Saturday, October 26, 2019

Zakat : Pengertian, Hukum, Lalu Macam-Macamnya

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah beserta Zakat Maal) beserta penjelasannya. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat


Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yg berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, beserta baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh beserta berkembang, beserta seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.

Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yg dikeluarkan oleh manusia dari harta yg dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin beserta golongan yg berhak menerima. Disebut demikian karena padanya ada harapan untuk mendapat berkah alias membersihkan jiwa alias menumbuhkannya dengan kebaikan beserta berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  gerah Zakat : Pengertian, Hukum,  beserta Macam-macamnya

Zakat menurut bahasa berarti berkembang beserta suci. Yakni membersihkan jiwa alias mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa beserta menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh beserta menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, beserta lain-lain.

Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang alias golongan tertentu yg agak ditentukan syara' dengan niat karena Allah SWT.

Orang yg berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yg berhak menerima zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yg berhak menerima zakat.)

Hukum Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yg dikeluarkan oleh seorang muslim yg memiliki harta tertentu, yg dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Allah SWT berfirman :

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  gerah Zakat : Pengertian, Hukum,  beserta Macam-macamnya
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan beserta mensucikan mereka beserta mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. beserta Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah ayat 103)

Macam-Macam Zakat


Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah beserta zakat maal.

1.  Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yg wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yg mampu bagi dirinya sendiri beserta juga orang-orang yg berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan alias membersihkan jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yg didistribusikan kepada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yg diterangkan dalam hadits yg diterima oleh Ibnu Abbas yg artinya:

"Rosululloh SAW agak mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yg shaum dari segala perkataan yg keji beserta buruk yg mereka lakukan selama mereka shaum, beserta untuk menjadi makanan bagi orang-orang yg miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta

Zakat Maal adalah zakat yg harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan alias membersihkan harta yg dimilikinya.

Harta apa sajakah yg wajib dizakati ?

Ketentuan harta yg harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, kepada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yg wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, beserta anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, beserta juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) beserta juga rikaz (harta karun). Jenis benda yg harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, beserta juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yg mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya kepada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas beserta Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar alias 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram alias setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas alias perak yg jumlahnya sudah memenuhi nisab beserta mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas beserta perak menjadi meluas kepada seluruh harta kekayaan yg bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yg wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi alias kerbau beserta juga kambing alias domba.

Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yg diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yg dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut alias gandum, kurma, beserta juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq alias setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

beserta apabila dalam masa tanam menggunakan air yg membeli beserta tidak membeli dalam kurun waktu yg sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. 

- Barang Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yg dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yg diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yg mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham alias 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh alias 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin beserta Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yg ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman gerah mulamula yg terpendam lalu kita temukan, alias dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin beserta rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa kepada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang alias harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang beserta barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yg ditemukannya.

- Hasil Profesi alias Penghasilan

Zakat profesi alias Penghasilan adalah zakat yg wajib dikeluaran dari hasil usaha yg kita lakukan alias penghasilan yg kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu kepada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq alias 653 kg padi alias gabah alias 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut alias setiap bulannya. 

Peringatan bagi Penolak Zakat

Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yg menyimpan hartanya beserta tidak mengeluarkan zakat, ia bagi dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung beserta dahinya. . .

Pada jaman Kekhalifahan yg dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas beserta peringatan keras terhadap mereka yg menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.

Sumber & Referensi :

- Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
- Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- https://bimbelsmajogja.blogspot.com//search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- Sumber-sumber lain terkait 

Demikian artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah beserta Zakat Maal) beserta penjelasannya yg bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian..

No comments:

Post a Comment