Showing posts sorted by relevance for query 8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq. Sort by date Show all posts

Saturday, October 26, 2019

8 Golongan Yg Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog beringsang .Setelah sebelumnya sudah pernah kita bahas tentang Pengertian, Hukum, bersama Macam-Macam Zakat, kepada kesempatan ini bagi kita bahas tentang siapa orang-orang yg berhak menerima zakat itu? Baiklah mari kita bahas selengkapnya.

Orang ataupun golongan yg berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :

Setelah sebelumnya  sudah pernah kita bahas tentang  beringsang 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)


Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yg dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yg berhutang, untuk jalan Allah bersama untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, bersama Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat di atas becus disimpulkan bahwa yang berhak menerima zakat yaitu:

1. Fakir

Yaitu orang tidak mempunyai harta ataupun tenaga untuk berusaha untuk memenuhi penghidupan ataupun kebutuhan sehari-harinya. Contoh : orang yg sudah lanjut usia yg tidak mampu untuk bekerja lagi.

2. Miskin

Yaitu orang yg becus bekerja bersama memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi penghidupannya bersama dalam keadaan kekurangan.

3. Amil

Amil ataupun pengurus zakat yaitu orang yg diberi tugas untuk mengumpulkan bersama membagikan zakat.

4. Muallaf

Yaitu orang yg baru masuk Islam yg imannya masih lemah, orang yg dijinakkan hatinya untuk kepentingan Islam , bersama orang kafir yg ada harapan untuk masuk Islam.

5. Riqob

Yaitu untuk memerdekakan ataupun membebaskan budak, sehingga ia tak ada ikatan lagi dengan tuannya, serta mencakup juga untuk melepaskan Muslim yg ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Gharim

Yaitu orang berhutang, orang yg berhutang karena untuk kepentingan yg bukan maksiat bersama tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yg berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam becus dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Setelah sebelumnya  sudah pernah kita bahas tentang  beringsang 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)


7. Sabilillah

Sabilillah (Untuk Jalan Allah) yaitu untuk kemaslahatan Islam bersama kaum muslimin seperti pembangunan musholla, masjid, pesanteren, termasuk orang-orang yg berjuang di jalan Allah, seperti para ulama, ustadz, ustadzah yg mengajarkan ilmu agama di pesantren, musholla, dll.

Di antara mufasirin ada yg berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit bersama lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Yaitu orang yg kehabisan ongkos di perjalanan (yang bukan maksiat) bersama tidak bisa mempergunakan hartanya, sehingga mengalami kesusahan.

Demikian artikel tentang 8 Golongan Yang Berhak Untuk Menerima Zakat (Mustahiq) yg becus kami bagikan. Semoga bermanfaat..

Zakat : Pengertian, Hukum, Lalu Macam-Macamnya

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah beserta Zakat Maal) beserta penjelasannya. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat


Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yg berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, beserta baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh beserta berkembang, beserta seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.

Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yg dikeluarkan oleh manusia dari harta yg dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin beserta golongan yg berhak menerima. Disebut demikian karena padanya ada harapan untuk mendapat berkah alias membersihkan jiwa alias menumbuhkannya dengan kebaikan beserta berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  gerah Zakat : Pengertian, Hukum,  beserta Macam-macamnya

Zakat menurut bahasa berarti berkembang beserta suci. Yakni membersihkan jiwa alias mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa beserta menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh beserta menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, beserta lain-lain.

Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang alias golongan tertentu yg agak ditentukan syara' dengan niat karena Allah SWT.

Orang yg berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yg berhak menerima zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yg berhak menerima zakat.)

Hukum Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yg dikeluarkan oleh seorang muslim yg memiliki harta tertentu, yg dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Allah SWT berfirman :

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  gerah Zakat : Pengertian, Hukum,  beserta Macam-macamnya
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan beserta mensucikan mereka beserta mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. beserta Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah ayat 103)

Macam-Macam Zakat


Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah beserta zakat maal.

1.  Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yg wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yg mampu bagi dirinya sendiri beserta juga orang-orang yg berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan alias membersihkan jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yg didistribusikan kepada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yg diterangkan dalam hadits yg diterima oleh Ibnu Abbas yg artinya:

"Rosululloh SAW agak mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yg shaum dari segala perkataan yg keji beserta buruk yg mereka lakukan selama mereka shaum, beserta untuk menjadi makanan bagi orang-orang yg miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta

Zakat Maal adalah zakat yg harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan alias membersihkan harta yg dimilikinya.

