Thursday, October 17, 2019

Pengertian Haji Menurut Bahasa Beserta Istilah, Hukum & Syaratnya

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) merupakan rukun Islam yg kelima setelah syahadat, shalat, zakat bersama puasa. Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ritual (ibadah) tahunan yg dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yg mampu (secara materi, fisik, bersama keilmuan) dengan berkunjung bersama melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi dengan suatu waktu yg dikenal sebagai musim haji yaitu dengan bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yg bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai dengan tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah dengan tanggal 9 Dzulhijjah, bersama berakhir setelah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
 merupakan rukun Islam  yg kelima setelah syahadat Pengertian Haji Menurut Bahasa  bersama Istilah, Hukum & Syaratnya

Pengertian Haji


Secara lughawi, haji berarti menyengaja alias menuju bersama mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, bersama menyengaja.

Menurut istilah syara', pengertian haji merupakan menuju ke Baitullah bersama tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah bersama Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, bersama Mina.

Yang dimaksud dengan waktu tertentu merupakan bulan-bulan haji yg dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu merupakan thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, bersama lain-lain. 

Hukum Haji


Haji bersama Umroh merupakan ibadah wajib yg harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yg mampu (mampu secara fisik, finansial, bersama keilmuan).  Keadaan yg secara fisik bersama finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, bersama seorang Muslim yg memenuhi syarat ini disebut mustati.

Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
 merupakan rukun Islam  yg kelima setelah syahadat Pengertian Haji Menurut Bahasa  bersama Istilah, Hukum & Syaratnya
Artinya : 
Padanya terdapat tanda-tanda yg nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yg sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Juga hadist yg di riwayatkan oleh Imam Bukhori  Muslim, yg artinya :

Dari Abi Hurairoh Rosulullah SAW berkata : "Wahai manusia sesungguhnya Allah sedia mewajibkan haji atas kamu semua, maka berhajilah, barang siapa berhaji hanya karena Allah dengan tidak berkata keji bersama tidak fasiq maka mau keluar dari dosa dosanya seperti baru di lahirkan, bersama dari umroh satu ke umroh yg lain merupakan kifarat ( tebusan dosa ) bersama tidak ada balasan untuk haji yg mabrur kecuali surga". ( HR Bukhori, Muslim )

Syarat Haji

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila bersama hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yg baik bersama yg buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yg bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal bersama sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
  • Harus didampingi suami alias mahramnya.
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat haji menurut Mazhab Maliki
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir bersama hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila bersama hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yg baik dengan yg buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yg bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
  • Tidak disyaratkan adanya suami alias mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yg dianggap aman, baik bagi wanita beringsang anak muda alias tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                            
  • Ada perbekalan, makanan bersama lain-lain untuk pergi bersama pulang.
  • Ada kendaraan
  • Perbekalan yg dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang bersama biaya keluarga yg ditinggalkan di rumah.
  • Dengan kendaraan yg sudah jelas bahwa tidak mau mengalami kesulitan.
  • Perjalanan aman.
 Tambahan untuk wanita : 
  • Ada pendamping yg aman dengan seorang wanita muslimah yg merdeka bersama terpercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir bersama hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yg baik dengan yg buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yg bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita :  
  • Harus diikuti oleh mahramnya alias orang yg haram menikahinya selamanya.
Demikian artikel tentang Pengertian Haji Menurut Bahasa bersama Istilah, hukum bersama syarat wajib haji yg beroleh kami bagikan. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment