Showing posts sorted by relevance for query demokrasi-adalah-pengertian-prinsip-ciri-jenis-macam. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query demokrasi-adalah-pengertian-prinsip-ciri-jenis-macam. Sort by date Show all posts

Monday, December 2, 2019

Pengertian, Prinsip, Jenis / Macam-Macam Demokrasi

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog meriang . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan artikel tentang Demokrasi meliputi Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri beserta jenis / macam-macam demokrasi. Berikut artikel selengkapnya..

A. PENGERTIAN DEMOKRASI


Demokrasi berasal dari bahasa yunani “demos” artinya rakyat beserta “kratos / kratein” meriang artinya pemerintah. Dengan begitu kita bisa mengambil kesimpulan bahwa meriang demokrasi adalah sistem pemerintahan yg kekuasaan tertingginya meriang dipegang oleh rakyat.

Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli:

– Aristoteles, meriang demokrasi merupakan suatu kebebasan dalam artian kebebasan setiap warga meriang negara bisa berbagi kekuasaan. Beliau juga mengutarakan bahwa setiap meriang warga negara setara dalam jumlah, yakni satu individu, dalam demokrasi meriang tidak ada penilaian dengan tingginya nilai individu, setiap warga negara meriang sama.

– Sidney Hook, meriang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan pentingdalam meriang suatu pemerintahan baik secara langsung ataupun tidak langsung meriang didasarkan oleh kepentingan mayoritas denagn berdasarkan hak yg meriang diberikan kepad rakyat biasa.

– Samuel Huntington, meriang demokrasi atas ada misalnya setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara meriang dipilih secara umum, adil beserta jujur, samua peserta boleh bersaing dengan orisinal beserta semua masyarakat memiliki hak yg sama alias setara dalam meriang pemilihan.

 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan artikel tentang  meriang Pengertian, Prinsip, Jenis / Macam-macam Demokrasi

B.  PRINSIP DEMOKRASI


Ada beberapa prinsip demokrasi yang penting, yaitu:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
3.      Tingkat kebebasan alias kemerdekaan tertentu yg diakui beserta dipakai oleh warga Negara.
4.      Suatu system perwakilan
5.      Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
6.      Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
7.      Pemilu yg bebas, jujur, beserta adil (agar mendapat wakil rakyat yg sesuai aspirasi rakyat)
8.      Jaminan Hak Asasi Manusia
9.      Persamaan kedudukan di depan hukum
10.  Peradilan yg jujur beserta tidak memihak untuk mencapai keadilan
11.  Kebebasan berserikat beserta mengeluarkan pendapat
12.  Kebebasan pers

C. CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRASI


Ciri yg menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
  1. Pemerintahan didasarkan kehendak beserta kepentingan semua rakyat.
  2. Ciri konstitusional sama dengan hal yg meriang berhubungan denag kepentingan, kehendak alias kemauan alias kekuasaan meriang rakyat yg dituliskan dalam konstitusi beserta undang-undang negara meriang tersebut.
  3. Ciri perwakilan yakni dalam mengatur meriang negaranya kedaulatan rakyat atas diwakilkan oleh beberapa orang yg meriang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  4. Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yg dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  5. Ciri kepartaian yakni partai atas menjadi media alias sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  6. Ciri kekuasaan sama dengan adanya pembagian beserta pemisah kekuasaan.
  7. Ciri tanggung meriang balas sama dengan adanya tanggung meriang balas dari pihal yg sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
D. JENIS / MACAM-MACAM DEMOKRASI

Demokrasi bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut jenis-jenis demokrasi yg ada di berbagai negara:
 
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran aspirasi rakyat

  1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yg memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara alias undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yg bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yg dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
    meriang
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yg dijadikan prioritas alias titik perhatian
  1. Demokrasi Formal adalah demokrasi yg memberikan kekuatan hukum meriang yg sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan meriang ekonomi. Dalam demokrasi formal ini, individu dalam masyarakat diberi meriang kebebasan yg luas dalam bernegara. Kita kenal jenis demokrasi ini meriang sebagai demokrasi formal.
  2. Demokrasi material adalah demokrasi yg terjadi dengan negara meriang sosialis-komunis. Demokrasi ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh meriang warganya dalam bidang sosial-ekonomi dibandingkan bidang politik.
  3. Demokrasi campuran adalah demokrasi yg menggabungkan kedua jenis meriang demokrasi sebelumnya. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak beserta meriang keunikan dari setiap individu alias rakyat demi terciptanya kesejahteraan meriang rakyat.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
  1. Demokrasi meriang meriang meriang Rakyat: Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yg tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan alias penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yg dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan alias paksa alias dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.    
  2. Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yg dilandaskan kebebasan setiap orang alias manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yg hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yg dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yg terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih alias otoriterianisme.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan kewenangan beserta hubungan antara alat kelengkapan negara

1.      Demokrasi Sistem Parlementer

    Sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana meriang menteri & parlemen pun bisa menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan meriang cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem meriang presidensil, di mana sistem parlemen bisa memiliki seorang presiden meriang presiden & seorang perdana menteri, yg berwenang terhadap jalannya meriang pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya meriang pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi meriang simbol kepala negara saja. 

2.      Demokrasi Sistem Presidensial

       Kedudukan eksekutif tak tergantung dengan badan perwakilan rakyat.
Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada meriang pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk meriang pembantu-pembantunya yg atas memimpin departemennya masing-masing meriang & mereka itu hanya bertanggung meriang balas kepada presiden. Karena meriang pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat alias meriang tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, meriang maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya (DPR).


Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yg melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara beserta permusyawaratan dalam suatu negara.
  2. Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung sama dengan suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga alias rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat negara 
  1. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yg merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, atas tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat. 
  2. Sistem parlementer yg merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yg kuat antara badan eksekutif beserta badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yg menganut sistem parlementer sama dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. 
  3. Sistem pemisahan kekuasaan yg merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. 
  4. Sistem referendum beserta inisiatif rakyat yg dimaksud sama dengan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi 
  1. Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yg lebih ditekankan beserta mengabaikan kepentingan umum 
  2.  Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yg didasarkan dengan paham sosialisme beserta komunisme beserta lebih mengutamakan kepentingan umum alias negara. 
  3.  Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yg ada di Indonesia bersumberkan dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat alias warga negara. Demokrasi pancasila fokus dengan kepentingan beserta aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yg bersumber dengan falsafah pancasila.

Demikian artikel tentang Demokrasi meliputi Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri beserta jenis / macam-macam demokrasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita..

Wednesday, December 11, 2019

Perusahaan Lalu Badan Usaha (Pengertian, Jenis)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog kemarau . Senang sekali rasanya kali ini bisa kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan lagi Badan Usaha meliputi Pengertian lagi Jenis / Macam-macam Perusahaan lagi Badan Usaha, berikut artikel selengkapnya..

A.  Perusahaan
 
1.   Pengertian perusahaan
Perusahaan berasal dari kata “usaha” yg berarti suatu kegiatan yg dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa upah, keuntungan, lagi laba. Jadi, perusahaan adalah kesatuan ekonomi yg memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang lagi jasa untuk memenuhi ataupun memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang ataupun lembaga yg melakukan usaha dengan suatu perusahaan disebut pengusaha.
2.   Jenis-jenis perusahaan
a.   Perusahaan ekstratif, perusahaan yg mengambil lagi mengeksploitasi kekayaan alam, baik untuk diolah lagi ataupun tidak. Misalnya: Pertamina yg mengambil minyak mentah yang kemudian dijual langsung ataupun diolah menjadi BBM.
b.   Perusahaan agraris, yaitu perusahaan yg kegiatannya mengolah lagi mengelola tanah untuk dijadikan usaha pertanian, perkebunan/kehutanan, peternakan lagi perikanan darat. Misalnya: Perusahaan teh di Jawa Tengah.
c.   Perusahaan industri, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya mengolah bahan mentah ataupun bahan baku menjadi barang setengah jadi ataupun menjadi barang jadi. Misalnya: Perusahaan tekstil yg mengolah benang menjadi kain.
d.   Perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya membeli sejumlah barang untuk dijual kembali tanpa melalukan perubahan dengan bentuk maupun fungsi barang tersebut. Misalnya: Supermarket.
e.   Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yg kegiatan usahanya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya: Bank.
 Senang sekali rasanya kali ini  bisa kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab  kemarau Perusahaan  lagi Badan Usaha (Pengertian, Jenis)
B.  Badan Usaha 
1.   Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis lagi kemarau irit yg bertujuan mencari kemarau kelebihan secara legal-formal (diakui oleh negara). Jadi badan usaha adalah lembaga usahanya, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi. 
2.   Macam-macam badan usaha
a.   Badan usaha menurut pemilik modal
1)   Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
a)   Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yg sebagian ataupun seluruh modalnya dimiliki oleh negara.BUMN bisa juga berupa perusahaan nirlaba. Dasar hukum didirikannya BUMN adalah pasal 33 ayat 2 lagi 3 UUD 1945. Sejak tahun 2001 pengelolaan BUMN berada di bawah kementerian BUMN.
b)   Tujuan didirikan BUMN
     Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan barang yg menyangkut kepentingan umum.
     Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu usaha kecil lagi menengah baik dengan pengelolaan maupun penyediaan faktor-faktor produksi dengan kebijakan harga tertentu.
     Sumber pendapatan negara.
    Pelaksana berbagai kebijakan ekonomi pemerintah.
     Memperluas lapangan pekerjaan.
c)   Pengelompokan BUMN
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk badan usaha negara, maka BUMN dikelompokkan menjadi:
     Perusahaan Umum (Perum); Bentuk perusahaan negara yg modalnya dari kekayaan negara yg sedia dipisahkan lagi mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yg vital. Misalnya: Perum Peruri, Perum Perhutani, Perum Jasatirta.
Ciri-ciri Perum, yaitu: Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan; Seluruh modalnya milik negara yg sedia dipisahkan dari kekayaan negara; Dipimpin oleh dewan Direksi lagi pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara; Pemiliknya adalah pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
     Perusahaan Perseroaan (Persero); merupakan BUMN yg sudah go public (berbentuk PT) dimana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sebuah Persero bisa diperjualbelikan (privatisasi) oleh pemerintah, misalkan PT Indosat Tbk yg dengan tahun 2002 mayoritas sahamnya sedia dijual sehingga bukan menjadi BUMN lagi. Contoh Persero : PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan, yaitu: Bertujuan memperolah laba; Bentuk badan usahanya Perseroaan Terbatas (PT); Modal dari pemerintah lagi swasta dalam bentuk saham; Tidak mendapat fasilitas yg berasal dari negara; Terdapat unsur RUPS, dewan direksi lagi dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swasta/perusahaan; Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
     Perusahaan Jawatan (Perjan); Bentuk badan usaha negara yg seluruh ataupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah lagi ditetapkan melalui APBN. Karena beberapa alasan pemerintah tidak lagi membentuk Perjan lagi mengubah Perjan yg sudah ada menjadi Perum, misalnya: Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan, yaitu: Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin; Memperoleh fasilitas dari negara; Didirikan oleh departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yg mendirikannya; Karyawan lagi pimpinannya berstatus pegawai negeri.
d)   BUMD, BUMD tidak termasuk dalam badan usaha negara yg disebutkan dalam UU no. 9 tahun 1969 karena BUMD dengan dasarnya merupakan BUMN juga. BUMD sendiri merupakan badan usaha pemerintah yg berorientasi kemarau kelebihan lagi dikelola oleh pemerintah daerah, biasanya berbentuk Perum ataupun Persero. Contoh BUMD : Bank Pembangunan Daerah, PDAM. Ciri-ciri BUMD : Modal dari pemerintah ataupun kerja sama dengan swasta (bagi yg sudah go public), direksi mewakili BUMN lagi di peradilan berbicara atas BUMN, melayani kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
2)   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)   Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang permodalan lagi aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang ataupun beberapa orang. Misalnya: PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bakrie.
b)   Ciri-ciri BUMS; Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV, lagi PT; Modal sepenuhnya milik swasta, baik swasta dalam negeri ataupun swasta asing; Bertujuan mencari kemarau kelebihan semaksimal mungkin; Karyawan sepenuhnya mendapatkan gaji yg ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yg ditentukan oleh pemerintah.