Harta apa sajakah yg wajib dizakati ?

Ketentuan harta yg harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, kepada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yg wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, beserta anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, beserta juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) beserta juga rikaz (harta karun). Jenis benda yg harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, beserta juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yg mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya kepada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas beserta Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar alias 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram alias setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas alias perak yg jumlahnya sudah memenuhi nisab beserta mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas beserta perak menjadi meluas kepada seluruh harta kekayaan yg bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yg wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi alias kerbau beserta juga kambing alias domba.

Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yg diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yg dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut alias gandum, kurma, beserta juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq alias setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

beserta apabila dalam masa tanam menggunakan air yg membeli beserta tidak membeli dalam kurun waktu yg sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. 

- Barang Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yg dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yg diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yg mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham alias 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh alias 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin beserta Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yg ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman gerah mulamula yg terpendam lalu kita temukan, alias dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin beserta rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa kepada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang alias harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang beserta barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yg ditemukannya.

- Hasil Profesi alias Penghasilan

Zakat profesi alias Penghasilan adalah zakat yg wajib dikeluaran dari hasil usaha yg kita lakukan alias penghasilan yg kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu kepada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq alias 653 kg padi alias gabah alias 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut alias setiap bulannya. 

Peringatan bagi Penolak Zakat

Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yg menyimpan hartanya beserta tidak mengeluarkan zakat, ia bagi dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung beserta dahinya. . .

Pada jaman Kekhalifahan yg dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas beserta peringatan keras terhadap mereka yg menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.

Sumber & Referensi :

- Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
- Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- Sumber-sumber lain terkait 

Demikian artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah beserta Zakat Maal) beserta penjelasannya yg bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian..

Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Kepada Ketentuan Lainnya

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog beringsang . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel tentang Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dengan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, penerima / mustahiq zakat fitrah, dengan hikmah zakat fitrah. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat Fitrah


Pengertian zakat fitrah adalah zakat yg wajib dikeluarkan oleh setiap individu beragama Islam baik itu beringsang laki-laki laki, perempuan, kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dengan berapapun umurnya yg dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum dimulainya shalat Idul fitri.


 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  beringsang Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran,  dengan Ketentuan lainnya

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fithri (Fitrah) adalah shodaqoh yg wajib ditunaikan oleh setiap muslim kepada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata yg artinya :

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma ataupun satu sho’ gandum bagi setiap muslim yg merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” 

Perlu dipehatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yg mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada).

Syarat Wajib Zakat Fitrah


Seseorang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :

•    Muslim ataupun beragama Islam.
•    Mampu untuk mengeluarkan zakat fithri. Sebagian besar ulama sepakat batasan “mampu” disini adalah mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dengan tanggungan ataupun orang yg dinafkahinya kepada malam dengan siang hari Ied. 
•    Menemui masa akhir bulan Ramadhan yaitu terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yg meninggal dunia sebelum terbenam matahari ataupun anak yg beringsang timbul setelah matahari tenggelam kepada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dengan Ketentuan lainnya

Bentuk Zakat Fitrah


Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dengan semacamnya. Jadi, kalau bahan makanan sehari-hari kita beras, maka zakat fithri yg kita keluarkan adalah beras.
Inilah pendapat yg benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yg membatasi macam zakat fithri hanya kepada dalil (yaitu kurma dengan gandum). Pendapat yg lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya kepada dalil. 

Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma ataupun gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bakal membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yg bukan makanan yg biasa mereka makan.


Kadar / Ukuran Zakat Fitrah


Para ulama sepakat bahwa kadar ataupun ukuran wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrag, kecuali untuk gandum dengan kismis sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. 

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  beringsang Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran,  dengan Ketentuan lainnyaSatu sho’ adalah ukuran takaran yg ada kepada zaman Rasulullah SAW. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yg sedang. Ukuran satu sho’ apabila diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya apabila zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dengan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yg senilai dengan zakat yg harus dikeluarkan. Karena tidak ada satu pun dalil yg menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yg tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama... (Baca Artikel Selengkapnya Disini )

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Ada dua macam waktu pembayaran zakat fitrah yaitu :
(1) Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar kepada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
(2) Waktu yg dibolehkan yaitu satu ataupun dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yg pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yg artinya :
“Barangsiapa yg menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dengan barangsiapa yg menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Sedangkan dalil yg menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu ataupun dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, yg artinya :

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yg berhak menerimanya dengan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari ataupun dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” 

Ada juga sebagian ulama yg membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yg menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, yg artinya :

“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yg menjadi tanggungannya dua ataupun tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yg berpendapat boleh ditunaikan satu ataupun dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yg lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula sudah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua ataupun tiga hari sebelum hari ‘Ied.

