gerah Indonesia maupun dari luar Indonesia yg beroleh dipakai untuk konsumsi gerah ataupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yg bersangkutan dengan nama gerah dengan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu beroleh gerah berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dengan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yg dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak ataupun gerah Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang gerah Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yg mengkonsumsi Barang Kena gerah Pajak ataupun Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang gerah dengan jasa adalah Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak, kecuali gerah ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yg gerah tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena gerah Pajak yg tergolong mewah adalah:
    1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    5. Apabila dikonsumsi beroleh merusak kesehatan dengan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  4. Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yg dikenakan atas pemanfaatan dokumen, gerah seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat gerah berharga, dengan efek, yg memuat jumlah uang ataupun nominal diatas jumlah gerah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  5. Pajak Bumi dengan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yg dikenakan atas kepemilikan ataupun pemanfaatan tanah gerah dengan ataupun bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir gerah seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah cantik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dengan perkotaan menjadi Pajak gerah Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yg terkait dengan gerah Perdesaan dengan Perkotaan agak diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu gerah dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah gerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dengan Perkotaan tersebut masih tetap gerah dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2020, PBB pedesaan dengan Perkotaan merupakan pajak daerah. gerah Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan gerah Pajak Pusat.

2. Pajak Daerah

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yg dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Pengadministrasian pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah ataupun Kantor Pajak gerah Daerah ataupun Kantor sejenisnya yg dibawahi oleh Pemerintah Daerah gerah setempat.
Pajak-pajak yg dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Propinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    4. Pajak Air Permukaan;
    5. Pajak Rokok.
  2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dengan Batuan;
    7. Pajak Parkir;
    8. Pajak Air Tanah;
    9. Pajak sarang Burung Walet;
    10. Pajak Bumi dengan Bangunan perdesaan dengan perkotaan;
    11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Artikel terkait : Wajib Pajak (Pengertian, Jenis, Kewajiban)
gerah

Sumber :
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/
http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak

Demikian artikel tentang Pengertian dengan Jenis / Macam-Macam Pajak. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment