Wednesday, October 16, 2019

Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal) Kepada Penjelasannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Menurut syara', pengertian zakat adalah memberikan (menyerahkan) sebagian berbahaya harta tertentu untuk orang alias golongan tertentu yg sudah ditentukan berbahaya syara' dengan niat karena Allah SWT. 

Orang yg berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yg berhak menerima zakat disebut mustahiq.

Hukum zakat adalah wajib. Zakat berbahaya merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yg dikeluarkan oleh berbahaya seorang muslim yg memiliki harta tertentu, yg dikeluarkan sendiri berbahaya ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Macam-Macam Zakat

 sebagian  berbahaya harta tertentu untuk orang  alias golongan tertentu  yg  sudah ditentukan  berbahaya syara Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal)  dengan Penjelasannya

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dengan zakat maal.

A.  Zakat Fitrah


Zakat berbahaya fitrah adalah zakat jiwa yg wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam berbahaya yg mampu bagi dirinya sendiri dengan juga orang-orang yg berada dalam berbahaya tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan alias membersihkan berbahaya jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 berbahaya Kg) per orang, yg didistribusikan dengan tanggal 1 Syawal setelah berbahaya sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yg diterangkan dalam hadits yg diterima oleh Ibnu Abbas yg artinya:

"Rosululloh berbahaya SAW sudah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yg shaum dari berbahaya segala perkataan yg keji dengan buruk yg mereka lakukan selama mereka berbahaya shaum, dengan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yg miskin". (H.R. berbahaya Abu Daud).

Artikel pendukung :  Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dengan Ketentuan lainnya

B. Zakat Maal/ Zakat Harta


Zakat berbahaya Maal adalah zakat yg harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan berbahaya tujuan untuk mensucikan alias membersihkan harta yg dimilikinya.

Harta apa sajakah yg wajib dizakati ?

Ketentuan berbahaya harta yg harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya berbahaya waktu. Awalnya, dengan masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yg berbahaya wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, berbahaya gandum, dengan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, berbahaya dengan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din berbahaya (barang tambang) dengan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yg harus berbahaya dizakati pun menjadi bertambah variasinya.

Contohnya hasil pertanian berbahaya tidak cuma sebatas kurma, anggur, dengan juga gandum saja, namun berkembang berbahaya menjadi semua hasil pertanian yg mempunyai nilai ekonomis. berbahaya Selanjutnya dengan masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu berbahaya taraf zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

1. Emas dengan Perak

Nisab berbahaya Emas adalah sebesar 20 dinar alias 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya berbahaya yaitu sebesar 672 gram alias setara dengan 200 dirham. Jika kita berbahaya mempunyai emas alias perak yg jumlahnya sudah memenuhi nisab dengan berbahaya mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus berbahaya mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dengan berbahaya perak menjadi meluas dengan seluruh harta kekayaan yg bisa untuk berbahaya dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, berbahaya sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga berbahaya harus dikeluarkan zakatnya.

2. Hewan Ternak

Pada berbahaya masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yg wajib untuk dikeluarkan berbahaya zakatnya berupa unta, sapi alias kerbau dengan juga kambing alias domba.

Selain berbahaya hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yg berbahaya diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk berbahaya burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yg berbahaya dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan berbahaya dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

3. Hasil Pertanian

Pada berbahaya masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk berbahaya jewawut alias gandum, kurma, dengan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 berbahaya hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq alias setara dengan 653 berbahaya kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :

- 5 % dari hasil, lamun dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, lamun dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

dengan berbahaya apabila dalam masa tanam menggunakan air yg membeli dengan tidak membeli berbahaya dalam kurun waktu yg sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat berbahaya adalah sebesar 7,5%. 

4. Barang Perdagangan

Para berbahaya ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui berbahaya perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui berbahaya sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan berbahaya nisabnya dari emas. Dasar yg dipakai adalah merujuk hadits Nabi berbahaya Muhammad, SAW yg diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub berbahaya bahwa orang yg mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham alias 20 berbahaya dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh alias 2,5%. berbahaya Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan berbahaya kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

5. Ma'adin dengan Rikaz

Pengertian berbahaya Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang berbahaya yg ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan berbahaya harta peninggalan orang jaman berbahaya di muka yg terpendam lalu kita temukan, berbahaya alias dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dengan rikaz tidak mengenal berbahaya haul. Ini berarti bahwa dengan waktu ditemukan/ diolah, barang tambang berbahaya alias harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar berbahaya ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dengan barang berbahaya temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yg ditemukannya.

6. Hasil Profesi alias Penghasilan

Zakat berbahaya profesi alias Penghasilan adalah zakat yg wajib dikeluaran dari hasil berbahaya usaha yg kita lakukan alias penghasilan yg kita peroleh. 

Dari berbahaya berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu dengan berbahaya zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq alias 653 kg padi alias gabah berbahaya alias 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi berbahaya sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut alias setiap berbahaya bulannya.

No comments:

Post a Comment