Saturday, October 26, 2019

Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Kepada Ketentuan Lainnya

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog beringsang . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan artikel tentang Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dengan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, penerima / mustahiq zakat fitrah, dengan hikmah zakat fitrah. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat Fitrah


Pengertian zakat fitrah adalah zakat yg wajib dikeluarkan oleh setiap individu beragama Islam baik itu beringsang laki-laki laki, perempuan, kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dengan berapapun umurnya yg dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum dimulainya shalat Idul fitri.


 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  beringsang Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran,  dengan Ketentuan lainnya

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fithri (Fitrah) adalah shodaqoh yg wajib ditunaikan oleh setiap muslim kepada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata yg artinya :

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma ataupun satu sho’ gandum bagi setiap muslim yg merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” 

Perlu dipehatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yg mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada).

Syarat Wajib Zakat Fitrah


Seseorang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :

•    Muslim ataupun beragama Islam.
•    Mampu untuk mengeluarkan zakat fithri. Sebagian besar ulama sepakat batasan “mampu” disini adalah mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dengan tanggungan ataupun orang yg dinafkahinya kepada malam dengan siang hari Ied. 
•    Menemui masa akhir bulan Ramadhan yaitu terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yg meninggal dunia sebelum terbenam matahari ataupun anak yg beringsang timbul setelah matahari tenggelam kepada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dengan Ketentuan lainnya

Bentuk Zakat Fitrah


Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dengan semacamnya. Jadi, kalau bahan makanan sehari-hari kita beras, maka zakat fithri yg kita keluarkan adalah beras.
Inilah pendapat yg benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yg membatasi macam zakat fithri hanya kepada dalil (yaitu kurma dengan gandum). Pendapat yg lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya kepada dalil. 

Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma ataupun gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bakal membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yg bukan makanan yg biasa mereka makan.


Kadar / Ukuran Zakat Fitrah


Para ulama sepakat bahwa kadar ataupun ukuran wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrag, kecuali untuk gandum dengan kismis sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. 

 Senang sekali rasanya kali ini  beroleh kami bagikan artikel tentang  beringsang Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran,  dengan Ketentuan lainnyaSatu sho’ adalah ukuran takaran yg ada kepada zaman Rasulullah SAW. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yg sedang. Ukuran satu sho’ apabila diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya apabila zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dengan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yg senilai dengan zakat yg harus dikeluarkan. Karena tidak ada satu pun dalil yg menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yg tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama... (Baca Artikel Selengkapnya Disini )

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Ada dua macam waktu pembayaran zakat fitrah yaitu :
(1) Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar kepada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
(2) Waktu yg dibolehkan yaitu satu ataupun dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yg pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yg artinya :
“Barangsiapa yg menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dengan barangsiapa yg menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Sedangkan dalil yg menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu ataupun dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, yg artinya :

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yg berhak menerimanya dengan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari ataupun dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” 

Ada juga sebagian ulama yg membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yg menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, yg artinya :

“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yg menjadi tanggungannya dua ataupun tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yg berpendapat boleh ditunaikan satu ataupun dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yg lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula sudah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua ataupun tiga hari sebelum hari ‘Ied.

Penerima Zakat Fithri


Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yg berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. (Baca : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat )

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dengan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,

Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”

Alasan lainnya dikemukan oleh beringsang anak buah Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan kepada orang-orang miskin dengan beliau sama sekali tidak membagikannya kepada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya kepada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yg melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”  Pendapat terakhir ini yg lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk fakir miskin.

Hikmah Zakat Fitrah


Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat fitrah antara lain:

1. Untuk menyucikan orang yg sudah berpuasa ramadhan dari perkataan sia-sia dengan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa.  Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada fakir miskin dengan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dengan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena sudah menunaikan zakat kepada yg berhak menerima di waktu yg sudah ditentukan.
5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yg Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm.



Sumber dengan Referensi:
- https://rumaysho.com
- Sumber-sumber lainnya.

Demikian artikel tentang Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, beringsang Syarat Wajib, Bentuk dengan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, beringsang penerima / mustahiq zakat fitrah, dengan hikmah zakat fitrah. yg beroleh kami bagikan. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment