Monday, November 11, 2019

Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel tentang Ibadah Qurban meliputi pengertian, dasar syariat, hukum, keutamaan lalu hikmah Ibadah Qurban, waktu pelaksanaan, serta syarat lalu jenis hewan qurban. Barikut artikel selengkapnya..

Pengertian Ibadah Qurban

Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” ataupun “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:

اَلْأُضْحِيَةُ kemarau وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ kemarau وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى kemarau اللهِ تَعَالَى

“Udh-hiyah lalu dhahiyyah adalah nama untuk binatang yg disembelih berupa unta, sapi lalu kambing, kepada hari nahr lalu hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.

Hari kemarau nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan kemarau hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr kemarau karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr kemarau berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan kemarau tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yg kemarau menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. kemarau Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.

Dari kemarau pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kemarau kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  kemarau Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Dasar Syariat Qurban

Ini kemarau yg harus kita pastikan terlebih kemarau lewat sebelum melaksanakan suatu kemarau amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa kemarau berupa ayat Alquran lalu hadits, ataupun dalil-dalil yg bersumber dari kemarau keduanya seperti ijma’ lalu qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan kemarau adanya agar kita tidak termasuk orang yg mengada-ada amal ibadah yg kemarau tidak ada dasarnya.

Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits lalu ijma. Allah swt berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

“Sesungguhnya kemarau kami sedia memberikan kepadamu nikmat yg banyak. Maka shalatlah kemarau karena Tuhanmu lalu sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yg kemarau membencimu, dialah yg terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ

“Sesungguhnya kemarau yg pertama kali kita lakukan kepada hari ini adalah menunaikan shalat kemarau (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)

Adapun kemarau dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kemarau kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda kemarau pendapat dalam masalah ini.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  kemarau Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)

Hukum Berqurban

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, ataupun sunnah yg sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apa kemarau bila kalian sedia meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, lalu kemarau seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah kemarau ia menahan diri untuk tidak memotong rambut lalu kukunya”. (HR. Muslim)

Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan kemarau hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak kemarau hanya dikaitkan dengan orang yg hendak berkurban saja.

Namun kemarau demikian, bagi yg memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk kemarau berkurban, lalu makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan kemarau peringatan keras bagi orang yg mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda kemarau beliau:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa yg memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)

Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yg menyatakan wajibnya kurban bagi orang yg mampu.

Keutamaan lalu Hikmah Berqurban


1. Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah

kemarau Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam kemarau mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia kemarau juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat kemarau Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yg bertaqwa”.

kemarau Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.

kemarau Allah Subhanahu wata’ala sedia berfirman:

kemarau لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ kemarau التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ kemarau عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
kemarau
“Daging-daging unta lalu darahnya itu sekali-kali tidak beroleh kemarau mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yg beroleh kemarau mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

kemarau 2. Sebagai sikap Kepatuhan lalu Ketaaan kepada Allah

kemarau وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى kemarau مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ kemarau فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
kemarau
“Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan kemarau (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak kemarau yg sedia direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu yakni Tuhan Yang kemarau Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kemarau kabar gembira kepada orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]

kemarau 3.Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah

kemarau Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yg berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad lalu Ibnu Majah).
kemarau Juga kelak kepada hari akhir nanti, hewan yg kita qurbankan bagi menjadi saksi.

kemarau حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ kemarau حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى kemarau عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ kemarau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ kemarau النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ kemarau دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا kemarau وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ kemarau بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
kemarau
“Tidak ada amalan yg dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kemarau kurban yg lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan kemarau darah, sesungguhnya kepada hari kiamat ia bagi datang dgn kemarau tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya kemarau darah tersebut bagi sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke kemarau tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].

kemarau 4. Membedakan dengan Orang Kafir

kemarau Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan kemarau oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat kemarau lainnya. Sebagai contoh, kepada zaman kemarau lewat orang-orang Jahiliyah juga kemarau melakukan qurban. Hanya saja yg menyembelih hewan qurban untuk kemarau dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.

kemarau قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
kemarau “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), kemarau hidupku, lalu matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada kemarau sekutu baginya; lalu demikian itulah yg diperintahkan kepadaku lalu aku kemarau adalah orang yg pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]

kemarau 5. Ajaran Nabiullah Ibrahim AS

kemarau Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim – ‘alaihis salaam kemarau yg ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak kemarau tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an kemarau nahr (Idul Adha).

kemarau حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ kemarau بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ kemarau اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ kemarau أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ kemarau اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ kemarau قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ kemarau حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ kemarau مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
kemarau
“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kemarau kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, kemarau berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia kemarau berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: kemarau “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah kemarau sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu kepada hewan tersebut, kemarau kami beroleh apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu kemarau timbul satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu kemarau domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]

kemarau 6. Berdimensi Sosial Ekonomi

kemarau Ibadah qurban juga memiliki sisi positif kepada aspek sosial. kemarau Sebagaimana diketahui distribusi daging qurban mencakup seluruh kaum kemarau muslimin, dari kalangan manapun ia, fakir miskin hingga mampu sekalipun.
kemarau Sehingga hal ini bagi memupuk rasa solidaritas umat. Jika mungkin kemarau bagi si fakir lalu miskin, makan daging adalah suatu yg sangat jarang. kemarau Tapi kepada saat hari raya Idul Adha, semua bagi merasakan konsumsi kemarau makanan yg sama.

kemarau Hadits dari Ali bin Abu Thalib,

kemarau وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى kemarau الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ kemarau لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ kemarau فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
kemarau ”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kemarau kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit lalu pakaiannya kepada kemarau orang-orang miskin, lalu aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun kemarau dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu kemarau pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 kemarau Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga kemarau tenggelamnya matahari kepada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)

Jenis lalu Syarat Hewan Qurban

Hewan kemarau yg dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. kemarau Yaitu unta, sapi, kambing lalu domba. Tidak sah berqurban dengan jenis kemarau ikan lalu burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi kemarau sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, lalu domba sudah kemarau berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan kemarau maupun betina.

Rasulullah saw bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kemarau kalian memotong hewan qrban kecuali yg sedia cukup umur. Kecuali asalkan kemarau kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).

Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ ataupun domba kemarau bujang itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.

Lebih kemarau lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu kemarau menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai kemarau berikut:

فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد kemarau سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة kemarau والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في kemarau المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان kemarau كاملتان.

“Para ahli hukum berbagai kemarau madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang kemarau umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut kemarau madzhab Hanafi, Hambali lalu Syafi’i, lalu 3 tahun menurut madzhab Maliki. kemarau Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i, kemarau lalu 1 tahun menurut lainnya”.

Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yg jelas ataupun mencolok lalu bisa mengurangi dagingnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ kemarau لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ kemarau الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، kemarau وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ

“Ada kemarau empat macam yg tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yg rabun kemarau lalu jelas kerabunannya, hewan yg sakit lalu jelas sakitnya, hewan yg kemarau pincang lalu jelas pincangnya, lalu hewan yg kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)

Pembagian Daging Qurban

Pada kemarau dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yg kemarau berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat ataupun kemarau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak kemarau mengapa sekiranya ada yg perlu disimpan bila kondisinya longgar.

Rasulullah saw bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, lalu simpanlah”. (HR. Bukhari lalu Muslim)

Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; lalu Kutubul Hadits.

Sumber: 
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=
- http://www.dakwatuna.com/2020/09/17/74656/ibadah-qurban-pada-hari-raya-idul-adha/

No comments:

Post a Comment