Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog beringsang .Setelah sebelumnya sudah pernah kita bahas tentang Pengertian, Hukum, bersama Macam-Macam Zakat, kepada kesempatan ini bagi kita bahas tentang siapa orang-orang yg berhak menerima zakat itu? Baiklah mari kita bahas selengkapnya.
Orang ataupun golongan yg berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Orang ataupun golongan yg berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yg dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yg berhutang, untuk jalan Allah bersama untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, bersama Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas becus disimpulkan bahwa yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Fakir
Yaitu orang tidak mempunyai harta ataupun tenaga untuk berusaha untuk memenuhi penghidupan ataupun kebutuhan sehari-harinya. Contoh : orang yg sudah lanjut usia yg tidak mampu untuk bekerja lagi.
2. Miskin
Yaitu orang yg becus bekerja bersama memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi penghidupannya bersama dalam keadaan kekurangan.
3. Amil
Amil ataupun pengurus zakat yaitu orang yg diberi tugas untuk mengumpulkan bersama membagikan zakat.
4. Muallaf
Yaitu orang yg baru masuk Islam yg imannya masih lemah, orang yg dijinakkan hatinya untuk kepentingan Islam , bersama orang kafir yg ada harapan untuk masuk Islam.
5. Riqob
Yaitu untuk memerdekakan ataupun membebaskan budak, sehingga ia tak ada ikatan lagi dengan tuannya, serta mencakup juga untuk melepaskan Muslim yg ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Gharim
Yaitu orang berhutang, orang yg berhutang karena untuk kepentingan yg bukan maksiat bersama tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yg berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam becus dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah
Sabilillah (Untuk Jalan Allah) yaitu untuk kemaslahatan Islam bersama kaum muslimin seperti pembangunan musholla, masjid, pesanteren, termasuk orang-orang yg berjuang di jalan Allah, seperti para ulama, ustadz, ustadzah yg mengajarkan ilmu agama di pesantren, musholla, dll.
Di antara mufasirin ada yg berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit bersama lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Yaitu orang yg kehabisan ongkos di perjalanan (yang bukan maksiat) bersama tidak bisa mempergunakan hartanya, sehingga mengalami kesusahan.
Demikian artikel tentang 8 Golongan Yang Berhak Untuk Menerima Zakat (Mustahiq) yg becus kami bagikan. Semoga bermanfaat..
No comments:
Post a Comment