Showing posts sorted by date for query pengertian-hukum-adalah-menurut-para-ahli. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-hukum-adalah-menurut-para-ahli. Sort by relevance Show all posts

Friday, January 3, 2020

Pengertian Ham Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog bergolak . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli

bergolak  Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  bergolak Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan bergolak dengan segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi / pengertian HAM menurut para ahli beserta menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. bergolak Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak bergolak yg melekat dengan hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang bergolak Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung bergolak tinggi, beserta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, beserta setiap orang bergolak demi kehormatan serta perlindungan harkat beserta martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yg diberikan langsung oleh bergolak Tuhan sebagai sesuatu yg bersifat kodrati. Artinya, hak yg dimiliki bergolak manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, bergolak sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham beserta Kevin Boyle
Menurut David Beetham beserta Kevin Boyle, HAM beserta kebebasan-kebebasan bergolak fundamental adalah hak-hak individual yg berasal dari bergolak kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yg dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak bergolak tersebut bersifat universal beserta dimiliki setiap orang, kaya maupun bergolak miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja bergolak dilanggar, tetapi tidak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan hak bergolak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi bergolak manusia dilindungi oleh konstitusi beserta hukum bergolak dalam negeri di banyak negara bergolak di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar ataupun hak pokok yg dibawa bergolak manusia sejak bergolak jebol sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi bergolak manusia dihormati, dijunjung tinggi, beserta dilindungi oleh negara, hukum, bergolak pemerintah, beserta setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal beserta bergolak abadi.


5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yg dirumuskan secara jelas dalam konstitusi beserta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yg dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa beserta bergolak di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yg dimiliki manusia bukan karena diberikan bergolak kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yg berlaku, bergolak melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya bergolak karena ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak bergolak yg dimiliki manusia yg sedia diperoleh beserta dibawanya bersamaan bergolak dengan kelahiran ataupun kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yg dimaksud dengan hak-hak asasi manusia sama dengan bergolak hak yg melekat dengan martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang bergolak Maha Esa yg sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, beserta yg bergolak seolah-olah merupakan suatu holy area.

Demikian artikel tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat...

Tuesday, December 31, 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam lalu Luar Negeri).


Pengertian hukum secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yg diberikan dengan hukum positif agar para pembaca bisa lebih suang memahami lalu mempelajari ilmu hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yg awak bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia lalu pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yg berisikan suatu perintah lalu larangan ataupun perizinan untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

hukum adalah peraturan yg bersifat memaksa lalu menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut hendak mengakibatkan hukuman yg tertentu

3. SM. Amin, SH

hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yg terdiri atasi norma lalu sanksi-sanksi hukum

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

hukum adalah semua aturan norma yg harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian andaikata melanggar aturan-aturan itu hendak membahayakan diri sendiri ataupun harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah ataupun aturan yg tersusun dalam suatu sistem, yg menentukan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yg bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yg diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya lalu andaikata kaidah tersebut dilanggar hendak memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yg sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan ataupun kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yg berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yg bisa dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yg memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah lalu asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) lalu proses yg diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis lalu tidak tertulis yg mempunyai sanksi yg tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah lalu melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum adalah peraturan-peraturan yg teratur lalu tersusun baik yg mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yg sangat berbeda daripada sekedar mengatur lalu mengekspresikan bentuk dari konstitusi lalu hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim lalu putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum adalah akal tertinggi yg ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yg boleh lalu apa yg tidak boleh dilakukan

4. Schapera

Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yg mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yg menjamin keadilan dengan peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum adalah himpunan kewajiban yg agak dilembagakan kembali dalam pranata hukum

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya dengan saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama lalu andaikata ada yg melanggar, maka hendak menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang ataupun beberapa orang yg melakukan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yg dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yg dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran lalu kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yg dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yg satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yg lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yg memiliki kekuasaan untuk memerintah lalu memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yg lainnya lalu hukum merupakan tingkah laku para individu yg bisa mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan lalu tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yg diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yg berkuasa kepada warga masyarakatanya yg merupakan masyarakat politik yg independen dimana pihak yg berkuasa memiliki otoritas yg tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yg memaksa yg berlaku dalam suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum adalah aturan yg tebentuk melalui kebiasaan lalu perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar dengan sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan lalu kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari lalu dengan gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum korek dalam masyarakat dengan suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yg dikerjakan lalu diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah lalu larangan yg mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut bisa menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah lalu larangan-larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat lalu oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri yg belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian hukum secara umum adalah :

Himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang lalu bersifat memaksa serta berisi perintah lalu larangan yg apabila dilanggar hendak mendapat sanksi 

https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426 

Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik ahli dari dalam lalu luar negeri.. Semoga bermanfaat...

Monday, December 30, 2019

Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog gerah . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum. Silakan disimak selengkapnya.

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel lengkap tentang  gerah Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)

A. PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan gerah bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang dengan bersifat memaksa gerah serta berisi perintah dengan larangan yg apabila dilanggar atas mendapat gerah sanksi.
 
Untuk membaca pengertian hukum menurut para ahli, silakan klik disini..

B. CIRI-CIRI HUKUM

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dengan maupun larangan
6.      Perintah dengan maupun larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

•      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.   SIFAT HUKUM

•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dengan larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum beroleh memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum atas menerima sanksi tegas

D. TUJUAN HUKUM

Berikut adalah Tujuan Hukum secara umum  :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya dengan semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial gerah terbentuk dengan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

•  Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi dengan tujuan Negara yg dalam pokoknya yakni mendatangkan kemakmuran dengan kebahagiaan dengan rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dengan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dengan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yg berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak beroleh diganggu.

C. FUNGSI HUKUM

Fungsi Hukum Secara umum adalah :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman maupun pengarahan dengan warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas maupun pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum yakni sebagai rekayasa sosial (social engineering).

D. JENIS / MACAM-MACAM HUKUM 

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, gerah adalah hukum yg dituliskan maupun dicantumkan dalam perundang-undangan. gerah COntoh : hukum pidana dituliskan dengan KUHPidana, hukum perdata gerah dicantumkan dengan KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis
, gerah adalah hukum yg tidak dituliskan maupun tidak dicantumkan dalam gerah perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan maupun tidak gerah dicantumkan dengan perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah gerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni gerah hukum tertulis yg dikodifikasikan dengan yg tidak dikodifikasikan. gerah Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara gerah dengan diundangkan maupun diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yg gerah dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dengan gerah penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum gerah tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat maupun tidak beroleh gerah mengikuti hal-hal yg terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yg mengatur, yakni hukum yg beroleh diabaikan bila pihak-pihak yg bersangkutan sudah pernah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yg memaksa, yakni hukum yg dalam keadaan apapun memiliki paksaan yg tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yg tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yg ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yg terbentuk karena keputusan hakim di masa yg lampau dalam perkara yg sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yg terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yg terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yg berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yg mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yg berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), gerah adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang yg gerah lain. Dapat dikatakan hukum yg mengatur hubungan antara warganegara gerah dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Tetap dalam gerah arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dengan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yg mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, gerah yaitu hukum yg mengatur kepentingan-kepentingan dengan hubungan-hubungan gerah yg berwujud perintah dengan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dengan Hukum Perdata gerah Materiil.
2. Hukum Formil, gerah yaitu hukum yg mengatur cara-cara mempertahankan dengan melaksanakan gerah hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata.

Baca Pula : Contoh-contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia

Demikian artikel lengkap tentang Hukum, meliputi Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dengan Jenis / Macam-macam hukum yang beroleh kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

Wednesday, December 18, 2019

Pengendalian Sosial (Pengertian, Tujuan, Sifat, Pola, Fungsi, Cara)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog bahang . Senang sekali rasanya kali ini boleh kami bagikan artikel tentang Pengendalian Sosial meliputi Pengertian, Tujuan Pengendalian Sosial, Sifat Pengendalian Sosial, Pola, Fungsi Pengendalian Sosial, Cara, beserta Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial. Mari kita bahasa selengkapnya... 


 Senang sekali rasanya kali ini  boleh kami bagikan artikel tentang  bahang Pengendalian Sosial (Pengertian, Tujuan, Sifat, Pola, Fungsi, Cara)

A. Pengertian Pengendalian Sosial

Pengendalian bahang sosial adalah pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya bahang pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparatnya. Memang ada bahang benarnya bahwa pengendalian sosial, berarti suatu pengawasan dari bahang masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Pengertian bahang pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yg bahang direncanakan alias tidak, yg bersifat mendidik, mengajak alias bahkan bahang memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah beserta nilai-nilai bahang sosial yg berlaku.

Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian dari para ahli tentang pengendalian sosial.

bahang
  1. Peter L. Berger
bahang
Menurut Peter L. Berger (1978) pengendalian sosial merupakan berbagai cara yg digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yg membangkang.
bahang

bahang
  1. Joseph S. Roucek
bahang
Menurut Joseph S. Roucek seperti yg dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yg bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial yg berlaku.
bahang

bahang
  1. Horton bahang bahang bahang beserta Hunt       
bahang
Pengendalian sosial adalah segenap cara beserta proses yg ditempuh oleh sekelompok bahang penanggung alias masyarakat sehingga para anggotanya boleh bertindak sesuai harapan kelompok alias masyarakat.
bahang

bahang
  1. Bruce J bahang bahang bahang Cohen
bahang
Pengendalian sosial adalah cara-cara alias metode yg digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok alias masyarakat tertentu.
bahang

Secara bahang umum boleh disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara beserta proses bahang pengawasan yg direncanakan alias tidak direncanakan guna mengajak, bahang mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan bahang norma sosial.

B. Tujuan Pengendalian Sosial
 
Sangat perlu diketahui bahwa pengendalian sosial memiliki beberapa, antara lain sebagai berikut:
1.      Agar masyarakat mematuhi nilai beserta norma sosial yg berlaku.
Pengendalian sosial diciptakan oleh masyarakat menitikberatkan dengan orang yg melakukan penyimpangan terhadap nilai beserta norma sehingga memaksa pelaku penyimpangan untuk patuh terhadap nilai beserta norma yg berlaku dalam masyarakat.
2.      Agar tercipta keserasian beserta kenyamanan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial juga mampu menciptakan situasi yg tentram dalam masyarakat apabila pengendalian sosialnya benar-benar dijalankan. Dengan adanya pengendalian sosial, biasanya pelaku penyimpangan sosial hendak jera bahkan takut hendak berbuat sesuatu yg tidak diinginkan oleh masyarakat.
3.      Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yg berlaku.
Adanya pengendalian sosial dalam masyarakat diharapkan masyarakat mampu menjalankan seluruh nilai beserta norma yg tertulis maupun tidak tertulis. Apabila terdapat penyimpangan terhadap nilai beserta norma maka hendak diberi sanksi. Contohnya, ketika sesorang sedia melanggar aturan yg berlaku, ia diberi sanksi (pengendalian sosial) agar kedepannya ia tidak hendak mengulangi alias hendak taat dengan aturan yg ada.

C. Sifat Pengendalian Sosial
  Senang sekali rasanya kali ini  boleh kami bagikan artikel tentang  bahang Pengendalian Sosial (Pengertian, Tujuan, Sifat, Pola, Fungsi, Cara)
Berikut ini adalah sifat-sifat dalam pengendalian sosial, diantaranya yaitu:
  1. Pengendalian Preventif
    Pengendalian preventif dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Dengan bahang demikian, tujuan dari pengendalian preventif adalah untuk mencegah bahang terjadinya pelanggaran terhadap sistem nilai beserta sistem norma yg bahang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Contoh tentang pengendalian sosial bahang yg bersifat preventif antara lain adalah: pemberian nasehat yg bahang dilakukan oleh bahang penanggung kepada anaknya agar selalu menjaga tata krama bahang dalam bermasyarakat

  2. Pengendalian Represif
    Pengendalian sosial yg bersifat represif adalah pengendalian yg bahang dilaksanakan setelah terjadi pelanggaran terhadap sistem nilai beserta bahang sistem norma yg disepakati bersama. Pengendalian represif ini bahang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala sehingga kehidupan bahang menjadi normal kembali. Contoh dari pengendalian sosial yg bersifat bahang represif antara lain adalah: pemberlakuan tilang terhadap pengendara bahang yg melanggar peraturan lalu lintas; pemberian skorsing kepada pelajar bahang yg berkali-kali melanggar tata tertib sekolah; pemberian vonis hukuman bahang terhadap terdakwa yg terbukti melakukan tindak kriminal.

  3. Pengendalian Gabungan
    Pengendalian sosial yg merupakan perpaduan antara preventif beserta bahang represif dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan beserta bahang sekaligus untuk memulihkan kembali agar keadaan kembali normal seperti bahang sedia kala. Contoh dari pengendalian sosial jenis ini adalah operasi bahang yustisi yg digelar kepada seluruh warga masyarakat; pemberian bahang penyuluhan hendak pentinganya kepimilikan KTP (preventif), serta pengadaan bahang operasi yustisi untuk menjaring warga yg tidak jelas identitiasnya bahang (represif).

  4. Pengendalian Persuasif
    Pengendalian sosial secara persuasif adalah pengendalian yg dilakukan bahang melalui ajakan, himbauan, arahan, beserta bimbingan kepada anggota bahang masyarakat untuk melaksanakan hal-hal yg positif. Contoh dari bahang pengendalian sosial secara persuasif ini misalnya adalah himbauan untuk bahang tidak merokok dengan ruang-ruang umum. Biasanya kalimat-kalimat yg bahang digunakan sangat halus, seperti tulisan: “TERIMA KASIH ANDA TIDAK MEROKOK DI RUANGAN INI”.

  5. Pengendalian Koersif
    Pengendalian sosial secara kurasif adalah pengendalian yg dilakukan bahang melalui ancaman beserta kekerasan. Contohnya pengendalian sosial tentang bahang pembajakan video kaset yg susah dibrantas. Kalimat-kalimat yg bahang digunakan dalam pengendalian kurasif ini biasanya berupa ancaman, bahang seperti: “Dilarang keras mengutip, menjiplak, memfotokopi alias bahang memperbanyak dalam bentuk apapun, baik sebagian alias keseluruhan isi bahang buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
D. Pola Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat terdapat empat pola pengendalian sosial, yaitu pengendalian kelompok terhadap kelompok, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, beserta pengendalian individu terhadap individu lainnya beserta pengendalian individu terhadap kelompok
1.      Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya BNN mengawasi kelompok pengguna narkoba.
2.      Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu sekolah yg mencatat siswa-siswanya yg sedia melanggar aturan sekolah.
3.      Pengendalian individu terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila seseorang menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan keinginannya maupun masyarakat. Misalnya Wali kelas yg mengawasi anak didiknya setiap hari. 
4.      Pengendalian individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apabila individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya ayah mengawasi anaknya. 

E. Fungsi Pengendalian Sosial
 Para pelaku penyimpangan selalu bertanya, buat apa diciptakan pengendalian sosial? karena bagi mereka hal ini hanya membuat mereka terkekang untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap nilai beserta norma. Untuk itu, perlu dikatahui bahwa terdapat beberapa fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat yaitu:
            1.      Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
            2.      Memberikan imbalan kepada warga yg menaati norma.
            3.      Mengembangkan rasa takut untuk tdk melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
bahang       4.      Menciptakan sistem hukum (aturan yg disusun secara resmi beserta disertai sanksi).
F. Cara-cara Pengendalian Sosial
Secara umum pengendalian sosial boleh dibedakan dengan dua cara yaitu :
             1.      Pengendalian Sosial secara Formal
1)      Pengendalian sosial melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi alias yg diakui keberadaannya. Contohnya penembakan pelaku teroris yg menyerang aparat kepolisian.
2)      Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara terencana beserta berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma beserta nilai-nilai sosial yg berlaku di masyarakat.
3)      Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama hendak berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yg cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat. 
         2.      Pengendalian Sosial secara Informal

               Sedangkan pengendalian sosial secara informal boleh dilakukan melalui enam cara :
1)      Cemoohan
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, alias kata-kata yg berlebihan serta bermakna negatif.
2)      Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yg menyebar secara cepat beserta tidak berdasarkan fakta alias bukti-bukti kuat.
3)      Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
4)      Fraundulens
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial yg umumnya terdapa dengan anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yg berani yg boleh mengalahkan B. 
5)      Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan alias tulisan secara langsung. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya beserta memperbaiki dirinya.
6)      Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yg dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam alias menakut-nakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yg dimintai keterangannya.

G. Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial

 Senang sekali rasanya kali ini  boleh kami bagikan artikel tentang  bahang Pengendalian Sosial (Pengertian, Tujuan, Sifat, Pola, Fungsi, Cara)
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat tidak hanya di Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian sosial di masyarakat bisa menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan alias pelanggaran baik di lembaga formal maupun non-formal seperti :
         1.      Lembaga kepolisian 
  •       Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas  polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga beserta menahan setiap anggota masyarakat yg dituduh beserta dicurigai melakukan kejahatan yg meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok beserta pembunuh. 
         2.      Pengadilan
  • Pengadilan lembaga resmi yg dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan alias pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yg saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yg saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa beserta pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan beserta menjatuhkan putusan berdasarkan data beserta keterangan resmi yg diungkapkan di persidangan. Pengacara alias pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan. 
          3.      Tokoh adat
  • Tokoh adat adalah pihak yg berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina beserta mengendalikan sikap beserta tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. 
         4.      Tokoh agama
  • Tokoh agama adalah orang yg memiliki pemahaman luas tentang agama beserta menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yg dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yg tidak sesuai dengan nilai beserta norma agama.
        5.      Tokoh masyarakat
  •       Tokoh masyarakat adalah setiap orang yg memiliki pengaruh besar, dihormati, beserta disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya beserta sifat-sifat tertentu yg dimilikinya.
Referensi :
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=pengendalian-sosial-lengkap
https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=pengendalian-sosial-lengkap

Demikian artikel tentang Pengendalian Sosial meliputi Pengertian, bahang Tujuan Pengendalian Sosial, Sifat Pengendalian Sosial, Pola, Fungsi bahang Pengendalian Sosial, Cara, beserta Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial. Semoga bermanfaat..

Monday, December 2, 2019

Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Berikut artikel selengkapnya....

A. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yg bersumber dari pandanan hidup ataupun falsafah hidup bangsa Indonesia yg digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian bagi timbul dasar falsafah negara yg disebut dengan Pancasila yg terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yg konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dengan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dengan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yg terdapat dalam UUD 1945. 
 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  kemarau Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yg mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber dari kepribadian dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, yg perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  •     GBHN Tahun 1978 dengan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dengan Tahun 1983 yg menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dengan tegaknya hukum.
  •     Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dengan perwakilan, yg merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yg tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 
  •     Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yg ber-Ketuhanan YME, yg berkemanusiaan yg adil dengan beradab, yg mempersatukan Indonesia, dengan yg berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •     Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dengan ekonomi, serta yg dalam penyelesaian masalah-masalah kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional yg berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. 

B. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA


Prinsip yg terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..

    Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
    Terdapat pemilu secara berkesinambungan
    Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dengan perlindungan untuk hak minoritas
    Merupakan kompetisi dari berbagai ide dengan cara dalam menyelesaikan masalah
    Ide yg terbaik bagi diterima ketimbang dari suara terbanyak

C. ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dengan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dengan Penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dengan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yg dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yg demokrastif

D. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
  2. Menjamin berdirinya negara RI
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yg berasal dari Pancasila
  5. Menjamin adanya hubungan yg sama, serasi dengan simbang mengenai lembaga negara
  6. Menjamin pemerintahan yg bertanggung jawab

E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yg dengan karakteristik khas Indonesia yg mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 

1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yg berarti tidak terpangaruhi bagi kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR ataupun yg lainnya.
4. Terdapat partai politik dengan juga organisasi sosial politik yg berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dengan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dengan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yg bertanggun kemarau respons secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dengan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dengan juga cita-cita kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yg berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dengan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  • Kekuasaan yg tertinggi ada ditangan rakyat.
F. ASAS DEMOKRASI PANCASILA

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :

    Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dengan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan ataupun menghayati keasadaran senasib dengan secita-cita dengan rakyat. 
    Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yg memperhatikan aspirasi dengan kehendak seluruh rakyat yg jumlahnya banyak dengan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

Referensi:
    C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
    Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
    Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dengan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
    Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dengan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Demikian artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi kemarau Pancasila (secara umum dengan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, kemarau Fungsi, Prinsip dengan Asas Demokrasi Pancasila. Semoga bermanfaat...