Penerima Zakat Fithri


Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yg berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. (Baca : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat )

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dengan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,

Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”

Alasan lainnya dikemukan oleh beringsang anak buah Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan kepada orang-orang miskin dengan beliau sama sekali tidak membagikannya kepada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya kepada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yg melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”  Pendapat terakhir ini yg lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk fakir miskin.

Hikmah Zakat Fitrah


Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat fitrah antara lain:

1. Untuk menyucikan orang yg sudah berpuasa ramadhan dari perkataan sia-sia dengan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa.  Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada fakir miskin dengan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dengan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena sudah menunaikan zakat kepada yg berhak menerima di waktu yg sudah ditentukan.
5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yg Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm.



Sumber dengan Referensi:
- https://rumaysho.com
- Sumber-sumber lainnya.

Demikian artikel tentang Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, beringsang Syarat Wajib, Bentuk dengan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, beringsang penerima / mustahiq zakat fitrah, dengan hikmah zakat fitrah. yg beroleh kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Friday, October 25, 2019

Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam Kepada Nisabnya, Manfaat

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini angsal kami bagikan artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta) meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat mal (beserta nisab bersama kadarnya), serta manfaat zakat maal. Mari kita bahas selengkapnya bersama-sama.

Pengertian Zakat Mal


Zakat mal adalah zakat yg dikenakan atas harta (maal) yg dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan syarat-syarat bersama ketentuan-ketentuan yg agak ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yg secara harfiah berarti ‘harta’.

Hukum Zakat Mal


Hukum Zakat Mal adalah Fardu 'Ain, yaitu wajib dikeluarkan apabila agak memenuhi syarat yg agak ditentukan, bersama apabila tidak dikeluarkan maka atas berdosa bersama harta yg dimilikinya tidaklah berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Syarat Wajib Zakat Maal


Berikut adalah syarat-syarat harta yg wajib untuk dizakatkan.
1.    Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yg atas dizakatkan adalah milik orang yg hendak berzakat.
2.    Harta yg angsal berkembang, yaitu harta yg memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
3.    Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yg dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4.    Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yg wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yg kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5.    Tidak berutang
6.    Kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun maupun disebut dengan istilah haul.

Macam-Macam Harta yg Wajib Dizakati


Ketentuan harta yg harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, dengan masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yg wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, bersama anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, bersama juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) bersama juga rikaz (harta karun). Jenis benda yg harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, bersama juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yg mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya dengan masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu ciri zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas bersama Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar maupun 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram maupun setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas maupun perak yg jumlahnya sudah memenuhi nisab bersama mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas bersama perak menjadi meluas dengan seluruh harta kekayaan yg bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yg wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi maupun kerbau bersama juga kambing maupun domba. 

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Unta

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Sapi

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Kambing

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat


Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yg diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yg dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut maupun gandum, kurma, bersama juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq maupun setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan
Apabila dalam masa tanam menggunakan air yg membeli bersama tidak membeli dalam ukuran yg sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%.

- Harta Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yg dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yg diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yg mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham maupun 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh maupun 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin bersama Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yg ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman sudah-sudah yg terpendam lalu kita temukan, maupun dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin bersama rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa dengan waktu ditemukan/ diolah, barang tambang maupun harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang bersama barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yg ditemukannya.

- Hasil Profesi maupun Penghasilan

Zakat profesi maupun Penghasilan adalah zakat yg wajib dikeluaran dari hasil usaha yg kita lakukan maupun penghasilan yg kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu dengan zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq maupun 653 kg padi maupun gabah maupun 520 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut maupun setiap bulannya.

Penerima Zakat Mal


Yang berhak menerima zakat maal yaitu 8 golongan seperti disebutkan dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, bersama ibnu sabil. 

Manfaat Zakat Mal


Ada banyak manfaat dari zakat mal, baik untuk orang yg melakukan zakat maupun yg menerimanya. Salah satunya zakat memiliki peran bersama andil dalam memecahkan masalah kemiskinan bersama pemerataan ekonomi. Adanya semangat zakat menjadi pendorong bagi kaum muslim untuk membantu ke sesama.
Lebih jauh, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menerangkan manfaat zakat maal maupun zakat harta itu, sebagai berikut:

1. Untuk menyempurnakan keislaman seorang hamba karena zakat termasuk rukun Islam.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yg hak selain Allah, bersama bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, bersama haji ke Baitul Haram.

2. Sebagai bukti benarnya iman orang yg berzakat karena nafsu itu sangat gampang dengan harta maka seseorang tidak atas menyerahkan hartanya kecuali karena menginginkan sesuatu yg lebih baik dari harta itu yaitu ridho Allah yg nilainya jauh lebih baik bersama lebih sempurna untuk hamba.

3. Untuk mensucikan akhlak orang yg berzakat karena dengan zakat dia atas keluar dari golongan orang-orang yg bakhil/pelit bersama masuk dengan golongan orang-orang derma.

4. Zakat angsal melapangkan dada bersama menenangkan hati tetapi dengan dua syarat yaitu :

4a. Ketika mengeluarkan zakat harus lapang dada bukan dengan terpaksa, sehingga hati atas mengikutinya karena hatinya atas gelisah ketika seseorang meninggalkan kebiasaan baiknya.
4b. Dia harus sanggup mengeluarkan hartanya dari hatinya sebelum dikeluarkan dari tangannya, karena tidak bermanfaat mengeluarkan dengan tangannya tetapi masih diikat oleh hatinya.

5. Sebagai bentuk kesempurnaan iman karena kita senang manakala saudara kita memberikan hartanya dengan kita bersama begitu pula saudara kita atas gampang kalau kita beri dia harta.

Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.”(HR. Muslim)

6. Zakat menjadi sebab masuk surga karena surga itu diperuntukkan bagi orang baik pembicaraannya, suka menebar salam, memberi makan bersama orang yg shalat malam ketika manusia sedang tidur.

Surga itu bagi orang yg memperbagus pembicaraannya, suka menebar salam, suka memberi makan, bersama mendirikan shalat malam sedangkan manusia sedang tidur.” (HR. Tirmidzi hadits hasan shahih)

7. Menjadikan masyarakat muslimin seperti satu keluarga, munculnya sifat kepedulian orang yg mampu kepada orang yg lemah, yg kaya kepada yg miskin, menyadari bahwa saudaranya yg lemah bersama miskin butuh derma bersama kepeduliannya, sebagaimana Allah agak berbuat baik kepadanya.

Berbuatlah ihsan/ kebaikan sebagaimana Allah agak berbuat baik kepadamu.” (Al-Qashash: 77)

8. Zakat angsal meredam sifat memberontaknya orang-orang fakir. Perbedaan sosial yg mencolok sering memunculkan ketidakharmonisan sosial. Si kaya maju mobil, si fakir berjalan kaki. Si kaya tinggal di istananya, si fakir tidur beralas tikar bersama berselimut angin dingin. Si kaya makan segala yg dia mau, si fakir harus menguras tenaga bersama keringat hanya untuk sesuap nasi. Tetapi misalnya si kaya bersifat derma bersama peduli dengan saudaranya maka ini angsal menenangkan keadaan bersama meredam kecemburuan sosial bersama meredam munculnya benih-benih pemberontakan si miskin terhadap si kaya.

9. Zakat angsal mencegah dosa-dosa harta seperti pencurian, perampasan, perampokan bersama penipuan. Karena orang miskin merasa bahwa dengan orang kaya ada haknya yg ditahan, sehingga menghambat terlaksananya kebutuhan si miskin.

10. Zakat angsal menyelamatkan dari panasnya hari kiamat.

Setiap orang dalam naungan shodaqohnya dengan hari kiamat.” (HR. Ahmad)

11. Zakat angsal mendorong manusia untuk mengetahui bersama mempelajari syariat bersama hukum Allah karena zakat tidak bisa dilaksanakan tanpa didahului ilmu.

12. Zakat angsal menumbuhkan bersama mengembangkan harta, karena zakat melindungi harta dari penyakit-penyakitnya bersama Allah atas memberkati harta yg bersih.

Tidaklah zakat itu mengurangi harta.” (HR. Bukhori)

13. Zakat itu angsal menjadi sebab turunnya kebaikan, dalam hadits disebutkan:

Tidaklah suatu kaum menolak zakat harta mereka kecuali mereka agak menolak turunnya hujan dari langit.” (HR. Ibnu Majah)

14. Zakat angsal meredam murka Allah bersama dari mati jelek (su’ul khotimah)

15. Zakat itu mencegah turunnya bala’ dari langit.

16. Zakat angsal menghapus kesalahan bersama dosa

Demikian artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta) meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat maal (beserta nisab bersama kadarnya), serta manfaat zakat maal  yg angsal kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.