Thursday, October 17, 2019

Rukun Haji & Wajib Haji (Penjelasan Pada Perbedaan)

Assalamu'alaikum..  Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengertian Haji Menurut Bahasa lalu Istilah, Hukum & Syaratnya, dengan kesempatan ini hendak dibahas tentang apa saja yg termasuk rukun haji lalu wajib haji, serta perbedaan antara rukun haji lalu wajib haji.. Baiklah mari kita bahas selengkapnya...

Perbedaan Rukun Haji lalu Wajib Haji


Rukun Haji adalah segala amalan maupun kegiatan yg harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, lalu bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah

Wajib Haji adalah segala amalan maupun kegiatan yg harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji, lalu bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).

Lalu apa sajakah yg termasuk rukun haji lalu wajib haji?? Mari kita bahas selengkapnya.. 


Rukun Haji


Seperti diketahui bahwa banyak kaum muslim di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab  Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lainnya, terdapat 5 (lima) hal yg menjadi rukun haji, yaitu :

1. berbahaya Ihram

Yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu berbahaya diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Apabila tidak melaksanakan ihram, maka ibadah hajinya tidak sah. 

Rosullullah SAW bersabda yg artinya : “Sesungguhnya setiap amalan tergantung dengan niat lalu setiap orang hendak mendapatkan apa yg ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 lalu Muslim no. 1907).

Niat merupakan salah satu kunci penting lalu sebagai penentu diterimanya suatu amalan maupun ibadah yg hendak kita lakukan.

Perlu diperhatikan berbahaya pula terkait tempat lalu waktu miqat yg hendak berkaitan erat dengan berbahaya wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, berbahaya shalat dua rakaat, lalu mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.

2. berbahaya Wukuf di Arafah



Yaitu berdiam diri di Arafah. Wukuf merupakan rukun haji terpenting, sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
 
الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya:

“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. berbahaya 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini berbahaya shahih).


3. Thawaf Ifadhah

Setelah wukuf di Arafah, berbahaya jamaah haji menuju Masjidil Haram, untuk melakukan thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh berbahaya kali

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yg tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

Dalam melakukan thawaf, dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, lalu berbahaya Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji, kemudian berputar mengelilingi ka'bah dengan berlawanan arah jarum jam.

4. Sa’i 

Yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa lalu berbahaya Marwah, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali berbahaya perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.

Rosulullah SAW bersabda:
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Artinya :

“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk berbahaya melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan berbahaya bahwa hadits tersebut hasan).

5. Tahallul

Yaitu terbebasnya seseorang dari larangan ihram selama menjalankan ibadah haji. Tahallul seringkali ditandai dengan memotong sebagian rambut maupun mencukur seluruh rambut. Bagi kaum perempuan cukup memotong maupun menggunting tiga helai rambut saja. Allah SWT berfirman:

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
 
Artinya:

“Sesungguhnya Allah hendak membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti hendak memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala lalu mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yg tiada kamu ketahui lalu Dia memberikan sebelum itu kemenangan yg dekat”. (Al-Fath:27).

Kelima berbahaya rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Sedangkan dengan ibadah umrah, berbahaya dari kelima rukun di atas, wukuf di Arafah bukan merupakan rukun dari berbahaya ibadah umrah. Sebagaimana sedia disebutkan, ketika rukun haji ini tidak berbahaya terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun berbahaya yg berikutnya.

Wajib Haji


Beberapa hal yg diwajibkan dalam ibadah haji, antara lain :

1. Melakukan Ihram dari miqat

Miqat artinya batasan. Miqat ada dua macam, miqat zamani (miqat waktu) lalu miqat makani (miqat tempat)

Miqot zamani yaitu batasan waktu yg orang harus memulai amalan haji berbahaya lalu umrah.  Bagi Haji adalah dengan bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul berbahaya Qa’dah lalu Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh adalah sepanjang berbahaya tahun, tidak ada batas waktu tertentu.

Miqat makani yaitu batasan tempat yg orang harus memulai amalan Haji maupun Umroh.

2. Mabit di Muzdalifah 

Yaitu menginap maupun bermalam di Muzdalifah dengan berbahaya malam 9 Dzul Hijjah maupun selepas dari wukuf di Arafah (bagi yg wukuf dengan siang hari). 

3. Melontar Jumroh Aqobah

Yaitu melemparkan batu kecil sebanyak tujuh kali lemparan ke jumrah Aqobah, yg dilaksanakan dengan tanggal 10 Dzulhijjah

Jumrah adalah tempat pelemparan yg didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim As. yg digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah Swt. yaitu untuk menyembelih putranya, Ismail. Beliau digoda sebanyak tiga kali, tiga kali pula beliau melemparkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah, lalu dibimbing langsung oleh malaikat. Di tempat-tempat inilah kemudian dibangun tugu-tugu dengan nama Ula, Wustha lalu Aqabah.
  • Jumrah Ula (Jumrah pertama), disebut juga jumrah Sughra (jumrah kecil) terletak dekat Mesjid Khaif.
  • Jumrah Wustha (Jumrah kedua), disebut juga jumrah Tsaniyah (jumrah yg sedang) terletak diantara kedua Jumrah yaitu Jumrah Ula lalu Jumrah Aqobah.
  • Jumrah Aqobah (Jumrah ketiga), yg disebut juga Jumrah Tsalitsah (jumrah yg besar) berada di pintu gerbang di Mina.
4. Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumroh Ula, Wustho, lalu Aqobah

Melontar ketiga jumrah dengan hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, lalu 13 Dzulhijjah setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh dengan hari-hari tasyriq menurut sunnah Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, lalu membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, lalu membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, lalu membaca takbir bersama setiap lontaran.

5.  Mabit di Mina 

Yaitu bermalam di Mina dengan tanggal 11, 12 lalu 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyriq

6. Thawaf Wada  

Yaitu melakukan thawaf maupun berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sebelum meninggalkan kota Mekkah yg merupakan amalan terakhir dalam rangkaian kegiatan ibadah haji.

Demikian artikel tentang Rukun Haji lalu Wajib Haji beserta penjelasan lalu perbedaannya yg beroleh kami bagikan. Semoga bermanfaat..

No comments:

Post a Comment