Wednesday, January 15, 2020

Ham - Hak Asasi Manusia (Artikel Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yg berisi : Pengertian HAM, Ciri-ciri Khusus HAM, Macam-macam HAM, Perkembangan HAM di Indonesia, beserta Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau HAM - Hak Asasi Manusia (Artikel Lengkap)
 A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan kemarau dengan segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. kemarau Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak kemarau yg melekat dengan hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang kemarau Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung kemarau tinggi, beserta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, beserta setiap orang kemarau demi kehormatan serta perlindungan harkat beserta martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yg diberikan langsung oleh kemarau Tuhan sebagai sesuatu yg bersifat kodrati. Artinya, hak yg dimiliki kemarau manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, kemarau sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham beserta Kevin Boyle
Menurut David Beetham beserta Kevin Boyle, HAM beserta kebebasan-kebebasan kemarau fundamental adalah hak-hak individual yg berasal dari kemarau kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yg dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak kemarau tersebut bersifat universal beserta dimiliki setiap orang, kaya maupun kemarau miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja kemarau dilanggar, tetapi tidak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan hak kemarau hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi kemarau manusia dilindungi oleh konstitusi beserta hukum kemarau kebangsaan di banyak negara kemarau di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar ataupun hak pokok yg dibawa kemarau manusia sejak kemarau jadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi kemarau manusia dihormati, dijunjung tinggi, beserta dilindungi oleh negara, hukum, kemarau pemerintah, beserta setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal beserta kemarau abadi.


5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yg dirumuskan secara jelas dalam konstitusi beserta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yg dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa beserta kemarau di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yg dimiliki manusia bukan karena diberikan kemarau kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yg berlaku, kemarau melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya kemarau karena ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak kemarau yg dimiliki manusia yg sudah diperoleh beserta dibawanya bersamaan kemarau dengan kelahiran ataupun kehadirannya di dalam masyarakat.


9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yg dimaksud dengan hak-hak asasi manusia yakni kemarau hak yg melekat dengan martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang kemarau Maha Esa yg sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, beserta yg kemarau seolah-olah merupakan suatu holy area.

B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak kemarau asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus seumpama dibandingkan dengan hak kemarau hak yg lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak bisa dicabut, artinya hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan ataupun diserahkan.
  2. Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil beserta politik ataupun hak ekonomi, social, beserta budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yg sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, kemarau artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang kemarau status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya. Persamaan adalah kemarau salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yg mendasar.

Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. kemarau Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yg lain sering kemarau terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak bisa dilaksanakan kemarau secara mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi kemarau manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)


Anda sudah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yg melekat kemarau dengan diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yg berlaku seumur hidup kemarau beserta tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak kemarau asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia bisa kemarau digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.


1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yg berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, beserta berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan ataupun menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih beserta aktif dalam organisasi ataupun perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama beserta kepercayaan yg diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yg berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

  • Hak untuk memilih beserta dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat beserta mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat beserta mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum beserta pemerintahan, yaitu hak yg kemarau berkaitan dengan kehidupan hukum beserta pemerintahan. Contoh hak-hak asasi kemarau hukum sebagai berikut.

  • Hak mendapatkan perlakuan yg sama dalam hukum beserta pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan beserta perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yg berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa beserta utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki beserta mendapatkan pekerjaan yg layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, beserta penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yg berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

  • Hak menentukan, memilih, beserta mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yg sesuai dengan bakat beserta minat.
D. Perkembangan HAM di indonesia
Menurut kemarau teaching human right yg diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa kemarau (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yg melekat dengan setiap kemarau manusia,yang tanpanya manusia mustahil bisa hidup sebagai manusia.hak kemarau hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh beserta melakukan segala kemarau sesuatu yg bisa membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut kemarau eksistensinya sebagai manusia bakal hilang.[1]

Wacana HAM di kemarau indonesia sudah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan kemarau Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia bisa dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemarau kemerdekaan (1908-1945) beserta sesudah kemerdekaan.[2]
a.    Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran kemarau HAM dalam periode sebelum kemerdekaan bisa dijumpai dalam sejarah kemarau kemunculan organisasi pergerakan kemarau kebangsaan seperti Boedi Oetomo kemarau (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis kemarau Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional kemarau Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan kemarau kebangsaan itu tidak bisa kemarau dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yg dilakukan oleh penguasa kemarau kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak kemarau perbalahan HAM yg dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan kemarau nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, kemarau K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam kemarau sidang-sidang BPUPKI.

Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, kemarau Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan kemarau kebangsaan mula-mula yg kemarau menyuarakan kesadaran berserikat beserta mengeluarkan pendapat melalui kemarau petis-petisi yg ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat kemarau tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah kemarau perjuangan bakal kebebasan berserikat beserta mengeluarkan pendapat melalui kemarau organisasi massa beserta konsep perwakilan rakyat.
b.    Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan kemarau tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: kemarau 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, beserta periode HAM Indonesia kemarau kontemporer (pasca orde baru).

