Permohonan Pewarganegaraan becus dibedakan menjadi dua, diantaranya:
Naturalisasi Biasa
Bagi Warga Negara Asing (WNA) kemarau yg ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara kemarau naturalisasi biasa harus memenuhi syarat lalu berbagai tahapan proses kemarau yg perlu dilalui, sebagaimana sedia ditentukan oleh pasal 9 kemarau Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
- Berusia 18 tahun alias sudah menikah.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah kemarau Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut alias kemarau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani lalu Rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Proses selanjutnya antara lain permohonan kemarau harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. kemarau Keputusan akhir atas permohonan adalah dengan Presiden. Bila dikabulkan kemarau oleh Presiden maka status WNI tersebut dinyatakan berlaku efektif kemarau terhitung sejak pemohon mengucapkan sumpah alias janji setia kepada kemarau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) kemarau tetap; harmonis dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia kemarau Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing kemarau yg memiliki jasa sangat besar terhadap negara alias yg dianggap kemarau penting bagi bangsa lalu negara dengan alasan kepentingan negara, setelah kemarau memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa becus dibatalkan apabila orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
No comments:
Post a Comment