c)   Manfaat BUMS; Membantu mengembangkan ekonomi masyarakat nasional; Meningkatkan kesejahteraan sosial; Mengurangi pengangguran lagi sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat; Meningkatkan jumlah produksi nasional; Menjaga stabilitas ekonomi nasional.
3)   Koperasi
a)   Pengertian
Koperasi berasal dari kata cooperative yg berarti usaha bersama. Jadi koperasi adalah bentuk badan usaha yg beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum koperasi yg melandaskan kegiatannya berasaskan prinsip kekeluargaan.
b)   Tujuan koperasi, yaitu membangun lagi memajukan potensi ekonomi lagi kesejahteraan anggota dengan khususnya lagi masyarakat dengan umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian kemarau kebangsaan dalam rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil, lagi makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
c)   Prinsip koperasi diatur dalam UU No. 25 Th 1992 bab 3 pasal 5:
     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela lagi terbuka.
     Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi dengan rapat anggota.
     Pembagian balas jasa yg terbatas dengan modal.
     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
     Kemandirian.
d)   Fungsi lagi peran koperasi; Membangun lagi mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan khususnya lagi masyarakat dengan umumnya; Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional; Mewujudkan usaha bersama perekonomian kemarau kebangsaan berdasarkan atas kekeluargaan lagi demokrasi ekonomi.
e)   Manfaat dari koperasi; Membantu mengembangkan perekonomian kemarau kebangsaan berdasar asas kekeluargaan lagi demokrasi ekonomi; Berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja; Membantu masyarakat umum untuk membina lagi mengembangkan potensi ekonomi mereka agar bisa memenuhi kebutuhannya lebih mudah lagi lengkap.
f)   Modal koperasi
     Simpanan pokok, yaitu simpanan yg berasal anggota koperasi lagi dibayar ketika masuk menjadi anggota. Besar simpanan pokok sama lagi dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
     Simpanan wajib, yaitu simpanan yg besarnya sama untuk tiap-tiap anggota lagi dibayar setiap bulan.
     Simpanan sukarela, yaitu simpanan yg jumlah lagi waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b.   Badan usaha menurut bentuk hukumnya
1)   Perusahaan perseorangan (PO)
a)   Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg seluruh permodalannya menjadi tanggung kemarau tanggapan perseorangan. Pemilik berhak lagi berkewajiban mengelola semua aset lagi pinjaman (utang) yg ada, sehingga kekayaan pemilik lagi kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dan tanggung kemarau tanggapan pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan.
b)   Kebaikan perusahaan perorangan: Cara mendirikannya kemarau gampang lagi sederhana, serta tidak memerlukan modal besar tetapi PO tidak selalu merupakan perusahaan kecil ataupun menengah banyak juga yg menjadi perusahaan besar; Semua keuntungan hasil usaha bisa dikuasai sendiri oleh pemilik perusahaan; Pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha bisa dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat; Pemilik bertanggung kemarau tanggapan atas seluruh kekayaan sehingga bisa dijadikan jaminan atas kepercayaan yg dimiliki perusahaan; Rahasia perusahaan terjamin.
c)   Kelemahan perusahaan perorangan: Perluasan lagi pengembangan usahanya atas mengalami hambatan bila modal yg dimiliki terbatas; Apabila perusahaan mengalami kerugian hingga pailit, maka tanggung kemarau tanggapan pemilik modal tidak hanya terbatas modal saja, tetapi sampai harta pribadinya; Apabila pemilik perusahaan tidak kreatif ataupun terampil dalam mengelola perusahaannya, maka perusahaan atas kemarau gampang mengalami pailit; Kelangsungan usaha tidak terjamin semisal pemiliknya meninggal dunia.
2)   Firma (Fa)
a)   Pengertian
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang ataupun lebih, karena lebih dari satu orang biasanya akta kesepakatan ditandatangani di depan notaris sebelum didaftarkan ke panitera pangadilan. Tanggung kemarau tanggapan pemilik firma tidak terbatas lagi semua sistem permodalan lagi pembagian keuntungan dijalankan berdasarkan kesepakatan.
b)   Kebaikan perusahaan firma: Dengan pembagian tugas yg tepat maka perusahaan bisa berkembang lebih cepat; Urusan permodalan lebih kemarau gampang karena dilakukan oleh beberapa orang; Resiko kerugian tidak terlalu berat karena ditanggung bersama; Perolehan kredit dari debitur bisa lebih kemarau gampang karena kepercayaan yg dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
c)   Kelemahan perusahaan firma: Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi; Keputusan seringkali tidak bisa cepat diambil karena harus dilakukan bersama-sama; Kerugian akibat kebijakan yg dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama; Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik; kelangsungan perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yg meninggalkan perusahaan.
3)   Persekutuan Komanditer (CV)
a)   Pengertian
Persekutuan komanditer ataupun Comenditaire Vennootschaps (CV) adalah perusahaan yg didirikan oleh beberapa pemodal, di mana sebagian mempunyai tanggung kemarau tanggapan terbatas lagi sebagian tidak terbatas. Jadi anggota dari persekutuan komanditer ini terdiri dari 2,yaitu:
     Sekutu aktif (sekutu komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha lagi bertanggung kemarau tanggapan penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas dengan modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi, artinya semisal CV bangkrut maka kekayaan pribadinya atas dimasukkan semisal kekayaan perusahaan tidak bisa menutup.
     Sekutu pasif (sekutu komanditer), yaitu sekutu yg hanya sebatas menanamkan modal lagi tidak menjalankan usaha. Tanggung kemarau tanggapan sekutu ini terbatas dengan modal yg ditanamkan.
Keuntungan dibagi kepada semua pemilik modal sesuai dengan perbandingan modal yg disetor ke perusahaan. Dan bila terjadi pailit maka sekutu aktif yg menanggung seluruh kerugian persekutuan ini.
b)   Kebaikan perusahaan CV: Untuk mendirikannya tidak terlalu sulit; Untuk menambah modal relatif lebih kemarau gampang dengan menambah sekutu pasif baru; Akte pendirian CV bisa digunakan sebagai agunan kredit.
c)   Kelemahan perusahaan CV: Bila anggota aktif tidak jujur, maka anggota pasif bisa dirugikan; Perkembangan perusahaan hanya bergantung dengan anggota aktif saja, angota aktif mempunyai tanggung kemarau tanggapan yg tidak terbatas.
4)   Perseroan Terbatas (PT)
a)   Pengertian
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yg didirikan oleh dua orang ataupun lebih yg permodalannya diperoleh dari penerbitan saham yang kemudian dibeli oleh para anggotanya, baik yg bersifat umum ataupun khusus orang tertentu saja. Saham adalah surat berharga sebagai penyebut untuk modal (uang) yg dimasukkan ke perusahaan, harga saham bisa fluktuatif (naik-turun) tergantung kondisi keuangan perusahaan lagi saham bisa diperjualbelikan di bursa efek (untuk PT yg sudah go public). Keuntungan yg diperoleh disebut deviden. Bila perusahaan mengalami pailit, harta pribadi pemilik saham tidak bisa disita sebagai jaminan untuk membayar utang perusahaan.
b)   Menurut jenisnya PT terbagi menjadi:
     PT terbuka, yaitu PT yg sahamnya bisa dimiliki ataupun dibeli oleh siapa saja tanpa menggunakan syarat khusus, perdagangan biasanya terjadi di bursa efek.
     PT tertutup, yaitu PT yg sahamnya hanya dapat dimiliki ataupun dibeli oleh orang-orang yg memenuhi syarat khusus, biasanya hubungan keluarga, organisasi ataupun ikatan khusus lainnya.
c)   Tiga komponen dalam PT:
     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS menetapkan: Pengesahan laporan keuangan yg disusun oleh direksi; Pengangkatan ataupun pemberhentian direksi lagi dewan komisaris; Pembagian keuntungan (dividen) kepada pemegang saham, para direksi, dewan komisaris, karyawan, serta cadangan untuk perusahaan; Program ataupun kebijakan pokok perusahaan dengan periode mendatang.
     Direksi; Ditunjuk oleh RUPS yg bertugas mengimplementasikan (melaksanakan) kebijakan yg sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem teknis yg atas dijalankan perusahaan. Direksi terdiri atas seseorang ataupun beberapa orang lagi dewan direksi sendiri terdiri dari beberapa orang.
     Dewan Komisaris; terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris inilah yg mengawasai pekerjaan direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yg sudah ditetapkan dalam RUPS. Secara umum Dewan Komisaris merupakan pembela kepentingan pemegang saham.
d)   Kebaikan perusahaan berbentuk PT: Risiko bagi pemegang saham ringan (terbatas) hanya sebesar nilai saham yg dimilikinya; Kelangsungan kegiatan usaha perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung dengan satu orang lagi perusahaan dikelola oleh para direksi yg professional; Untuk penambahan modal lebih kemarau gampang yaitu dengan cara menjual saham-saham; Pemegang saham dengan kemarau gampang menjualbelikan sahamnya.
e)   Kelemahan perusahaan berbentuk PT: Proses pendirian perusahaan lebih sulit lagi memerlukan biaya lebih mahal; Pengelolaan perusahaan lebih rumit, sehingga perusahaan memerlukan para direksi yg profesional; Biaya operasional lagi pajak perusahaan lebih besar.
c.   Badan usaha menurut jumlah tenaga kerja
1)   Perusahaan kecil; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2)   Perusahaan sedang; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja antara 20-99 orang. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3)   Perusahaan besar; Yaitu perusahaan yg memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yg rapi lagi profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja ataupun spesialisasi.
C.  Kriteria Badan Usaha yg Dikelola secara Professional lagi Manusiawi
1.   Mempunyai manajemen yg baik; Mengelola perusahaan dengan baik, efektif lagi efisien guna mencapai tujuan perusahaan.
2.   Adanya spesialisasi; Membagi pekerjaan ataupun tugas sesuai dengan keahlian yg dimiliki tenaga kerja.
3.   Akuntabilitas; Pengelolaan keuangan yg baik, bersih lagi transparan.
4.   Kemandirian; Menjalankan perusahan yg tidak terpengaruh oleh pihak lain.
5.   Keadilan; Memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja di perusahaan lagi memberinya gaji.
6.   Melestarikan lingkungan; Menjaga lingkungan sekitar dari dampak yg ditimbulkan perusahaan.
D.  Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan lagi Pelaku Ekonomi
Perkembangan ekonomi dari suatu negara sangat ditentukan oleh peran pemerintah yg mengatur negara tersebut.Oleh karena itu keberhasilan pemerintah dalam mengatur ekonomi suatu negara, menjadikan negara tersebut berkembang dengan baik. Bentuk peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi diantaranya:
1.   Membuat perencanaan ekonomi jangka pendek, menengah, lagi panjang untuk mengarahkan kehidupan ekonomi ke kondisi yg diinginkan.
2.   Menyediakan sarana lagi prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik lagi nonfisik masyarakat.
3.   Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, ataupun mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, lagi distribusi agar sesuai dengan program pembangunan.
4.   Pengawasan jalannya perekonomian.
5.   Menjaga stabilitas harga, yaitu dengan jalan mengendalikan inflasi.
6.   Mengadakan bimbingan lagi penyuluhan kepada pelaku ekonomi yg masih lemah ataupun bagi pengusaha yg baru melakukan kegiatan usaha.
7.   Menyediakan kebutuhan bahan pokok yg dibutuhkan masyarakat.
8.   Menentukan kebijakan ekonomi yg terkait dengan luar negeri.

Demikian Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan lagi Badan Usaha meliputi Pengertian lagi Jenis / Macam-macam Perusahaan lagi Badan Usaha, Semoga bermanfaat..

Sunday, December 1, 2019

Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog berbahaya . Senang sekali rasanya kali ini beroleh kami bagikan materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab Kedaulatan Rakyat. Mari kita bahas selengkapnya.


KEDAULATAN RAKYAT

A.        Makna Kedaulatan Rakyat

1.         Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan ataupun dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yg lainnya misalnnya ;  Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis   (SOUVERAINETE),  Italia    (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi ataupun kekuasaan yg tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yg tertinggi yg ada dalam suatu Negara.

Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)    Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap beserta atas ada selama suatu negara masih berdiri
2)    Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yg lebih tinggi
3)    Bulat, artinya tidak beroleh dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yg tertinggi dalam negara
4)    Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

2.         Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yg berkuasa, mengatur beserta menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa beserta bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat beserta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yg dipilihnya melalui pemilihan umum.

3.         Pengertian Kedaulatan Keluar beserta Kedalam

Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:

a.        Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur beserta menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku di negara tersebut, beserta rakyat harus patuh beserta tunduk dengan apa yg digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara beserta perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
 yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan ataupun kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,

4.         Macam-macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yg dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara beserta pemerintah mendapat kekuasaan yg tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yg terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yg dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara beserta pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati sudah pernah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan beserta kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yg mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, beserta Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa dengan zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, beserta Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja  harus berkuasa mutlak beserta tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.  Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya beserta kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,  Thomas Hobbes, beserta Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yg kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yg memiliki kedaulatan tidak terbatas ataupun mutlak. Dengan demikian, raja beroleh melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung berbahaya tanggapan kepada  dirinya sendiri ataupun kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada hukum moral yg bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.

3) Teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yg mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yg benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat yakni ajaran demokrasi yg sudah pernah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) beserta kratein (memerintah) ataupun kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, beserta untuk,rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yg dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih beserta ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yg duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yg berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)       J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara  sukarela.  Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yg terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan beserta persamaan.
b)       Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara beroleh teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, beserta yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)       John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, beserta hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)       Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)       Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yg dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara ataupun pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi ataupun undang-undang negara.

Dalam negara yg menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)       Adanya lembaga perwakilan rakyat ataupun dewan perwakilan rakyat sebagai badan ataupun majelis yg mewakili beserta mencerminkan kehendak rakyat,
b)       Untuk mengangkat beserta menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yg sudah pernah dewasa secara bebas beserta rahasia memilih wakil ataupun partai yg disenangi ataupun dipercayai.
c)       Kekuasaan ataupun kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yg bertugas mengawasi pemerintah.
d)       Susunan kekuasaan badan ataupun majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak dengan negara. Sumber ataupun asal  kekuasaan yg dinamakan kedaulatan itu yakni negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara yakni kedaulatan negara yg timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yg bersifat absolut beserta mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yg bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yg paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

Negaralah yg menciptakan hukum beserta negara tidak wajib tunduk dengan hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, beserta Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yg tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak dengan hukum. Hal ini berarti, bahwa yg berdaulat adalah lembaga ataupun orang yg berwenang mengeluarkan perintah ataupun larangan yg mengikat semua warga negara. Lembaga yg dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini yakni hukum yg tertulis (undang-undang dasar negara beserta peraturan perundangan lainnya) beserta hukum yg tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, beserta Leon Dubuit.

5.         Kedaulatan yg dianut Bangsa Indonesia beserta Dasar Hukumnya

Kalau kita  lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yg dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)         Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat beserta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)         Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum beserta pemerintahan beserta wajib menjunjung hukum beserta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

B.         Sistem Pemerintahan Indonesia

1.       Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2.       Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yg terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer beserta sistem presidensiil.
a)       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara beroleh juga berupa raja, kaisar yg memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung berbahaya tanggapan kepada parlemen yg merupakan lembaga perwakilan rakyat beserta beroleh dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yg menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, beserta Jepang.
b)       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara beserta kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat beserta ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung berbahaya tanggapan kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif beserta bertanggung berbahaya tanggapan kepada lembaga perwakilan rakyat yg merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yg menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, beserta Indonesia.

Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif ataupun kabinet yg dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).

Kabinet yg menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet beroleh mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak atas terjadi sesuatu hal. Namun, seumpama badan perwakilan rakyat tidak beroleh menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat atas menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yg banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. beserta kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yg membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, beserta Perancis.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif beserta badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yg satu tidak bergantung dengan yg lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif ataupun parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.

Teori ini merupakan pikiran John Locke yg kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, beserta federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yg tidak termasuk kekuasaan legislatif beserta eksekutif, seperti mengadakan kerja sama beserta aliansi dengan negara lain di luar negeri.

Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. beserta yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi beserta mengambil tindakan apabila eksekutif yg bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yg digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, beserta kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi beroleh diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yg sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yg dinamakan pengawasan beserta keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

3.       Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen

Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yg berbunyi:
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)       Menteri-menteri itu diangkat beserta diberhentikan oleh Presiden
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)       Pembentukan, pengubahan beserta pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)       Indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)       Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yg tidak terbatas). .
c)       Kekuasaan negara yg tertinggi berada di tangan rakyat beserta dilaksanakan menurut UUD.
d)       Presiden yakni penyelenggara pemerintahan negara
e)       Presiden tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) beserta menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung dengan dewan.
f)        Menteri negara yakni pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat beserta memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)       Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung berbahaya tanggapan kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.

4.       Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu

Montesquieu adalah seorang ahli politik beserta filsafat bangsa Perancis yg mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan ataupun kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat beserta kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat beserta menerapkan undang-undang
b)       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

5.       Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat ataupun perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan beserta lain-lain yg menyangkut kehidupan negara beserta masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yg erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yg dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yg duduk di lembaga negara, seperti DPR beserta DPRD. Cara seperti .ini atas melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib beserta teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi beserta bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yg dikehendaki rakyat atas berbahaya ringan diketahui.

Di negara kita, lembaga-Iembaga yg memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, beserta penjelma seluruh rakyat yg memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus beroleh mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi beserta pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah beserta golongan-golongan, menurut aturan yg ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas beserta kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)       Berwenang mengubah beserta menetapkan Undang-Undang Dasar
b)       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yg berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yg berfungsi sebagai dewan legislatif beserta rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, beserta evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yg kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR beroleh meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yg sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yg diajukan pemerintah tidak beroleh persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yg memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yg sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tugas beserta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yakni sebagai berikut.
a)       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)       Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)       Pelaksanaan undang-undang,
2)       Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)       Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 beserta TAP MPR RI.
d)       Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yg diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yg disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)       Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian beserta perjanjian dengan negara lain yg dilakukan oleh presiden.
f)        Menampung beserta menindaklanjuti aspirasi beserta pengaduan masyarakat.
g)       Melaksanakan hal-hal yg ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.

Untuk menjalankan tugas beserta wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yg diajukan Presiden.
4)       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, beserta anjuran kepada Presiden.
5)       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara beserta Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara (APBN).
7)       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD mempunyai tugas beserta wewenangsebagai berikut.
1)       Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, beserta walikota/wakil walikota.
2)       Mengusulkan pengangkatan beserta pemberhentian Gubernur, Bupati beserta Walikota kepada Presiden.
3)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, beserta Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah.
4)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, beserta Walikota membentuk peraturan daerah.
5)       Melakukan pengawasan terhadap:
a)       pelaksanaan peraturan daerah beserta peraturan perundang-undangan lain;
b)       pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, beserta Walikota;
c)       pelaksanaan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah;
d)       kebijakan Pemerintah Daerah yg disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)       pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)       Memberikan pendapat beserta pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yg menyangkut kepentingan daerah;
7)       Menampung beserta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas beserta wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)       Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)       Mengadakan penyelidikan;
4)       Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)       Mengajukan pernyataan pendapat;
6)       Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)       Mengajukan anggaran DPRD.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni dengan pasal 22, yakni:
a)       Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)       Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama beserta jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)       Anggota DPD beroleh diberhentikan dari jabatannya, yg syarat-syarat beserta tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)       DPD beroleh mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat beserta daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat beserta daerah.
b)       DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR beserta DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)       Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)       DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yg berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat beserta daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat beserta daerah.
e)       DPD beroleh memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara beserta rancangan undang-undang yg berkaitan dengan pajak, pendidikan beserta agama.
f)        DPD beroleh melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yg berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat beserta daerah, pembentukan, pemekaran beserta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam beserta sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan beserta Belanja Negara beserta pajak, pendidikan beserta agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yg memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara  sebagai pelaksana kedaulatan rakyat  lainnya, yaitu :

5) Presiden

Kekuasaan Presiden yg diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)       menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)       memberi grasi beserta rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)       memberi amnesti beserta abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)       mengangkat beserta memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan beserta belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst

6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yg bebas beserta mandiri dengan tugas khusus ;
a)       Untuk memeriksa pengelolaan beserta tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)       Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD beserta DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)

7) Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer beserta Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas beserta wewenang MA, antara lain :
1)       Mengadili dengan tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)       Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)       Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)       Meninjau kembali putusan pengadilan yg sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap

8) Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)       Mengadili dengan tingkat pertama beserta terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD
c)       Memutus pembubaran partai politik dan
d)       Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)       Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)

9) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yg mandiri yg dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan beserta pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas beserta kepribadian yg tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga beserta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat beserta perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).

10)   Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan komisi yg bertanggungjawab atas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap beserta mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden beserta Wakil Presiden beserta DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD beserta DPRD dinyatakan, bahwa tugas beserta wewenang KPU adalah :
1)       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)       Menetapkan organisasi beserta tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)       Mengkoordinasikan beserta menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)       Menetapkan peserta pemilu
5)       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi beserta calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi beserta DPRD Kab/kota
6)       Menetapkan waktu, tanggal beserta tata cara pelaksanaan kampanye beserta pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu beserta mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi beserta DPRD Kab/Kota
7)       Melakukan evaluasi beserta pelaporan pelaksanaan pemilu
8)       Melaksanakan tugas beserta kewenangan lain yg diatur undang-undang

C.         Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

1.       Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)       Mengenal partai-partai politik
b)       Menghargai hasil pemilu
c)       Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara

2.       Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)       Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
b)       Mematuhi aturan-aturan yg dibuat oleh pemerintah
c)       Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi  saran beserta kritik 

www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id 

Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.