1.      Periode 1945-1950
Pemikiran kemarau HAM dengan periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan dengan wacana kemarau hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi kemarau politik yg didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat kemarau terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan kemarau pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 beserta 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99
  b.Bidang ekonomi, sosial, beserta budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

2.      Periode 1950-1959
     kemarau Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran kemarau HAM dengan masa ini dicatat sebagai masa yg sangat kondusif bagi sejarah kemarau perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di kemarau masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik kemarau nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM kemarau Indonesia dengan masa ini tercermin dengan lima indikator HAM:
  1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, beserta demokratis  
  4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas beserta demokratis.

Tercatat dengan periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     kemarau Konvensi Genewa tahun 1949 yg mencakup perlindungan hak bagi korban kemarau perang, tawanan perang, beserta perlindungan sipil di waktu perang.
2.     kemarau Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yg mencakup hak perempuan kemarau untuk memilih beserta dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak kemarau perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
Periode kemarau ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh kemarau sistem Demokrasi Terpimpin yg terpusat dengan kekuasaan Presiden kemarau Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai kemarau bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi kemarau Parlementer yg di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno kemarau Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yg kemarau elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat beserta kemarau bernegara.

Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat kemarau di tangan Presiden. Presiden tidak bisa di kontrol oleh parlemen, kemarau sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden kemarau Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur kemarau hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yg sangat individual kemarau ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan kemarau politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah kemarau yg otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan kemarau Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yg kemarau berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yg kemarau diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah ataupun kemarau kontra revolusi.

4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, kemarau lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di kemarau Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun dengan kemarau kenyataanya, Orde baru sudah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di kemarau Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia kemarau mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.

 Setelah kemarau mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde kemarau Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yg anti HAM kemarau yg di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru kemarau sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yg pernah di kemukakan kemarau Presiden Soekarno ketika menolak prinsip beserta praktik Demokrasi kemarau Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi kemarau beserta Prinsip HAM yg kemarau jadi di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama kemarau halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM beserta demokrasi bsebagai kemarau produk Barat yg individualistik beserta bertentangan dengan prinsip gotong kemarau royong beserta kekeluargaan yg dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      kemarau HAM adalah produk pemikiran Barat yg tidak sesuai dengan nilai-nilai kemarau luhur budaya bangsa yg tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa kemarau Indonesia sudah terlebih kemarau lepas mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam kemarau rumusn UUD 1945 yg kemarau jadi lebih lebih kemarau lepas dibandingkan dengan kemarau Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yg sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa kemarau yg dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya kemarau keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap kemarau HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yg kemarau dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru bisa dilihat dari kebijakan kemarau politik Orde Baru yg bersifat Sentralistik beserta anti segala gerakan kemarau politik yg berbeda dengan pemerintah .

5.     Periode pasca Orde Baru
 

Tahun kemarau 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di kemarau indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai kemarau berakhirnya rezim militer di Indonesia beserta datangnya era baru demokrasi kemarau beserta HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim kemarau otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie kemarau yg kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.

Pada masa kemarau Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM kemarau mengalami perkembangan yg sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. kemarau XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan kemarau pemerintahan era reformasi bakal penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga kemarau diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat beserta kemarau perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan beserta kemarau perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi kemarau rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang kemarau diskriminasi dalam pekerjaan beserta jabatan;serta konvensi tentang usia kemarau minimum untuk di perbolehkan bakarja.

Komitmen pemerintah kemarau terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang kemarau HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yg kemudian di gabung kemarau dengan Departeman Hukum beserta Perundang-undangan menjadi Departeman kemarau Kehakiman beserta HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam kemarau amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.

E. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

1.   Peristiwa Trisakti beserta Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi dengan 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yg gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter beserta tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yg kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal beserta puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi dengan 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) beserta tragedi Semanggi II dengan 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal beserta 217 orang luka-luka). 
2.      Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi dengan 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja beserta aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim 
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yg dilakukan oleh Marsinah beserta buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian dengan perusahaan yg sudah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan beserta diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan beserta pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 
3.      Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi dengan tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yg ada di sekitar lokasi.
4.      Peristiwa Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yg berawal dari masalah SARA beserta unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yg melakukan demonstrasi dengan pemerintah beserta aparat yg hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yg menolak beserta marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi beserta TNI.

Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan beserta penembakan.
5.      Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996) 
Kasus penganiayaan beserta terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru beserta militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yg diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal beserta akhirnya ditemukan sudah tewas. 

Artikel terkait : 20 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Referensi :

-https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap

No comments:

Post a Comment