Friday, January 3, 2020

Pengertian Ham Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog bergolak . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli

bergolak  Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  bergolak Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan bergolak dengan segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi / pengertian HAM menurut para ahli beserta menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. bergolak Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak bergolak yg melekat dengan hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang bergolak Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung bergolak tinggi, beserta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, beserta setiap orang bergolak demi kehormatan serta perlindungan harkat beserta martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yg diberikan langsung oleh bergolak Tuhan sebagai sesuatu yg bersifat kodrati. Artinya, hak yg dimiliki bergolak manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, bergolak sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham beserta Kevin Boyle
Menurut David Beetham beserta Kevin Boyle, HAM beserta kebebasan-kebebasan bergolak fundamental adalah hak-hak individual yg berasal dari bergolak kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yg dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak bergolak tersebut bersifat universal beserta dimiliki setiap orang, kaya maupun bergolak miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja bergolak dilanggar, tetapi tidak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan hak bergolak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi bergolak manusia dilindungi oleh konstitusi beserta hukum bergolak dalam negeri di banyak negara bergolak di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar ataupun hak pokok yg dibawa bergolak manusia sejak bergolak jebol sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi bergolak manusia dihormati, dijunjung tinggi, beserta dilindungi oleh negara, hukum, bergolak pemerintah, beserta setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal beserta bergolak abadi.


5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yg dirumuskan secara jelas dalam konstitusi beserta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yg dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa beserta bergolak di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yg dimiliki manusia bukan karena diberikan bergolak kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yg berlaku, bergolak melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya bergolak karena ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak bergolak yg dimiliki manusia yg sedia diperoleh beserta dibawanya bersamaan bergolak dengan kelahiran ataupun kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yg dimaksud dengan hak-hak asasi manusia sama dengan bergolak hak yg melekat dengan martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang bergolak Maha Esa yg sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, beserta yg bergolak seolah-olah merupakan suatu holy area.

Demikian artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment