Friday, October 25, 2019

Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam Kepada Nisabnya, Manfaat

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini angsal kami bagikan artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta) meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat mal (beserta nisab bersama kadarnya), serta manfaat zakat maal. Mari kita bahas selengkapnya bersama-sama.

Pengertian Zakat Mal


Zakat mal adalah zakat yg dikenakan atas harta (maal) yg dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan syarat-syarat bersama ketentuan-ketentuan yg agak ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yg secara harfiah berarti ‘harta’.

Hukum Zakat Mal


Hukum Zakat Mal adalah Fardu 'Ain, yaitu wajib dikeluarkan apabila agak memenuhi syarat yg agak ditentukan, bersama apabila tidak dikeluarkan maka atas berdosa bersama harta yg dimilikinya tidaklah berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Syarat Wajib Zakat Maal


Berikut adalah syarat-syarat harta yg wajib untuk dizakatkan.
1.    Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yg atas dizakatkan adalah milik orang yg hendak berzakat.
2.    Harta yg angsal berkembang, yaitu harta yg memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
3.    Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yg dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4.    Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yg wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yg kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5.    Tidak berutang
6.    Kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun maupun disebut dengan istilah haul.

Macam-Macam Harta yg Wajib Dizakati


Ketentuan harta yg harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, dengan masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yg wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, bersama anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, bersama juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) bersama juga rikaz (harta karun). Jenis benda yg harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, bersama juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yg mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya dengan masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu ciri zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas bersama Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar maupun 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram maupun setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas maupun perak yg jumlahnya sudah memenuhi nisab bersama mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas bersama perak menjadi meluas dengan seluruh harta kekayaan yg bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yg wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi maupun kerbau bersama juga kambing maupun domba. 

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Unta

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Sapi

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat

Nisab bersama Kadar Zakat Hewan Ternak Kambing

 Senang sekali rasanya kali ini  angsal kami bagikan artikel tentang  Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam  bersama Nisabnya, Manfaat


Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yg diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yg dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut maupun gandum, kurma, bersama juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq maupun setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, misalnya dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan
Apabila dalam masa tanam menggunakan air yg membeli bersama tidak membeli dalam ukuran yg sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%.

- Harta Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yg dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yg diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yg mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham maupun 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh maupun 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin bersama Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yg ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman sudah-sudah yg terpendam lalu kita temukan, maupun dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin bersama rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa dengan waktu ditemukan/ diolah, barang tambang maupun harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang bersama barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yg ditemukannya.

- Hasil Profesi maupun Penghasilan

Zakat profesi maupun Penghasilan adalah zakat yg wajib dikeluaran dari hasil usaha yg kita lakukan maupun penghasilan yg kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu dengan zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq maupun 653 kg padi maupun gabah maupun 520 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut maupun setiap bulannya.

Penerima Zakat Mal


Yang berhak menerima zakat maal yaitu 8 golongan seperti disebutkan dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, bersama ibnu sabil. 

Manfaat Zakat Mal


Ada banyak manfaat dari zakat mal, baik untuk orang yg melakukan zakat maupun yg menerimanya. Salah satunya zakat memiliki peran bersama andil dalam memecahkan masalah kemiskinan bersama pemerataan ekonomi. Adanya semangat zakat menjadi pendorong bagi kaum muslim untuk membantu ke sesama.
Lebih jauh, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menerangkan manfaat zakat maal maupun zakat harta itu, sebagai berikut:

1. Untuk menyempurnakan keislaman seorang hamba karena zakat termasuk rukun Islam.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yg hak selain Allah, bersama bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, bersama haji ke Baitul Haram.

2. Sebagai bukti benarnya iman orang yg berzakat karena nafsu itu sangat gampang dengan harta maka seseorang tidak atas menyerahkan hartanya kecuali karena menginginkan sesuatu yg lebih baik dari harta itu yaitu ridho Allah yg nilainya jauh lebih baik bersama lebih sempurna untuk hamba.

3. Untuk mensucikan akhlak orang yg berzakat karena dengan zakat dia atas keluar dari golongan orang-orang yg bakhil/pelit bersama masuk dengan golongan orang-orang derma.

4. Zakat angsal melapangkan dada bersama menenangkan hati tetapi dengan dua syarat yaitu :

4a. Ketika mengeluarkan zakat harus lapang dada bukan dengan terpaksa, sehingga hati atas mengikutinya karena hatinya atas gelisah ketika seseorang meninggalkan kebiasaan baiknya.
4b. Dia harus sanggup mengeluarkan hartanya dari hatinya sebelum dikeluarkan dari tangannya, karena tidak bermanfaat mengeluarkan dengan tangannya tetapi masih diikat oleh hatinya.

5. Sebagai bentuk kesempurnaan iman karena kita senang manakala saudara kita memberikan hartanya dengan kita bersama begitu pula saudara kita atas gampang kalau kita beri dia harta.

Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.”(HR. Muslim)

6. Zakat menjadi sebab masuk surga karena surga itu diperuntukkan bagi orang baik pembicaraannya, suka menebar salam, memberi makan bersama orang yg shalat malam ketika manusia sedang tidur.

Surga itu bagi orang yg memperbagus pembicaraannya, suka menebar salam, suka memberi makan, bersama mendirikan shalat malam sedangkan manusia sedang tidur.” (HR. Tirmidzi hadits hasan shahih)

7. Menjadikan masyarakat muslimin seperti satu keluarga, munculnya sifat kepedulian orang yg mampu kepada orang yg lemah, yg kaya kepada yg miskin, menyadari bahwa saudaranya yg lemah bersama miskin butuh derma bersama kepeduliannya, sebagaimana Allah agak berbuat baik kepadanya.

Berbuatlah ihsan/ kebaikan sebagaimana Allah agak berbuat baik kepadamu.” (Al-Qashash: 77)

8. Zakat angsal meredam sifat memberontaknya orang-orang fakir. Perbedaan sosial yg mencolok sering memunculkan ketidakharmonisan sosial. Si kaya maju mobil, si fakir berjalan kaki. Si kaya tinggal di istananya, si fakir tidur beralas tikar bersama berselimut angin dingin. Si kaya makan segala yg dia mau, si fakir harus menguras tenaga bersama keringat hanya untuk sesuap nasi. Tetapi misalnya si kaya bersifat derma bersama peduli dengan saudaranya maka ini angsal menenangkan keadaan bersama meredam kecemburuan sosial bersama meredam munculnya benih-benih pemberontakan si miskin terhadap si kaya.

9. Zakat angsal mencegah dosa-dosa harta seperti pencurian, perampasan, perampokan bersama penipuan. Karena orang miskin merasa bahwa dengan orang kaya ada haknya yg ditahan, sehingga menghambat terlaksananya kebutuhan si miskin.

10. Zakat angsal menyelamatkan dari panasnya hari kiamat.

Setiap orang dalam naungan shodaqohnya dengan hari kiamat.” (HR. Ahmad)

11. Zakat angsal mendorong manusia untuk mengetahui bersama mempelajari syariat bersama hukum Allah karena zakat tidak bisa dilaksanakan tanpa didahului ilmu.

12. Zakat angsal menumbuhkan bersama mengembangkan harta, karena zakat melindungi harta dari penyakit-penyakitnya bersama Allah atas memberkati harta yg bersih.

Tidaklah zakat itu mengurangi harta.” (HR. Bukhori)

13. Zakat itu angsal menjadi sebab turunnya kebaikan, dalam hadits disebutkan:

Tidaklah suatu kaum menolak zakat harta mereka kecuali mereka agak menolak turunnya hujan dari langit.” (HR. Ibnu Majah)

14. Zakat angsal meredam murka Allah bersama dari mati jelek (su’ul khotimah)

15. Zakat itu mencegah turunnya bala’ dari langit.

16. Zakat angsal menghapus kesalahan bersama dosa

Demikian artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta) meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat maal (beserta nisab bersama kadarnya), serta manfaat zakat maal  yg angsal kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment